Jumat, 02 Desember 2011

5 Hal Wanita Harus Belajar dari Pria

 Pria dan wanita seperti dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Dengan karakter masing-masing yang khas, mereka bisa saling memahami dan belajar demi terciptanya hubungan harmonis antarpasangan.

Berikut beberapa karakter pria yang mungkin bisa menjadi pelajaran menarik bagi wanita, seperti dikutip dari Times of India:

1. LogikaJika wanita cenderung mengedepankan perasaan saat menghadapi persoalan, pria memiliki memainkan logika. Dalam beberapa hal, perasaan memang tak bisa dikesampingkan, tapi tak ada salahnya mengedepankan logika saat harus mengambil keputusan penting.

Hidup akan lebih mudah bila wanita bisa memahami bahwa semua aspek kehidupan memiliki logika di baliknya. Pria biasanya mengikuti alur logika itu saat harus mengambil keputusan, sementara wanita cenderung abai karena menonjolkan emosi.

2. Mengontrol perasaan Banyak wanita kerap melontarkan tudingan bahwa pria tak punya perasaan. Yang terjadi, pria memang terlahir untuk tak larut dalam gejolak emosi. Itulah mengapa pria cenderung diam saat mengalami peristiwa sedih, atau bahkan ketika marah. Pria tetap memiliki perasaan, hanya tak menonjol secara visual.

Pria cenderung lebih memiliki kemampuan menahan gejolak perasaan saat menghadapi masalah. Karakter ini mungkin bisa menjadi pelajaran bagi wanita untuk tak mengumbar emosi di sembarang tempat atau di tempat umum. 

3. Kualitas bukan kuantitas Faktor ini kerap menjadi pelecut pertengkaran dalam hubungan asmara. Sejumlah wanita marah saat pasangan tak menelepon atau tak berkunjung di akhir pekan. Mereka biasanya tak mau mendengar alasan logis di baliknya.

Banyak wanita mencap si pria tak perhatian ketika mengingkari 'jadwal' dan 'kebiasaan'. Sementara di benak pria, kuantitas perhatian mungkin bukan prioritas karena mereka lebih melihat kualitas perhatian yang diberikan. Dari sini, coba hindari mempermasalahkan hal-hal kecil, seperti gara-gara pasangan lupa memberi kabar dalam sehari.

4. Menjauhi gosip Membicarakan kehidupan orang lain tampaknya memang favorit sebagian besar wanita. Sementara pria cenderung acuh. Saat bertemu dengan sahabat-sahabatnya, pria cenderung tertarik membicarakan hobi atau pekerjaan. Pilihan perbincangan ini tentu lebih produktif dibandingkan ketika bergunjing tentang keburukan orang sembari menertawakannya.

5. Memandang RealitaIni terkait mimpi. Wanita cenderung suka menikmati angan-angan. Ini tak jarang membuat wanita hanya berpikir jangka pendek. Mungkin seperti kasus wanita yang tak sabar ingin segera menikah, sementara si pria masih ingin menunda.

Di benak wanita mungkin hanya terpikir sampai titik menikah, sementara kehidupan setelah terajut dalam angan manis. Sementara di benak pria, menunda pernikahan bukan semata tidak cinta, tapi ingin menikah ketika sudah siap dengan langkah-langkah nyata setelah titik pernikahan tersebut. Memandang realitas bisa membantu untuk belajar berpikir jangka panjang. (eh)

Selasa, 29 November 2011

Tips Pemasaran saat Ekonomi Memburuk

Krisis ekonomi terkadang membuat kondisi pasar menjadi tidak menentu. Barang-barang ada yang melonjak tinggi harganya, ada pula barang yang menjadi langka, dan ada pula barang yang tiba-tiba menurun drastis harganya. Hal tersebut menyebabkan pelaku pasar sering sekali mengalami dilema ketika terjadi krisis ekonomi. Maka dari itu tidak ada salahnya pelaku pasar untuk mempersiapkan strategi pemasaran sebagai persiapan ketika terjadi krisis ekonomi.
Strategi pemasaran sangat diperlukan oleh pelaku pasar karena strategi pasar dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar dalam melakukan pemasaran.
Strategi pasar dapat di mulai dengan membuat rancangan barang yang dipasarkan, kemudian menentukan target pemasarannya, menentukan kondisi pasar, menentukan point-point utama dalam pemasaran dan memperhitungkan resiko untung rugi pemasaran.
Untuk memperoleh strategi pemasaran yang jitu, tidak ada salahnya pelaku pasar mencari tahu bagaimana tips pemasaran yang baik. Karena pengetahuan tentang tips pemasaran dapat membantu lancarnya pemasaran produk. Berikut ini beberapa tips pemasaran yang sangat bermanfaat, diantaranya:
  1. Hendaklah pelaku pasar memilih barang-barang yang menjadi kebutuhan primer konsumen. Sehingga walaupun sedang terjadi krisis ekonomi atau keadaan ekonomi memburuk barang-barang tersebut tetap laku dijual, karena merupakan kebutuhan pokok konsumen.
  2. Usahakanlah untuk bersikap jujur dalam memasarkan produk, apabila produk baik maka katakanlah baik, namun apabila produk sedang dalam keadaan buruk maka beranilah untuk berkata apa adanya.
  3. Lakukanlah spesialisasi pasar, sehingga dapat ditentukan titik utama yang menjadi target pemasaran.
  4. Membuat segmentasi pasar, dengan cara memilah-milah pasar sesuai dengan daya beli konsumen.
  5. Melakukan survey harga pasar, sehingga produk yang dijual memiliki harga standar yang seimbang dengan harga produk setipe di lain tempat.
  6. Melakukan penelitian minat pasar terhadap produk yang akan dikeluarkan, karena setiap tempat memiliki minat berbeda terhadap suatu produk.
  7. Memperhitungkan penempatan produk yang akan dipasarkan. Karena setiap produk yang beredar di pasaran menduduki tingkat posisi yang berbeda dalam segmen pasarnya. Penempatan produk yang sesuai dengan kondisi pasar akan membantu lancarnya pemasaran produk tersebut.
  8. Usahakanlah untuk membuat produk yang memiliki daya tarik tersendiri terhadap pasar.
  9. Pasarkanlah produk yang banyak diminati konsumen.
Lakukanlah tips pemasaran yang sesuai dengan kemampuan Anda.

9 kegiatan bermakna bersama anak

Berikut sembilan kegiatan mengasikkan yang bisa anda lakukan bersama anak.

1. Menjelajah lewat bola dunia. Ajak si kecil membahas suatu tempat melalui bola dunia. ceritakan tentang kebudayaan, hasil bumi, dan orang-orang di tempat tersebut dengan bahasa sederhana.

2. Libatkan anak dalam kegiatan amal. Jangan salah meskipun masih muda, anak mampu berempati dan paham memberi. Anak akan sadar bahwa uang tidakhanya untuk membeli sesuatu, tetapi juga bisa untuk membantu orang lain.

3. Membicarakan "hal-hal besar" . Ajarkan pula anak melalui jawaban dari pertanyaan mengenai dunia. Mengenai betapa luasnya dunia dan Tuhan sebagai penciptanya.

4. Tertawa untuk gurauan si kecil. Tertawalah ketika si kecil melucu. Seseorang akan senang jika dianggap dirinya lucu.

5. Mengumandangkan lagu. Mulailah menyanyi untuk si kecil sejak ia bayi. Suara anda bisa menenangkan anak.

6. Menugasi pekerjaan rumah. Anak dapat mengenal tanggung jawab dengan melakukan tugas rumah tangga dan menjadi tim keluarga di rumah.

7. Membaca bersama. tak perlu lama cukup 15-20 menit. Sambil membahas cerita tertentu anda dan si kecil merasakan kebersamaan.Waktu yang tak lama itu cukup bagi anak untuk merasakan kedekatan dengan anda sekaligus mengembangkan kecintaan anak pada buku.

8. Ke taman bermain. melakukan aktifitas outdoor adalah cara terbaik bagi anak melatih keterampilan motorik kasarnya. Latihan fisik mempengaruhi otak anak. Anak-anak yang aktif secara fisik mempunyai performa lebih baik dan punya harga diri lebih tinggi dari anak yang tidak melakukan aktifitas fisik. selain itu latihan fisik memperkecil kemungkinan anak menderita obesitas.

9. Mengajak tidur lebih awal. Kegiatan berjalan lebih lancar jika anak-anak tidur lebih awal. mereka dapat bangun dengan lebih segar, tidak rewel, dan hari-hari dapat dilalui lebih baik. Orang tua juga lebih nyaman jika anak tidur lebih awal.

7 tips menumbuhkan semangat belajar anak di rumah

 
1.Pelajari tahap-tahap perkembangan anak
Usia 0-2 tahun adalah tahap sensorimotor (merasakan dunia melalui gerak dan indera, dan mempelajari keberadaan objek). Usia 2-7 tahun adalah tahap pra-operasional(mulai memiliki kecepatan motorik).Usia 7-11 tahun adalah tahap operasional konkret (mulai berpikir logis tentang kejadian-kejadian nyata).Di atas 11 tahun adalah tahap operasional formal (mulai mengembangkan penalaran abstrak). Denganmempelajari tahap perkembangan anak orang tua bisa mengetahui stimulasi yang di butuhkan anak.

2. Stimulasi anak sesuai kebutuhan
Anak usia prsekolah sampai usia SD awal mulai memiliki kecakapan motorik. Maka senang dengan melibatkan motorik kasar dan motorik halus. Anak usia 7-11 tahun mulai berpikir logis. mereka senang dengan belajar:mengamati alam sekitar,membuat percobaan untuk melihat sebab akibat dll. Anak usia 11 tahun ke atas mulai berpikir abstrak dan senang belajar dengan diskusi.

3. Respon setiap pertanyaan anak
Jangan matikan rasa ingin tahu anak dengan mengabaikan pertanyaan mereka. Pertanyaan adalah salah satu tanda adanya rasa ingin tahu.

4. Apresiasi proses belajar anak
Apapun yang dilakukan anak terutama anak prasekolah yang masih dalam proses belajar berikanlah penilaian positif.

5. Jadilah teman diskusi yang baik
Semakin besar usia anak berusahalah menjadi teman diskusi yang baik.

6. Biasakanlah anak belajar di rumah secara teratur.
yaitu belajar pada jam yang tepat setiap hari. Saat belajar, minimal anak mengulang pelajaran di sekolah dan melihat jadwal pelajaran besok. Pembiasaan belajar hendaknya tidak dilakukan secara drastis dan mendadak jika anak belum punya kebiasaan belajar.

7. Samakan kecenderungan metode belajar di rumah dan di sekolah
Orang tua perlu menjamin kekompakan dalam pola asuh. Ini memudahkan untuk menetapkan metode belajar tertentu untuk anak (sesuai kecenderungan anak).

Minggu, 27 November 2011

12 PAS, TIPS HIDUP SEHAT

Cara berfikir dan perubahan gaya hidup, sesunguhnya membawa dampak bagi kesehatan seseorang. Selain mudah terserang penyakit dengan berbagai makanan siap saji yang diasup, kurangnya aktivitas fisik dan seringnya mereka tidur malam menjadi penyebab tubuh kurang bugar. Ditambah, cara berpikir yang selalu suram.
Nah, jika ingin tetap bugar di tengah himpitan rutinitas yang tinggi, rubahlah cara berfikir suram, gantilah yang positif, dan ikuti “12 Pas Tips Hidup Sehat” di bawah ini.
1.Awali dengan minum air putih: Bangun dari tidur, berdoalah, mengucap syukur atas semua nikmatnya. Sugestilah diri Anda dengan mengucap lirih, tubuh saya sehat, hari ini penuh semangat, semuanya jadi cerah dan indah. Lalu sebelum aktivitas, awalilah dengan meminum air putih dua gelas, sebagai pembuka hidup. Usahakan, setiap hari minum dua liter air putih secara bertahap.
2.Banyak konsumsi buah dan sayur: Dalam asupan makanan yang masuk ke tubuh Anda, perbanyaklah makan buah-buahan segar, dan sayur-sayuran. Karena buah dan sayur kaya vitamin dan penuh serat alami, yang bisa menyehatkan Anda. Banyak makan buah dan sayur juga menjaga pencernakan tetap bagus, dan buang air besar lancar. Dengan demikian, penyerapan makanan jadi sempurna dan pembuangan sampah dari tubuh Anda bisa maksimal. Ini merupakan salah satu cara menjaga tubuh tetap sehat.
3.Hindari gorengan: Hindarilah makanan-makanan yang berlemat, seperti gorengan dan lain-lain. Kalau terpaksa harus memakannya, makan sedikit saja. Hindari juga makanan yang manis-manis, terutama makanan yang penuh dengan kadar gula. Kalau manis alami dari alam, misalnya buah, tidak masalah.
4.Selalu aktif setiap hari: Usahakan bisa selalu aktif setiap hari. Kerjakanlah, pekerjaan-perkerjaan yang Anda sukai dengan penuh kegembiraan. Pokoknya usahakan melakukan agenda yang melibatkan aktivitas fisik, dalam rutinitas Anda. Kita semua tahu bahwa berolahraga dalam bentuk apapun sangat penting untuk kebugaran seseorang. Berolahragalah sebentar, sebelum memulai hidup Anda. Untuk menjaga Anda tetap bugar, lakukan cara-cara sederhana, misalnya menghindari penggunaan lift dan eskalator dan beralih ke tangga, melakukan pekerjaan rumah tangga, mengajak anjing berjalan-jalan, bermain dengan anak-anak Anda, dan kegiatan fisik lainnya.
5.Makan yang benar: Makanlah dalam porsi kecil, bernutrisi, namun sesuai dengan jadwal makan yakni tiga kali sehari. Jangan lupa, perhatikan pula asupan gizi harian Anda. Ahli gizi mengatakan, minum air putih dengan jumlah sedikit adalah sebuah kesalahan besar. Karenanya, cukup kandungan cairan dalam tubuh Anda harus terus dijaga, sehingga stamina tubuh tetap terjaga. Jangan lupa, hindarilah makanan yang berlemak tinggi seperti, burger dan daging olahan lainnya, produk susu olahan seperti keju dank rim. Jika ingin mengonsumsinya juga, pilihlah yang versi rendah lemak. Tinggalkan pula mayones, mentega, dan saus dalam sandwich Anda.
6.Jangan merokok: Kita semua tahu bahwa merokok sangat berbahaya bagi kesehatan, karenanya perlu kita hindari kebiasaan yang mematikan ini. Anda tentu tidak ingin terkena kanker dan penyakit lain yang mengancam nyawa Anda bukan? Jadi, meskipun hal tersebut sulit untuk dilakukan, sebaiknya jangan pernah menyerah untuk melakukannya. Kurangi merokok Anda setiap hari, dan tetapkan tujuan untuk memimpin hidup Anda bebas dari asap rokok.
7.Hilangkan stres dari hidup Anda: Ini hanyalah hal yang paling penting Anda lakukan. Menghilangkan stres sama sekali dalam hidup memang bukan hal yang mudah. Hanya saja, mengatur kehidupan dengan lebih baik akan membuat Anda terminimalisir dari stres. Instruktur yoga Keya Ray mengatakan, berlatih yoga dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu meminimalisir stres. Hal ini tidak hanya membuat tubuh fit, tapi juga aktif dan menjaga pikiran tetap aktif. Selain itu, Anda pun dapat menghabiskan waktu di spa untuk pijat dan hair spa. Ini adalah ide bagus untuk mencegah stres mampir di tubuh Anda.
8.Waspadalah terhadap polusi: Hal ini bisa menjadi sebuah tantangan, tetapi Anda pun dapat mencobanya dengan menghindari daerah-daerah yang sangat tercemar agar polusi tidak mengontaminasi tubuh. Kalau naik roda dua, gunakan masker penutup hidung dan mulut.
9.Hindari minuman keras: Kita tahu bahwa penelitian membuktikan bahwa segelas anggur sesekali memang dapat membantu melindungi penyakit jantung. Tapi jika Anda terus-menerus menenggak minuman tersebut dan tidak tahu kapan harus berhenti, maka bersiaplah mengalami masalah serius dengan kesehatan Anda. Pokoknya, hindarilah minuman keras.
10. Berpikir positif: Memiliki pandangan positif terhadap kehidupan merupakan kunci penting agar hidup terasa lebih rileks. Psikolog Seema Hingorrany berkata, "Apa yang inginkan adalah apa yang Anda pikirkan. Jadi, kelilingi selalu orang-orang positif dalam diri Anda. Hal ini akan sangat membantu."
11.Luangkan waktu yang berkualitas: Ketika Anda menghabiskan saat-saat bahagia dengan keluarga dan teman-teman, maka akan ada perasaan katarsis, atau pembersihan dalam diri. Psikolog mengatakan, bahwa menghabiskan waktu dengan orang-orang yang Anda sayangi dapat membantu reaksi bahan kimia di otak sehingga Anda merasa lebih baik dan nyaman.
12.Tidur cukup: Mungkin Anda akan sangat terkejut. Tetapi tidur yang cukup akan menciptakan keajaiban bagi kesehatan fisik dan mental. Dengan istirahat yang cukup, maka perasaan jengkel dan kesal di tubuh akan terminimalisir. Tidurlah yang cukup, dengan tubuh rileks dan pikiran yang nyaman.
Itulah 12 pas, tips hidup sehat. Bisa anda praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hidup anda jadi berkualitas, sehat dan nyaman. Nikmati, kurnia dari yang Maha Kuasa, yaitu hidup sehat. Karena semua orang menginginkan hidupa sehat bukan? Sesungguhnyalah, kesehatan adalah harta yang tak ternilai kita.

8 Tips Menumbuhkan Semangat Kerja Baru

Bagaimana membangun semangat kerja setelah selesai liburan?

  1. Review ulang bagaimana bisnis/pekerjaan anda. Anda bisa cek kembali sampai dimana ACTION yang sudah anda kerjakan. Bagaimana aktivitas anda sebelumnya. Sampai dimana pencapaian anda sebelum masa liburan kemarin. Dan lihat kembali visi anda ke depan. Kemana akan anda arahkan ACTION-ACTION anda selama ini dan nanti untuk mencapai target anda.
  2. Rapikan tempat kerja anda. Pastikan tempat kerja anda kembali rapi seperti sebelumnya. Letakkan berbagai peralatan kerja yang dibutuhkan di tempat yang paling tepat menurut anda. Buat ruang kerja senyaman mungkin. Dengan demikian diharapkan ini akan membantu membangun semangat kerja anda.
  3. Rencanakan apa yang harus segera di-ACTION-kan. Anda lihat ulang apa saja yang harus segera dilanjutkan untuk ACTION. Ini hubungannya dengan membuat prioritas kerja. Anda urutkan ACTION apa yang mesti dikerjakan pertama, kedua, dan seterusnya.
  4. Bangun kembali suasana kerja. Mulai hari anda dengan melakukan hal yang biasanya menumbuhkan semangat kerja. Mungkin anda perlu mendengarkan musik terlebih dahulu sebelum mulai kerja. Atau mungkin dengan berdoa terlebih dahulu. Mungkin juga dengan memimun teh/kopi untuk menghangatkan badan. Pada intinya, anda perlu membangun situasi kerja seperti sebelumnya agar semangat kerja anda kembali tumbuh.
  5. Sapa rekan kerja. Sapa dan jabat tangan rekan kerja anda. Bangun kembali hubungan untuk mencapai tujuan bersama. Boleh juga anda saling sharing bagaimana liburan anda kemarin. Betapa menyenangkannya liburan yang sudah anda lewatkan. Ceritakan pengalaman lucu yang terjadi. Ini akan menumbuhkan chemistry kerja anda bersama rekan-rekan anda.
  6. Selesaikan pekerjaan. Prioritas kerja yang anda lakukan bisa mulai anda kerjakan. Kerjakan perlahan sampai anda kembali menemukan ritme kerja anda. Kemudian percepat ACTION anda untuk meraih banyak “kemenangan” sesegera mungkin dengan menyelesaikan tugas anda. Pasti, semangat kerja anda akan kembali tumbuh.
  7. Ingat kembali tujuan jangka panjang anda. Bila anda mungkin masih merasa malas untuk tak segera melakukan ACTION, anda bisa lihat kembali tujuan jangka panjang anda. Lihat apa saja yang mungkin tak bisa segera diraih jika anda tak segera ACTION. Baca juga kata-kata motivasi dan kata kata inspirasi untuk mendongkrak semangat kerja anda.
  8. Istirahat dan rayakan. Setelah tugas-tugas di hari pertama kerja berhasil anda kerjakan dengan baik, jangan lupa beristirahat. Rayakan keberhasilan anda kembali on the track seperti sebelumnya. Perayaan kecil seperti makan bersama rekan kerja atau bertanding futsal mungkin bisa menjadi pilihan.
Semoga tips menumbuhkan semangat kerja ini bermanfaat bagi anda semua. Tetap semangat tiap hari di tempat kerja. Salam ACTION!

Minggu, 13 November 2011

Demam Tifoid

Penyakit Demam Tifoid (bahasa Inggris: Typhoid fever) yang biasa juga disebut typhus atau types dalam bahasa Indonesianya, merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella enterica, khususnya turunannya yaitu Salmonella Typhi terutama menyerang bagian saluran pencernaan. Demam tifoid adalah penyakit infeksi akut yang selalu ada di masyarakat (endemik) di Indonesia, mulai dari usia balita, anak-anak dan dewasa.

Menurut keterangan dr. Arlin Algerina, SpA, dari RS Internasional Bintaro, Di Indonesia, diperkirakan antara 800 - 100.000 orang terkena penyakit tifus atau demam tifoid sepanjang tahun. Demam ini terutama muncul di musim kemarau dan konon anak perempuan lebih sering terserang, peningkatan kasus saat ini terjadi pada usia dibawah 5 tahun.
  • Cara Penularan Penyakit Demam Tifoid

  • Penyakit demam Tifoid ini bisa menyerang saat kuman tersebut masuk melalui makanan atau minuman, sehingga terjadi infeksi saluran pencernaan yaitu usus halus. Dan melalui peredaran darah, kuman sampai di organ tubuh terutama hati dan limpa. Ia kemudian berkembang biak dalam hati dan limpa yang menyebabkan rasa nyeri saat diraba.

  • Tanda dan Gejala Penyakit Demam Tifoid

  • Penyakit ini bisa menyerang saat bakteri tersebut masuk melalui makanan atau minuman, sehingga terjadi infeksi saluran pencernaan yaitu usus halus. Kemudian mengikuti peredaran darah, bakteri ini mencapai hati dan limpa sehingga berkembang biak disana yang menyebabkan rasa nyeri saat diraba.

    Gejala klinik demam tifoid pada anak biasanya memberikan gambaran klinis yang ringan bahkan dapat tanpa gejala (asimtomatik). Secara garis besar, tanda dan gejala yang ditimbulkan antara lain ;
    1. Demam lebih dari seminggu. Siang hari biasanya terlihat segar namun menjelang malamnya demam tinggi.
    2. Lidah kotor. Bagian tengah berwarna putih dan pinggirnya merah. Biasanya anak akan merasa lidahnya pahit dan cenderung ingin makan yang asam-asam atau pedas.
    3. Mual Berat sampai muntah. Bakteri Salmonella typhi berkembang biak di hatidan limpa, Akibatnya terjadi pembengkakan dan akhirnya menekan lambung sehingga terjadi rasa mual. Dikarenakan mual yang berlebihan, akhirnya makanan tak bisa masuk secara sempurna dan biasanya keluar lagi lewat mulut.
    4. Diare atau Mencret. Sifat bakteri yang menyerang saluran cerna menyebabkan gangguan penyerapan cairan yang akhirnya terjadi diare, namun dalam beberapa kasus justru terjadi konstipasi (sulit buang air besar).
    5. Lemas, pusing, dan sakit perut. Demam yang tinggi menimbulkan rasa lemas, pusing. Terjadinya pembengkakan hati dan limpa menimbulkan rasa sakit di perut.
    6. Pingsan, Tak sadarkan diri. Penderita umumnya lebih merasakan nyaman dengan berbaring tanpa banyak pergerakan, namun dengan kondisi yang parah seringkali terjadi gangguan kesadaran.
  • Diagnosa Penyakit Demam Tifoid

  • Untuk ke akuratan dalam penegakan diagnosa penyakit, dokter akan melakukan beberapa pemeriksaan laboratorium diantaranya pemeriksaan darah tepi, pemeriksaan Widal dan biakan empedu.
    1. Pemeriksaan darah tepi merupakan pemeriksaan sederhana yang mudah dilakukan di laboratorium sederhana untuk membuat diagnosa cepat. Akan ada gambaran jumlah darah putih yang berkurang (lekopenia), jumlah limfosis yang meningkat dan eosinofilia.
    2. Pemeriksaan Widal adalah pemeriksaan darah untuk menemukan zat anti terhadap kuman tifus. Widal positif kalau titer O 1/200 atau lebih dan atau menunjukkan kenaikan progresif.
    3. Diagnosa demam Tifoid pasti positif bila dilakukan biakan empedu dengan ditemukannya kuman Salmonella typhosa dalam darah waktu minggu pertama dan kemudian sering ditemukan dalam urine dan faeces.

    Sampel darah yang positif dibuat untuk menegakkan diagnosa pasti. Sample urine dan faeces dua kali berturut-turut digunakan untuk menentukan bahwa penderita telah benar-benar sembuh dan bukan pembawa kuman (carrier).

    Sedangkan untuk memastikan apakah penyakit yang diderita pasien adalah penyakit lain maka perlu ada diagnosa banding. Bila terdapat demam lebih dari lima hari, dokter akan memikirkan kemungkinan selain demam tifoid yaitu penyakit infeksi lain seperti Paratifoid A, B dan C, demam berdarah (Dengue fever), influenza, malaria, TBC (Tuberculosis), dan infeksi paru (Pneumonia).

  • Perawatan dan Pengobatan Penyakit Demam Tifoid

  • Perawatan dan pengobatan terhadap penderita penyakit demam Tifoid atau types bertujuan menghentikan invasi kuman, memperpendek perjalanan penyakit, mencegah terjadinya komplikasi, serta mencegah agar tak kambuh kembali. Pengobatan penyakit tifus dilakukan dengan jalan mengisolasi penderita dan melakukan desinfeksi pakaian, faeces dan urine untuk mencegah penularan. Pasien harus berbaring di tempat tidur selama tiga hari hingga panas turun, kemudian baru boleh duduk, berdiri dan berjalan.

    Selain obat-obatan yang diberikan untuk mengurangi gejala yang timbul seperti demam dan rasa pusing (Paracetamol), Untuk anak dengan demam tifoid maka pilihan antibiotika yang utama adalah kloramfenikol selama 10 hari dan diharapkan terjadi pemberantasan/eradikasi kuman serta waktu perawatan dipersingkat. Namun beberapa dokter ada yang memilih obat antibiotika lain seperti ampicillin, trimethoprim-sulfamethoxazole, kotrimoksazol, sefalosporin, dan ciprofloxacin sesuai kondisi pasien. Demam berlebihan menyebabkan penderita harus dirawat dan diberikan cairan Infus.

  • Komplikasi Penyakit Demam Tifoid

  • Komplikasi yang sering dijumpai pada anak penderita penyakit demam tifoid adalah perdarahan usus karena perforasi, infeksi kantong empedu (kolesistitis), dan hepatitis. Gangguan otak (ensefalopati) kadang ditemukan juga pada anak.

  • Diet Penyakit Demam Tifoid

  • Penderita penyakit demam Tifoid selama menjalani perawatan haruslah mengikuti petunjuk diet yang dianjurkan oleh dokter untuk di konsumsi, antara lain :
    1. Makanan yang cukup cairan, kalori, vitamin & protein.
    2. Tidak mengandung banyak serat.
    3. Tidak merangsang dan tidak menimbulkan banyak gas.
    4. Makanan lunak diberikan selama istirahat.
    Untuk kembali ke makanan "normal", lakukan secara bertahap bersamaan dengan mobilisasi. Misalnya hari pertama dan kedua makanan lunak, hari ke-3 makanan biasa, dan seterusnya.

  • Pencegahan Penyakit Demam Tifoid

  • Pencegahan penyakit demam Tifoid bisa dilakukan dengan cara perbaikan higiene dan sanitasi lingkungan serta penyuluhan kesehatan. Imunisasi dengan menggunakan vaksin oral dan vaksin suntikan (antigen Vi Polysaccharida capular) telah banyak digunakan. Saat ini pencegahan terhadap kuman Salmonella sudah bisa dilakukan dengan vaksinasi bernama chotipa (cholera-tifoid-paratifoid) atau tipa (tifoid-paratifoid). Untuk anak usia 2 tahun yang masih rentan, bisa juga divaksinasi.



    Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!

    Selasa, 08 November 2011

    Stop Gaya Hidup Konsumtif!!

    Konsumerisme telah menjadi gaya hidup yang mempengaruhi kehidupan kaum muslimin. Gaya hidup yang penuh foya-foya dan kemewahan tersebut berasal dari peradaban barat yang kafir. Mereka mengukur kebahagiaan dengan ukuran materi dan bertujuan mempeturutkan hawa nafsu belaka. Kaum muslimin memiliki gaya hidup yang unik yang sangat berbeda dengan peradaban manapun. Gaya hidup ini akan menyelamatkan manusia dari kerusakan umat manusia. Kebahagiaan kaum muslimin diukur dari keridhaan Allah SWT. Kita bisa meneladaninya dari kehidupan rasul, sahabat, dan para pengikutnya.

    Makna Gaya hidup Konsumtif

    Konsumtif adalah keinginan untuk mengkonsumsi barang-barang yang sebenarnya kurang diperlukan secara berlebihan untuk mencapai kepuasan yang maksimal. Konsumen memanfaatkan nilai uang lebih besar dari nilai produksinya untuk barang dan jasa yang bukan menjadi kebutuhan pokok.

    Budaya konsumtivisme menimbulkan shopilimia.Dalam psikologi ini dikenal sebagai compulsive buying disorder (penyakit kecanduan belanja). Penderitanya tidak menyadari dirinya terjebak dalam kubangan metamorfosa antara keinginan dan kebutuhan. Ini bisa menyerang siapa saja, perempuan atau laki-laki. Susahnya, kita terjebak dalam kehidupan konsumeristik yang dibawa pasar kapitalisme. Jadi ritual itu dipaket begitu rupa oleh pasar kapitalisme menjadi lebih konsumtif dan menjadi bagian dari budaya populer. Kehidupan kaum muslimin saat ini berada di tengah arus kapitalisme.

    Membelanjakan harta (Infaq)

    Menginfaqkan harta adalah memberikan harta dengan tanpa kompensasi apapun. Allah SWT berfirman : “Dan nafkahkanlah (harta kalian) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah:195)

    Membelanjakan harta (infaq) bisa berbentuk wajib, sunnnah, mubah, bahkan haram. Wajib dalam hal nafkah kepada anak- isteri, zakat, dll. Sunnah dalam hal shodaqoh, memberi hadiah, wasiat, dll. Mubah dalam hal rekreasi, dll. Haram jika bersifat israf, tabdzir dan taqtir.

    Keharaman Israf dan tabdzir

    Pelaku israf disebut musrifin. Makna musrifin banyak.
    Pertama, mu’ridhin (orang-orang yang lalai) dari mengingat Allah. Maksudnya bisikan setan telah melalaikannya dari dzikir dan mengikuti syahwat, serta menganggapnya sebagai suatu kebaikan.
    Kedua, orang-orang yang banyak kejelekannya daripada kebaikannya (QS. Ghafir:43).
    Ketiga, dari Qathadah memaknainya sebagai musyrikin (orang-orang musyrik). Dari Mujahid, al-musrifin adalah orang-orang yang menumpahkan darah dengan cara tidak halal.
    Keempat, mufsidin (orang-orang yang membuat kerusakan) (QS. Asy-Syu’ara: 150-152).

    Adapun kata tabdzir makna syara’nya adalah menafkahkan harta pada perkara-perkara yang haram. Allah SWT berfirman :“Janganlah kamu berbuat tabdzir. Sebab sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan.” (QS. Al-Isra’: 27)

    Keharaman berbuat kikir

    Islam melarang berbuat kikir (taqtir) terhadap diri sendiri, serta menahan diri dari kenikmatan yang diperbolehkan syara’(QS. Al-Furqan: 67). Sabda Nabi Muhammad SAW :“Apabila engkau telah dianugerahi harta oleh Allah, maka hendaknya tanda-tanda nikmat dan kemuliaan Allah yang diberikan kepadamu tersebut ditampakkan.” (H.r. Al-Hakim, dari ayah Abi Al-Ahwash). Apabila ada seseorang memiliki harta, sementara dia bertindak bakhil terhadap dirinya sendiri, maka menurut Allah tindakan semacam itu adalah dosa. Apabila orang tersebut bakhil terhadap orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, maka dia berdosa dan harus dipaksa oleh Negara agar mau bertanggungjawab untuk keperluan keluarganya. Orang tersebut juga harus menjamin nafkah ini secara layak sehingga mencapai taraf hidup yang layak(QS. Ath-Thalaq : 7).

    Teladan Rasul, Sahabat, dan Para Penerusnya

    Nabi sebagai kepala negara seharusnya bisa hidup dengan mewah. Tetapi ternyata nabi hidup dengan sederhana. Dalam sebuah hadits diketahui bahwa jika bangun tidur di punggung nabi terlihat bekas – bekas anyaman tikar yang menjadi alas tidurnya. Di pagi hari, jika nabi tidak menemukan makanan untuk sarapan maka nabi langsung berniat melaksanakan puasa sunat. Rumah nabi pun yang dibangun di samping masjid nabawi tidak memerlukan biaya yang mahal. Keluarga nabi terkenal sebagai keluarga yang dermawan.

    Para sahabat yang memiliki harta yang banyak tidak segan–segan untuk membantu dakwah dan jihad. Umar bin Khattab rela menyumbang setengah dari seluruh hartanya. Bahkan Abu Bakar Ash Shiddiq menyumbangkan seluruh hartanya.

    Abdurrahman bin Auf yang merupakan konglomerat di jamannya terkenal banyak memberikan hutang kepada hampir sseluruh penduduk madinah.

    Para hartawan terdahulu, banyak yang mengeluarkan hartanya untuk mendirikan majelis-majelis ilmu, membangun perpustakaan, dan memberikan beasiswa sehingga bisa membantu program pemerintah dalam melakukan pendidikan bebas biaya bagi seluruh kaum muslimin.

    Remaja Rentan terjebak dalam gaya hidup konsumtif

    Remaja yang bergaya hidup konsumtif rela mengeluarkan duitnya hanya untuk jaga gengsi dalam pergaulan. Baik itu masalah makanan dan minuman, pakaian, juga masalah hiburan (Food, Fashion, and Fun). Hal ini merupakan perwujudan dari gharizah al baqa (naluri mempertahankan diri). Setiap orang ingin dianggap eksis dalam lingkungan pergaulannya.

    Bagi produsen, kelompok usia remaja adalah salah satu pasar yang potensial. Alasannya antara lain karena pola konsumsi seseorang terbentuk pada usia remaja. Di samping itu, remaja biasanya mudah terbujuk rayuan iklan, suka ikut-ikutan teman, tidak realistis, dan cenderung boros dalam menggunakan uangnya. Sifat-sifat remaja inilah yang dimanfaatkan oleh sebagian produsen untuk memasuki pasar remaja.

    Saat remaja sedang gandrung dengan gaya hidup mewah, para pengusaha yang tak bertanggung jawab malah memberikan saluran untuk menampung gelegak nafsu konsumtif remaja. Produk-produk makanan, minuman, pakaian, sampai hiburan dikemas begitu rupa supaya remaja betah dan merasa nyaman dengan gaya hidup konsumtif yang selalu identik dengan kemewahan tersebut.

    Bahaya dari Gaya Hidup Konsumtif

    Gaya hidup konsumtif lebih mementingkan prestise, sehingga para pecandu gaya hidup konsumtif yang sudah parah tidak lagi peduli dengan halal atau haram dari produk yang dikonsumsinya. Akhirnya gaya hidup mewah dan konsumtif membuat seorang muslim harus bertolak belakang dengan aturan Allah SWT.

    Perilaku konsumtif ini dapat terus mengakar di dalam gaya hidup sekelompok remaja. Dalam perkembangannya, mereka akan menjadi orang-orang dewasa dengan gaya hidup konsumtif. Gaya hidup konsumtif ini harus didukung oleh kekuatan finansial yang memadai. Masalah lebih besar terjadi apabila pencapaian tingkat finansial itu dilakukan dengan segala macam cara yang tidak halal. Mulai dari pola bekerja yang berlebihan sampai menggunakan cara instan seperti korupsi.

    Prioritas infaq berubah, sehingga banyak diantara kita yang berani mengeluarkan uang untuk membeli produk bermerek yang mahal harganya, karena kita sekaligus beli prestis. Tapi mereka merasa berat untuk menyumbang kegiatan ke-Islaman. Pada akhirnya perilaku konsumtif bukan saja memiliki dampak ekonomi, tapi juga dampak psikologis, sosial bahkan akhlaq.

    Tips-tips Menghindari Gaya Hidup Konsumtif

    Setiap keluarga harus membuat perencanaan keuangan bulanan secara baik, dengan melakukan skala prioritas terhadap kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, papan, listrik/air, pendidikan, silaturrahmi dan shodaqoh. Besarnya perencanaan pengeluaran tersebut harus disesuaikan dengan pendapatan. Selanjutnya, jika berbelanja harus disesuaikan dengan perencanaan tersebut. Dalam berbelanja kita harus dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Jika ada kelebihan, gunakan untuk keperluan yang waktunya masih lama. Untuk keperluan mubah harus diperhatikan dan dipertimbangkan agar mendukung pendidikan anak dan dakwah. Khatimah

    Islam memang mengajarkan pola hidup sederhana alias tidak bermegah-megahan. Alangkah lebih baiknya bila kita mengeluarkan uang untuk barang-barang yang lebih bermanfaat atau produk halal yang lebih murah harganya. Kelebihannya bisa kita sumbangkan untuk pendidikan dan dakwah, masjid atau fakir miskin.

    Jangan sampai gaya hidup konsumtif menjerumuskan kita ke dalam sifat israf dan tabdzir. Jadi, mulai sekarang, stop gaya hidup konsumtif!. Hiduplah sederhana sesuai kebutuhan saja, karena kebutuhan itu berbeda dengan keinginan. Ingat, hidup kita adalah untuk ibadah mencari ridho Allah. Manusia yang paling mulia di sisi Alah adalah yang paling bertaqwa.

    sampaikanlah walau satu ayat...!!!

    Minggu, 30 Oktober 2011

    Gingivitis, Penyakit Radang Gusi yang Bengkak dan Merah

    Gingivitis secara terminologi terdiri dari 'gingiva' yang berarti gusi dan 'itis' yang berarti radang, sehingga definisi gingivitis adalah radang pada gusi akibat dari infeksi bakteri.

    Pada awalnya, bakteri yang mendominasi adalah organisme streptokokus gram positif. Setelah periode 3 minggu, jenis (spesies) batang gram positif khususnya Actinomyces, organisme gram negatif seperti Fusobacterium, Veillonella dan organisme-organisme spirochaetal termasuk Treponema berkoloni menempati kantong gusi.

    Gingivitis merupakan salah satu penyakit periodontal. Penyakit periodontal melibatkan peradangan dan infeksi yang menghancurkan jaringan yang mendukung gigi, termasuk gusi, ligamen periodontal, dan kantong gigi (tulang alveolar). Penyebab paling umum dari gingivitis adalah kebersihan mulut yang buruk. Menyikat gigi dan penggunaan dental floss (benang gigi) setiap hari dapat membantu mencegah radang gusi.

    Gingivitis 

    PENYEBAB
    Gingivitis hampir selalu terjadi akibat penggosokan dan flosing (membersihkan gigi dengan menggunakan benang gigi) yang tidak benar, sehingga plak tetap ada di sepanjang garis gusi.
    Plak merupakan suatu lapisan yang terutama terdiri dari bakteri. Plak lebih sering menempel pada tambalan yang salah atau di sekitar gigi yang terletak bersebelahan dengan gigi palsu yang jarang dibersihkan.

    Jika plak tetap melekat pada gigi selama lebih dari 72 jam, maka akan mengeras dan membentuk karang gigi (kalkulusflosing (benang gigi).
    Plak merupakan penyebab utama dari gingivitis.

    Faktor lainnya yang akan semakin memperburuk peradangan adalah:
    - kehamilan
    - pubertas
    - pil KB.

    Obat-obat tertentu bisa menyebabkan pertumbuhan gusi yang berlebihan sehingga plak sulit dibersihkan dan terjadilah gingivitis.
    Obat-obatan tersebut adalah:
    - fenitoin (obat anti kejang)
    - siklosporin (diminum oleh penderita yang menjalani pencangkokan organ)
    - calcium channel blockers (misalnya nifedipin, obat untuk mengendalikan tekanan darah dan kelainan irama jantung)
    - pil atau suntikan KB.

    Kekurangan vitamin C
    bisa menyebabkan gingivitis, dimana gusi meradang dan mudah berdarah.
    Kekurangan niasin ( pellagra) juga bisa menyebabkan peradangan dan perdarahan gusi, serta mempermudah terjadinya infeksi mulut.

    Pada kehamilan, gingivitis bisa semakin memburuk. Hal ini terutama disebabkan oleh perubahan hormonal.
    Keadaan ini didukung oleh kurangnya menjaga kebersihan mulut karena wanita hamil sering merasa mual di pagi hari.
    Selama kehamilan, iritasi ringan (yang paling sering adalah pembentukan karang gigi) bisa menyebabkan pertumbuhan berlebih dari jaringan gusi yang menyerupai benjolan. Keadaan ini disebut tumor kehamilan. Jika terluka atau pada saat makan, jaringan gusi yang membengkak ini mudah mengalami perdarahan.

    Gingivitis deskuamativa
    merupakan suatu keadaan yang paling sering ditemukan pada wanita pasca menopause.
    Lapisan gusi yang paling luar terpisah dari jaringan dibawahnya. Gusi menjadi sangat longgar sehingga lapisan terluarnya bisa digerakkan dengan kapas lidi.

    Pada perikoronitis, yang membengkak adalah gusi pada sebuah gigi yang belum keluar seluruhnya. Cairan, potongan makanan dan bakteri bisa terperangkap di dalam bagian gusi yang menutupi gigi ini.
    Bisa terjadi infeksi, yang selanjutnya bisa menyebar ke tenggorokan atau pipi.

    Gingivitis

    GEJALA
    Pada gingivitis simplek, gusi tampak merah, bukan pink. Gusi membengkak dan mudah digerakkan.
    Jika penderita menggosok gigi atau makan, gusi seringkali berdarah.
    Jika gingivitisnya berat, maka pada saat bangun pagi bantal akan dipenuhi oleh bercak darah, terutama jika pada saat tidur penderita bernafas melalui mulutnya.

    Pembengkakan gusi


    Gingivostomatitis herpetik akut
    merupakan infeksi virus pada gusi dan bagian mulut lainnya, yang menimbulkan nyeri.
    Gusi tampak berwarna merah terang dan terdapat banyak luka terbuka yang berwarna putih atau kuning di dalam mulut.

    Gingivitis pada leukemia
    merupakan tanda awal dari leukemia pada sekitar 25% penderita anak-anak.
    Penyusupan (infiltrasi) sel-sel leukemia ke dalam gusi menyebabkan gingivitis dan berkurangnya kemampuan untuk melawan infeksi akan semakin memperburuk keadaan ini. Gusi tampak merah dan mudah berdarah.
    Perdarahan seringkali berlanjut sampai beberapa menit atau lebih karena pada penderita leukemia, darah tidak membeku secara norma.

    Gingivitis

    DIAGNOSA
    Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
    Gusi yang meradang tampak merah, membengkak dan mudah berdarah.
    PENGOBATAN
    Kondisi medis yang menyebabkan atau memperburuk gingivitis harus diatasi.
    Jika penyebabnya adalah obat-obatan, maka pertumbuhan gusi yang berlebihan harus diangkat melalui pembedahan.

    Jika terjadi kekurangan vitamin C dan niasin, maka diberikan tambahan vitamin.

    Gingivostomatitis herpetik akut biasanya membaik tanpa pengobatan dalam waktu 2 minggu.
    Bisa diberikan obat kumur anestetik untuk mengurangi rasa tidak nyaman ketika penderita makan dan minum.

    Tumor kehamilan diangkat melalui pembedahan, Tetapi tumor ini cenderung tumbuh kembali selama kehamilan masih berlangsung.

    Pada gingivitis deskuamativa diberikan terapi sulih hormon.
    Pilihan pengobatan lainnya adalah tablet kortikosteroid atau salep kortikosteroid yang dioleskan langsung ke gusi.

    Untuk mencegah terjadinya perdarahan pada leukemia, sebaiknya penderita membersihkan giginya tidak dengan sikat gigi, tetapi menggunakan bantalan atau busa.
    Obat kumur klorheksidin bisa diberikan untuk mengendalikan plak dan mencegah infeksi mulut.

    Pada perikoronitis, sisa makanan dan bakteri dibawah lipatan gusi dibersihkan oleh dokter gigi.
    Jika rontgen menunjukkan bahwa gigi geraham bawah tidak mungkin tumbuh secara sempurna, maka gigi geraham atas dicabut dan diberikan antibiotik selama beberapa hari sebelum gigi geraham bawah juga dicabut.
    PENCEGAHAN
    Kondisi medis yang menyebabkan atau memperburuk gingivitis harus diatasi.
    Jika penyebabnya adalah obat-obatan, maka pertumbuhan gusi yang berlebihan harus diangkat melalui pembedahan.

    Jika terjadi kekurangan vitamin C dan niasin, maka diberikan tambahan vitamin.

    Gingivostomatitis herpetik akut biasanya membaik tanpa pengobatan dalam waktu 2 minggu.
    Bisa diberikan obat kumur anestetik untuk mengurangi rasa tidak nyaman ketika penderita makan dan minum.

    Tumor kehamilan diangkat melalui pembedahan, Tetapi tumor ini cenderung tumbuh kembali selama kehamilan masih berlangsung.

    Pada gingivitis deskuamativa diberikan terapi sulih hormon.
    Pilihan pengobatan lainnya adalah tablet kortikosteroid atau salep kortikosteroid yang dioleskan langsung ke gusi.

    Untuk mencegah terjadinya perdarahan pada leukemia, sebaiknya penderita membersihkan giginya tidak dengan sikat gigi, tetapi menggunakan bantalan atau busa.
    Obat kumur klorheksidin bisa diberikan untuk mengendalikan plak dan mencegah infeksi mulut.

    Pada perikoronitis, sisa makanan dan bakteri dibawah lipatan gusi dibersihkan oleh dokter gigi.
    Jika rontgen menunjukkan bahwa gigi geraham bawah tidak mungkin tumbuh secara sempurna, maka gigi geraham atas dicabut dan diberikan antibiotik selama beberapa hari sebelum gigi geraham bawah juga dicabut.

    GAMBARAN KONSEP FRANCHISE (WARALABA)

    1. pengertian franchise (waralaba)

    Perkembangan ekonomi yang dinilai cukup pesat dan persaingan yang ketat menjadikan produsen suatu barang harus berfikir cermat dalam mempertahankan eksistensinya. Pemikiran yang tidak hanya pada lingkup pengembangan metode produksi barang tetapi juga pendistribusiannya,sehingga keuntungan dapat dicapai secara maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan suatu jaringan kerja yang luas untuk memperkenalkan produk tersebut dan memperkuat eksistensi produk tersebut dalam pasar ekonomi.

    Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis. Berikut pengertian dari waralaba atau franchise yang kami kutip dari berbagai sumber.

    Dalam buku Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, mengutip dari European Code of Ethics for Franchising, definisi franchise adalah :
    “... is a system of marketing goods and /or services and /or tecnology,which is based upon a close and on going collaboration between legally and financially separate and independent undertakings, the franchisoe and its individual franchisees,whereby the franchissors grants its individual Franchisees the right,and imposses the obligation, to conduct a bussines in accordance withn the franchisor’s consept.”
    The right in titles and compels the individual frenchisee, in exchange of a direct or indirect financial consideration, to use the frenchisor’s trade name, and/or service mark, know how(*), bussines and technical methods, procedural system, and the industrial and/or intelectual property right, supported by continuing proffision of commersial and tecnical assistance, within the framework and for the term of written frenchisee agreement, concluded between parties for this purpose.
    (*) ”know how”means a body of nonpatented practical information,resulting of experience and testing of the franchisor,which is secret,subtantial and identified.
    “secret” means that the know how,as a body or in the precise configuration and assembly of its component , is not generally known or easily accesible;it isn’t limited in the narrow sense that individual component of the know how should be totally unknown or unobtainable outside the franchisor’s business.
    “subtantial” means that the know how includes which is of importance for the sale of goods or the provision of services to end users, and in the particular of presentation of goods for sale,the processing of goods on connection with the provision of the services, method of dealing with customers, and administration and financial management,; the know how must be usefull for the franchisee by seeing capable,at the date of conclution of the agreement,of improving the competitive position of the frenchisee, in particular by improving the frenchisee’s performance or helping it to enter a new market.
    “identifie” means that the know how must be described in a sufficiently comprehensive manner so as make itpossible to verify that it fulfills the criteria of secrecy and substantiality : the descreption of know-how can either be set out in the frenchise agreementor iIn a separate document or recorded in in any other appropiate form.”

    Henry Champabell Black dalam Black’s Law Dictionary memberikan definisi franchise yang diterjemahkan oleh Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu sebagai berikut :

    “Franchise adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum, dan (hak tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya.

    Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk mengguanakan berbagai produk dan nama dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam hubungan yng saling menguntungkan).”

    Rooseno hardjowidigdo mengemukakan definisi dari franchise sebagai berikut :
    “... suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional”

    Menurut pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (frenchise) adalah : “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau kekayaan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa.”

    Kata “waralaba” dikenalkan pertama kali oleh Lembaga Pembinaan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan dari istilah franchise. Amir Karamoy dalam bukunya “Sukses Usaha Lewat Waralaba” menyatakan bahwa waralaba bukanlah terjemahan langsung dari konsep franchise. Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih atau istimewa dan kata “laba” berarti untung. Jadi,waralaba adalah usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Dan secara hukum,waralaba berarti persetujuan legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk atau jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada pihak lain (terwaralaba) yang diatur dalam suatu peraturan tertentu. Dalam konteks bisnis, franchise berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.

    2.  Sejarah Perkembangan Franchise
    Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti “bebas”. Pada abad pertengahan, kata franchise diartikan sebagai “hak utama” atau “kebebasan”. Dalam sejarahnya, franchise terlahir di Inggris yang dikenal dalam aktifitas bisnis. Pada intinya, raja memberikan hak monopoli pada seseorang untuk melaksanakan aktifitas bisnis tertentu. Pada tahun 1840-an,konsep franchising berkembang di Jerman dengan diberikannya hak khusus dalam menjual minuman, yang merupakan awal dari konsep franchising yang kita kenal sekarang.

    Konsep Franchise berkembang sangat pesat di Amerika. Dimulai pada tahun 1951, perusahaan mesin jahit singer mulai memberikan distribution franchise yang dilakukan secara tertulis yang merupakan awal lahirnya perjanjian franchise modern. Franchise berkembang tanpa adanya peraturan dari pemerintah Amerika dan menimbulkan resiko besar dengan maraknya penipuan pada franchise. Sehingga dibentuklah The International Franchise Assosiation (IFA) yang beranggotakan negara-negara di dunia dan berkedudukan di Washington DC.

    IFA didirikan dengan tujuan khusus untuk mengangkat pamor bisnis Franchise dan mengadakan pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan citra franchise dan memperbaiki hubungan franchissor dan franchisee. IFA membuat kode etik yang harus ditaati anggotanya dan bekerjasama dengan Federal Trace Commision (FTC) Amerika.

    Pada tahun 1978,FTC mengeluarkan dokumen yang mengatur tentang Franchise yang disebut dengan The Uniform Offering Circulation (UFOC). UFOC merupakan dokumen yang harus dibuat oleh Franchisor sebelum menjual bisnisnya dengan metode franchise. Diharapkan UFOC dapat menjadi sumber informasi bagi Franchisee sebelum menentukan bergabung dalam usaha bisnis dengan metode franchise.

    Di Indonesia bisnis Franchise sudah lama berkembang. Sebagai contoh adalah pendistribusian minyak oleh pertamina. Pada tahun 1996 tercatat telah ada 119 franchise asing dan 36 franchise lokal. Metode bisnis ini semakin dikembangkan mengingat bisnis dengan metode ini menguntungkan bagi franchisor,franchisee dan perekonomian nasional.

    3.  Unsur-unsur dan ruang lingkup kontrak franchise (waralaba)

    Dari pengertian franchise dalam pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba diatas, tercantum perumusan unsur-unsur waralaba sebagai berikut :
    1. adanya perikatan
    2. adanya obyek, yaitu hak kekayaan intelektual.
    3. Adanya imbalan atau jasa
    4. adanya persyaratan dan penjualan barang atau jasa

    Dari segi yuridis, franchise memiliki unsur-unsur yang meliputi :
    1. adanya subyek hukum
    2. adanya lisensi atas merek barang dan jasa
    3. untuk jangka waktu tertentu
    4. adanya pembayaran royalti

    Berdasarkan definisi franchise dari black’s law dictionary, dalam aspek bisnis, unsur-unsur franchise adalah sebagai berikut :
    1. metode produksi
    2. adanya ijin dari pemilik
    3. adanya suatu merek atau nama dagang
    4. Untuk menjual produk atau jasa
    5. Dibawah merek atau dagang dari franchise

    Dilihat dari ruang lingkup dan konsepnya, sebenarnya kontrak franchise berada diantara kontrak lisensi dan distributor.

    Dalam hukum positif Indonesia definisi tentang lisensi terdapat dalam beberapa perudangan negara. Diantaranya adalah dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2001 tentang desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dan kesemua perundangan tersebut mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual.

    Dan salah satu pengertian lisensi dalam perudangan tersebut adalah sebagai berikut :
    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. ( Undang-Undang no. 30 Tahun 2000)

    Dalam bukunya, gunawan Widjaja menyatakan suatu kesimpulan bahwa lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin pemanfaatan atau pemberian hak atas Kekayaan Intelektual,yang bukan pengalihan hak, yang dimiliki oleh penilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa loyalti.

    Dalam pernyataan diatas, diketahui bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya tersebut dengan menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual milik pemilik lisensi. Untuk hal ini, penerima lisensi membayar royalti kepada pemilik lisensi.

    Meskipun dalam jangka waktu kontrak lisensi waralaba ini dapat ditentukan oleh para pihak dalam perikatan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan jangka waktu perjanjian waralaba sekurang-kurangnya lima tahun dan dapat diperpanjang lagi setelahnya.


    4.  Elemen-elemen pokok dalam Franchise

    Dalam bahasan yang kami paparkan diatas menunjukkan bahwa franchise mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut :
    1.      Franchisor, yaitu pihak pemilik atau produsen barang atau jasa dengan merek tertentu dan melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran produknya tersebut.
    2.      Franchisee, yaitu penerima hak eksklusif dari Franchisor.
    3.      Adanya penyerahan hak eksklusif dari franchisor terhadap franchisee.
    4.      Adanya penetapan wilayah tertentu.
    5.      Adanya imbal-prestasi yang berupa biaya-biaya yang telah disepakati oleh Franchisor dan franchisee.
    6.      Adanya standart mutu yang ditetapkan franchisor kepada franchisee.
    7.      Adanya pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan guna meningkatkan profesionalisme franchisee.


    5.  Macam-macam franchise

    Berdasarkan pada bentuknya, franchise dibedakan dalam dua bentuk, yaitu waralaba produk dan merek dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (bussiness format franchise ). Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Dalam bentuk ini pemberi waralaba memberikan hak pada penerima waralaba untuk memasarkan produk yang dikembangkannya dan menggunakan namanya. Untuk itu, biasanya pewaralaba mendapatkan sesuatu yang disebut royalty. Contohnya adalah dealer mobil seperti auto 2000 dari toyota.

    Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian suatu lisensi kepada pihak lain. Dalam lisensi ini termasuk di dalamnya ijin untuk berusaha dengan merek dagang tersebut dan menggunakan seluruh paket yang terdiri atas elemen-elemen yang dibutuhkan oleh seseorang yang awam atau belum terlatih untuk menjadi terampil dalam bisnis dan mampu menjalankan usaha tersebut dengan bantuan yang terus-menerus sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Waralaba dalam bentuk ini terdiri atas :
    a.       Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba
    b.      Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengolahan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba
    c.       Proses bantuan dan bimbingan secara terus-menerus dari pihak pemberi waralaba

    Menurut IFA, terdapat empat jenis waralaba yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu :
    a. Product franchise
    b. Manufacturing franchises
    c. Bussiness opportunity ventures
    d. Bussiness format franchising

    Menurut FTC di Amerika, terdapat tiga jenis franchise, yaitu :
    a. Product franchising
    b. Manufacturing franchises
    c. Bussiness format franchising

    Selain itu terdapat satu jenis lagi, yaitu bussiness oppurtunity ventures, akan tetapi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar usaha tersebut dapat diatur dalam FTC.

    Ketentuan itu adalah :
    a.       Franchisee harus menjual produk yang telah disediakan franchisor, yaitu suplier yang telah ditentukan.
    b.      Franchisor harus terlibat dalam penyediaan outlet-outlet eceran dan akuntansinya.
    c.       Franchise harus memberikan bayaran kepada franchisor atau prestasi lain sebagai imbalan dari hak yang diperolehnya dalam usaha franchise ini.

    Stuart D. Brown menyatakan bahwa format bisnis franchise ini terbagi lagi menjadi tiga jenis , yaitu :
    a. Franchise pekerjaan
    b. Franchise usaha
    c. Franchise investasi

    Franchise banyak dikatakan sebagai pola baru dalam perdagangan. Tentu saja konsepnya akan berbeda dengan konsep bisnis yang lama seperti keagenan dan distributorship. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kesamaan dalam pola bisnis ini. Kesamaan-kesamaan itu adalah pergerakannya dalam pendistribusian barang dan jasa, dan hingga saat ini diatur secara umum dengan berdasar pada buku III KUHPer .
     

    KONTRAK FRANCHISE (WARALABA)

     
    Asas Hukum Kontrak Umum dan Islam

    Dalam melakukan perjanjian atau kontrak, selain harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada, diharuskan juga mengikuti asas-asas dalam perjanjian yang ada. Secara umum , asas tersebut adalah :
    1. asas kebebasan berkontrak, yang diatur dalam pasal 1338 KUHPer.
    2. Asas kesepakatan atau konsensual
    3. Asas itikad baik
    4. Asas kekuatan mengikat ( pacta sunt servanda )
    5. Asas berlakunya perjanjian
    6. Asas kepatutan dan kebiasaan

    Dalam perkembangan perekonomian dewasa ini, pengaruh Islam dalam perkembangan perekonomian tidak dapat dipandang sebelah mata. Islam yang merupakan agama yang lengkap dan sempurna mengatur kehidupan umatnya secara kompleks. Baik dari peribadatan hingga urusan kenegaraan dan perekonomian.

    Dalam hal perekonomian Islam memiliki ketentuan tersendiri bagi umatnya, yang bersumber pada Al-Qur’an dan As sunnah.

    Asas dalam perikatan Islam adalah :
    1. Asas ilahiyyah
    2. Asas kebebasan
    3. Asas persamaan atau penyetaraan
    4. Asas keadilan
    5. Asas kerelaan
    6. Asas kejujuran dan kebenaran
    7. Asas tertulis


    Bentuk dan substansi (klausul) kontrak franchise

    Lahirnya suatu kontrak menimbulkan suatu hubungan hukum perikatan yang berupa hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban itulah yang menjadi akibat hukum dari suatu kontrak. Dengan kata lain, akibat hukum kontrak sebenarnya adalah pelaksanaan dari isi kontrak itu sendiri. Pasal 1339 KUHPer menyatakan bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam kontrak tersebut, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan atau diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.

    Tentang hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak tertuang dalam isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tantang waralaba dan Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba, telah ditentukan bahwa bentuk perjanjian waralaba adalah dalam bentuk tertulis . Perjanjian ini dibuat dengan bahasa Indonesia dan berlaku di dalamnya hukum Indonesia. Salim menyatakan bahwa yang harus disampaikan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba adalah :
    a.       Identitas pemberi waralaba, berikut keterangan usaha dan neraca serta daftar untung ruginya selama minimal dua tahun terakhir.
    b.      Hak atas kekayaan intelektual,yang menjadi obyek waralaba.
    c.       Persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba.
    d.      Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba.
    e.       Hak dan kewajiban pemilik waralaba dan penerima waralaba.
    f.        Cara-cara dan syarat pengakhiran, pemutusan dan perjanjian waralaba.
    g.       Hal-hal lain yang harus diketahui penerima waralaba dalam rangka melaksanakan perjanjian waralaba. (Pasal 5 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba)

    Berdasarkan PP no. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, dinyatakan klausul yang seharusnya ada dalam kontrak waralaba adalah :
    a.       Obyek waralaba
    b.      Perlindungan terhadapa hak kekayaan intelektual yang menjadi obyek perjanjian
    c.       Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima waralaba
    d.      Hak dan kewaiban pemberi dan penerima waralaba
    e.       Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan kontrak waralaba
    f.        Klausul persyaratan local content (mengutamakan barang atau produk dalam negeri)
    g.       Standart mutu produk
    h.       Pembinaan atau bimbingan dan pelatihan oleh pemberi kepada penerima waralaba
    i.         Tempat usaha dan wilayah waralaba

    Dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba telah ditentukan hal-hal yang harus termuat dalam perjanjian franchise atau waralaba sebagai berikut :
    a.       Nama, alamat, dan tempat kedudukan masing-masing pihak.
    b.      Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian.
    c.       Nama dan jenis hak atas kekayaan intelektual, penemuan atau ciri khas usaha.
    d.      Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
    e.       Wilayah pemasaran
    f.        Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian beserta syarat-syaratnya.
    g.       Cara penyelesaian persengketaan.
    h.       Ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian atau berakhirnya perjanjian.
    i.         Ganti rugi dalam hal pemutusan perjanjian.
    j.        Tata cara pembayaran imbalan.
    k.      Penggunaan barang atau bahan hasil pengolahan industri dalam negeri yang dihasilkan dan dipasok oleh pengusaha kecil.
    l.         Pembinaan, pelatihan dan pembimbingan kepada penerima waralaba.

    Bila dilakukan identifikasi terhadap pokok-pokok materi yang terkandung dalam kontrak waralaba, dapat kita temukan klausul-klausu pokok sebagai berikut :
    a.       Obyek yang di-franchise-kan.
    b.      Tempat berbisnis
    c.       Wilayah franchise
    d.      Sewa guna
    e.       Pelatihan dan bantuan teknik dari franchisor.
    f.        Standart operasional
    g.       Pertimbangan-pertimbangan keuangan
    h.       Klausula-klausula kerahasiaan
    i.         Klausula-klausula yang membatasi persaingan
    j.        Pertanggungjawaban
    k.      Pengiklanan dan strategi pemasaran
    l.         Penetapan harga dan pembelian-pembelian
    m.     Status badan usaha atau perusahaan
    n.       Hak untuk menggunakan nama dan merek dagang
    o.      Masa berlaku dan kemungkinan pembaharuan atau perpanjangan kontrak
    p.      Pengakhiran perjanjian
    q.      Penafsiran terhadap perjanjian
    r.        Pilihan hukum dan forum.

    Sifat perjanjian franchise adalah sebagai berikut :
    a.       Suatu perjanjian dikuatkan oleh hukum (legal agreement)
    b.      Memberi kemungkinan pada pewaralaba/franchisor tetap memiliki hak atas nama dagang atau merek dagang, format atau pola usaha, dan hal-hal khusus yang digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.
    c.       Memberi kemungkinan pewaralaba atau franchisor untuk mengendalikan sistem usaha yang dilisensikan.
    d.      Hak, kewajiban, dan tugas masing-masing pihak dapat diterima pewaralaba/franchisor.

    Dalam seminar yang diadakan oleh IPPM ( Institut Pengembangan dan Pembinaan Manajemen), ditentukan hal-hal yang harus dimuat dalam perjanjian franchise adalah sebagai berikut :
    a.       Hak yang diberikan oleh franchisor pada franchisee, yang meliputi penggunaan metode atau resep khusus, penggunaan merek dan nama dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjangannya, wilayah kegiatan dan hak lain yang berhubungan dengan pembelian kebutuhan operasi bila ada.
    b.      Kewajiban dari penerima waralaba (franchisee) sebagai imbalan atas hak yang diterima dan sebagai imbalan kegiatan yang dilakukan franchisor saat memulai usaha maupun selama menjadi anggota sistem waralaba.
    c.       Hak yang berkaitan dengan penjualan hak waralaba kepada pihak lain, apabila penerima waralaba tidak berkenan melanjutkan sendiri usaha tersebut.
    d.      Hak yang berkaitan dengan pengakhiran kesepakatan kerjasama.
     

    ASPEK HUKUM DALAM KONTRAK WARALABA

    Aspek hukum dalam perjanjian franchise
    Sesungguhnya aspek hukum yang paling pokok dalam bisnis franchise ini adalah aspek hukum perjanjian. Namun demikian terdapat beberapa aspek yang timbul dari perjanjian bisnis ini.

    a. Hak cipta, paten dan merek
    Di Indonesia masalah logo/desain/merek ini diatur dalam :
    • Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menggantikan Undang-undang nomor 21 Tahun 1961 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kesemua perundangan ini dapat dijadikan dasar bagi usaha bisnis Franchise dalam rangka memberi perlindungan terhadap bisnis ini dari pihak ketiga yang dapat merugikan pemilik bisnis ini.

    b. Aspek hukum ketenagakerjaan
    Hubungan antara franchisee dan franchisor dalam bisnis ini adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini franchisor dapat dianggap sebagai pemimpin perusahaan atau pengusaha dan franchisee sebagai tenaga kerja.

    Tentang kesepakatan kerja dalam kontrak tersebut diatur dalam :
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-2/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Demikian pula hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, seperti masalah pembinaan profesionalisme pekerja ( Pasal 8 UU no. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan PP no.71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja), masalah pembinaan dan perlindungan kerja ( Pasal 9 dan 10 UU no. 14 Tahun 1969), masalah hubungan ketenagakerjaan ( Pasal 11 s/d 15 UU no 14 Tahun 1969, Kepmen no. 382/1992, UU no 21 Tahun 1954, UU no 7 Tahun 1963, Pasal 6 UU no 22 Tahun 1957, UU no. 3 Tahun 1992, PP no. 14 tahun 1993), dan masalah pengawasan ketenagakerjaan ( UU no.3 Tahun 1951 dan pasal 16 UU no 14 Tahun 1969).

    c. Aspek hukum perpajakan
    Hubungan bisnis franchise merupakan hubungan hukum uyang memiliki potensi fiskal sehingga hubungan ini menjadi obyek kena pajak. Hal ini adalah konsekwensi dari prinsip hukum perpajakan yang menerapkan asas yang menegakkan bahwa semua perjanjian niaga berpotensi fiskal. Aturan pajak yang berhubungan dengan franchise adalah :
    • UU no 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, 
    • UU no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atau Barang Mewah, 
    • PP no. 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, dan 
    • Keputusan Menteri Keuangan RI no. 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar.

    FRANCHISE DALAM PERSPEKTIF ISLAM


    Dengan meneliti format dan konsep bisnis waralaba, dapat kita ambil kesimpulan bahwa keberadaan waralaba dewasa ini merupakan akibat dari perkembangan ekonomi dalam hal transaksi bisnis. Bisnis ini dilakukan oleh dua pihak yang berakad, baik berupa badan usaha maupun perorangan sebagai subyek hukumnya. Kekhasan dalam sistem ini terletak pada obyek perjanjian atau kontrak yang berupa hak kekayaan intelektual (HAKI). Yang hukumnya dalam fikih muamalah adalah mubah atau boleh. Dan kebolehan ini terjadi selama tidak ada unsur keharaman dalam obyeknya. Baik dari segi dzat (lidzatihi) maupun nondzatnya (lighairihi). Dan selama tidah bertentangan dengan akad syariah dan asas-asasnya.

    Obyek dalam akad ini adalah hak kekayaan intelektual yang bisa dikategorikan ke dalam benda (‘ain) dan format bisnis yang terkategori dalam perbuatan (fi’il). Meskipun keduanya tak terpisahkan tetapi tetap saja tidak menggugurkan keberlakuan asas-asas dan prinsip muamalah dalam Islam.

    Dalam hal ini,prinsip bisnis yang digunakan adalah ijarah (sewa-menyewa). Franchisor adalah pemilik hak atas kekayaan intelektual yang dijadikan obyek akad. Dan pemanfaatannya oleh franchisee akan dikenai suatu kompensasi yang berupa pembayaran sejumlah uang sebagai imbalannya. Dalam ijarah, kompensasi tersebut dapat diberikan secara tunai (naqdan) atau tangguh (mu’ajjal). Mengenai jumlah imbalan, selain dapat diketahui dengan perkiraan dapat pula diketahui dari hasil penjualan produk (royalty).

    Dari analisis yang kami temukan, akad dalam bisnis waralaba dapat berupa akad berbentuk ijarah, berprinsip tijarah dalam penjualan barang yang dikelola dan dipasarkan oleh penerima waralaba, dan dapat bersistim mudhorobah atau bagi hasil sehingga ia berhak menerima nisbah dari investasinya atau menanggung resiko finansial atas modal yang disertakannya.

    Dalam sistem bisnis waralaba Islami diperlukan sistem syariah sebagai pembatas atau filter-nya, dengan tujuan menghindari penyimpangan moral bisnis ( moral hazard ). Filter tersebut adalah menjauhi pantangan yang tujuh atau yang disebut dengan MAGHRIB . 

    Maghrib disini adalah berupa :
    a. Maysir
    b. Asusila
    c. Gharar
    d. Haram
    e. Riba
    f. Ikhtikar atau pemonopolian
    g. Berbahaya
     
     
    Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!