1. Pengrtian Asuransi Syariah
Asuransi syariah meurut definisi
Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk sling mwlindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang melalui melalui investasi dalam bentuk asset da atau
taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
2. Dasar hukum
• Surat Yusuf :43-49
“Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi
kemungkinan yang buruk di masa depan.
• Surat Al-Baqarah :188
Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian
dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada
hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan
jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
• Al Hasyr:18 Artinya
:”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan
bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang
engkau kerjakan”.
3. Sejarah
Perkembangan industri asuransi
syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama
Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada
24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu
Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
Selanjutnya,
STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa
syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan
perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU)
pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi
pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut
kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi
syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi
syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
Asuransi syariah sudah mulai dikenal
semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015
diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai
US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua
setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking
and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan
asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.
4. Tujuan
Berdiri
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
5. Perbedaan
Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional
Ada tujuh
perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
- Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
- Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. SedangkSS pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
6. Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan
Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi dan Investasi)
menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan
memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam
pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah Takaful Umum
- Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut
asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan,
niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat
Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah
Syariah Islam.h saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para
peserta Asuransi.
- Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut
asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat
Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah
Syariah Islam.
- Takaful lainnya
I. Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana. * Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana. * Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan
II. Santunan
Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
III. Santunan Cacat
Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Perusahaan
Asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi,
mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami
musibah sesuai hasil kesepakatan berdasarkan perjanjian jenis akad.
Kumpulan dana
peserta yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu tiap
keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban Asuransi (klaim dan
premi reasuransi) akan dibagikan menurut sistem bagi hasil (mudharabah),
misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.
7. Peraturan Hukum
Yang Terkait Dengan Asuransi
Adapun landasan hukum yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan Asuransi Syariah yaitu :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No.Kep 4499/LK/2000 tentang jenis penilaian dan pembatasan investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistim Syariah.
8. Perkembangan
Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan
perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari
peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah).
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta
dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan
perusahaan Asuransi.
Data Departemen Keuangan
menunjukkan market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3%
dari total premi asuransi nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang
digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi
dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
Alternatif
pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai
dengan hukum Islam. Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi
syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan. Perkembangan
bisnis asuransi syariah yang saat ini berkembang di Indonesia, dimulai sejak
awal 1990-an. Sampai saat ini berkembang dengan sangat menjanjikan. Dari sisi
populasi kita tahu, jumlah penduduk Indonesia itu kelima terbesar di dunia.
Selain itu,
penduduk muslimnya sekitar 88 persen dari lebih dari 220 juta penduduk yang
ada. Jadi secara keseluruhan Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis
asuransi syariah cukup menjanjikan. Potensi pengembangan bisnis asuransi
syariah masih sangat besar, meskipun pasarnya belum matang. Kalaupun sudah
matang, memang masih harus menggali lagi. Apalagi, sekarang ini belum banyak
juga ya ng mengakses layanan asuransi secara nasional.
9. Dampak
Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di
Indonesia
Keuntungan
perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari
peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah).
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta
dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan
perusahaan Asuransi.
10. Prospek Dan
Strategi Pembangunan
Di Indonesia sudah ada 3 perusahaan
yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi
syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini.
Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung
pencapaian target itu. Premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan
kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006,
industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai
total Rp 475 miliar. “Hingga akhir 2007,mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun
depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun”.
Pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah. Sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adil, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah”.
Pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah. Sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adil, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah”.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di
Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun
terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen.
Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang
kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan
membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha
tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan
menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
KESIMPULAN
Takaful dapat digambarkan sebagai
asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan
mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunah. perkembangan asuransi syariah juga
cenderung positif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK), hingga bulan November 2007, telah ada
setidaknya 38 perusahaan asuransi yang beroperasi sesuai dengan ketentuan
syariah. Dengan itu marilah kita bersama- sama ikut berperan aktif dalam
menggalakkan perkembangan lembaga non bank yang berbasis.
DAFTAR PUSTAKA
Asuransi Bumi Putera Syari`Ah
Sampaikan walau satu ayat.....!!!!!!
Sampaikan walau satu ayat.....!!!!!!
Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
BalasHapusBaca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life