A. Pengertian hak
Hak yang dari bahasa Arabnya al-haqq yang secara
etimologi memiliki pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik,
ketetapan dan kepastian.Kita bisa melihat dari beberapa kutipan ayat al-Quran
di bawah ini :
-
Hak itu merupakan “milik” atau
“ketetapan” ,sebagaimana firman Allah dalam surat Yasiin ayat 7:
Artinya : Sesungguhnya telah
pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena
mereka tidak beriman. (QS. Yasin : 7)
-
Hak itu di artikan sebagai
“kewajiban” yang terbatas.
Artinya : Kepada wanita – wanita
yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya mut’ah) menurut yang makruf
sebagai suatu kewajiban bagi orang – orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah :
241)
-
Hak itu dapat pula diartikan
sebagai “kebenaran”
Artinya : Katakanlah: “Apakah di
antara sekutu-sekutumu ada yang menunjuki kepada kebenaran?” (QS. Yunus :
35)
Selain dari al-Quran terdapat pula beberapa Ulama yang
mendefinisikan arti “al-Haqq” antara lain :
-
“Hak itu merupakan suatu hukum
yang telah ditetapkan secara syara’.” Definisi ini dikemukakan oleh sebagian
ulama fiqh muta’akhkhirin (generasi akhir).
-
“Hak adalah kemaslahatan yang
diperoleh secara syara’” oleh Al-Syaikh ‘Ali al-Khafif ia merupakan tokoh fiqh
asal Mesir.
-
Mustafa Ahmad az-Zarqa
mendefinisikan hak itu sebagai “Suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’
suatu kekuasaan”.
Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh para ulama
fikih diatas sumber hak itu adalah syara’,yaitu Allah SWT, karena Dia –lah
al-hakim (Pembuat hukum) dan dari Nya lah datang nya syariat.oleh sebab itu,
hak tidak bersumber dari manusia atau dari alam.
Asal usul adanya hak ituy terbentuk karena adanya dua hal yang merupakan rukun
hak yaitu pemilik hak(orang yang berhak) dan objek hak,baik sesuatu yang
bersifat materi maupun hutang.yamg menjadi pemilik hak dalam pandangan islam adalah
Allah SWT,baik yang menyangkut hak-hak keagamaan, hak-hak pribadi, atau hak-hak
secara hokum,seperti yayasan dan perserikatanyang dalam istilah fikih disebut ass syakhshiyyah al-I’tibariyyah.
B. Pembagian Hak
Dalam hal ini para ulama fiqh pun membagi beberapa macam
hak, yaitu :
1. Dari Segi Pemilik Hak
a.) Hak Allah
Yaitu seluruh bentuk yang boleh
mendekatkan diri kepada Allah,menggagunkan-Nya dan menyebarluaskan syi’ar-syiar
agamanya-Nya, seperti berbagai macam ibadah, jihad amar makruf nahi munkar.
b.) Hak Manusia
Pada hakikatnya hak manusia ini
diperuntukan untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Dalam hak
manusia seseorang boleh memaafkan , menggugurkan atau mengubahnya serta dapat
diwariskan kepada ahli waris contohnya pewarisan hak qishash (balasan atas
perbuatan pembunuhan).
c.) Hak Berserikat (gabungan) Antara Hak Allah dengan
Hak Manusia)
Dalam hak gabungan ini ada hak yang
bersifat dominan contohnya Hak Allah lebih dominan dalam masalah iddah,dalam
hak iddah terdapat dua hak yaitu Allah dan manusia,hak Allah yaitu tentang
pemeliharaan nasab (keturunan) janin dari ayahnya agar tidak bercampur dengan
nasab suami kedua dan hak manusia dalam hal ini adalah yaitu pemeliharaan
terhadap nasab anaknya.
Contoh Hak manusia yang lebih dominan adalah qishas,hak
Allah dalam hal ini berupa sebagai tindakan preventif yang diperuntukan untuk
masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan dan hak manusia yaitu pengobat bagi
kemarahaannya dengan membunuh si pelaku pembunuhan,kenapa bisa dikatakan hak
manusia lebih dominan dikarenakan manusia dapat memaafkan,menggugurkan atau
mengubah hukumannya.
Lebih lanjut ulana fikih membagi hak-hak manusia jika
dilihat dari segi boleh atau tidaknya mengugurkan hak tersebut menjadi dua
yaitu:
1.
Hak yang boleh digugurkan, adalah
seluruh hak yang berkaitan dengan pribadi bukan yang berkaitan dengan
kehartabendaan.misal nya qishash.
2.
Hak yang tidak dapat digugurkan
antara lain:
a.
Hak yang belum tetap, missal
nya hak khiyyar ar ru’yah pembeli sebelum ia melihat barang yang ia beli.
b.
Hak yang dimiliki seseorang
secara pasti atas dasar ketetapan syara’,missal ayah atau kakek menggugurkan
hak mereka untuk menjadi wali anak yang masih kecil.
c.
Hak yang apabila digugurkan
menjadikan berubah nya hokum-hukum syara’,missal suami menggugurkan haknya
untuk rujuk kembali dengan kepada istrinya .
d.
Hak yang didalam nya terdapat
hak orang lain,hak menggugurkan dalam megasuh anak atau suami menggugurkan
iddah istri yang ditalaknya.
2. Dari segi obyek
Dilihat dari segi obyek hak para uama fikih membagi hak
menjadi beberapa macam yaitu:
a.)
Haqq mali yaitu hak hak yang terkait
dengan keharta bendaan dan manfaat contohnya, hak penjual terhadap barang yang
di jual,hak penyewa terhadap penyewaannya dll.
b.)
Haqq ghair mali adalah hak – hak yang tidak
terkait dengan kehartabendaan contohnya ; qishash,hak wanita dalam talak karena
suaminya tidak member nafkah,hak suami mentalak istrinya karena suatu sebab
(yang telah di tentukan dalam quran dan hadist) hak perwalian dll.
c.)
Haqq asy-syakhshi hak yang di
tetapkan syara’ bagi orang pribadi,berupa kewajiban terhadap orang lain
misalnya hak penjual untuk menerima harga barang yang dijual dan hak pembeli
untuk menerima barang yang sudah dibeli,hak seseorang terhadap hutang.
d.)
Haqq al-‘aini adalah hak
seseorang yang ditetapkan syara; terhadap zat sesuatu sehingga dia memiliki
kekuasaan penuh untung menggunakan dan mengembangkan hakny itu seperti hak
untuk memiliki suatu benda. Ada
beberapa keistimewaan dalam hak ‘aini yaitu hak bersifat permanen dan mengikut
pemiliknya maksudnya bila hak orang tersebut dicuri dan dijual oleh pencuri
tersebut maka ada pemilik barang itu memiliki hak untuk menuntut barang
tersebut dikembalikan tentu di sertai dengan bukti bahwa barang itu miliknya. Hak
‘aini gugur apabila materialnya itu hancur berbeda dengan hak syakhshi yang
tidak dapat digugurkan karena hak itu terdapat dalam diri seseorang kecuali ia
wafat.
e.)
Haqq mujarrad adalah hak murni
yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian atau
pemaafaan. Contohnya dalam persoalan hutang jika pemberi hutang tidak menuntut
pengembalian hutang itu kepada orang yang berhutang maka tidak meninggalkan
bekas sedikitpun bagi orang yang berhutang.
f.)
Haqq ghair mujarrad suatu hak
yang apabila digugurkan atau dimaafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang
dimaafkan contohnya dalam qishash apabila ahli waris korban pembunuhan telah
memaafkan si pembunuh maka,ia yg berhak di bunuh menjadi tidak berhak lg
dibunuh. Dalam hak ini diperkenankan untuk mengadakan perdamaian dengan
mengganti rugi.
3. Dari Segi Kewenangan Pengadilan Terhadap Hak Itu
Dalam segi ini para ulama membagi dalam dua macam yaitu
:
a)
Haqq diyani (hak
keagamaan)yaitu hak-hak yang tidak boleh di campuri oleh kekuasaan
pengadilan.misal nya dalam masalah hutang yang tidak boleh dibuktikan pemberi
hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti di depan pengadilan,sekalipun
tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan maka tanggung jawab orang yang
berhutang di hadapan Allah tetap ada dan dituntut pertanggung jawabannya.
b)
Haqq qadha’I adalah seluruh hak
yang tunduk di bawah kekuasaan pengadilan, dan pemilik hak itu mampu untuk
menuntut dan membuktikan haknya di depan hakim. Yang membedakan antara kedua
hak diatas adalah dalam persoalan zahir dan batin. Hakim hanya boleh menangani
masalah-masalah yang zahir (tampak nyata) atau boleh dibuktikan saja sedangkan
haqq diyani menyangkut persoalan yang tersembunyi di dalam hati yang tidak
terungkap di dalam pengadilan.
HAK MILIK/ KEPEMILIKAN
A. Pengertian
Secara etimologi, kata milik berasal dari bahasa arab
yaitu al milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu atau sesuatu yang
dimiliki (harta).milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta
yang diakui oleh syara’,sehingga ia dapat melakukan tindakan terhadap harta
itu.
Secara terminologi ada beberapa definisi dari kalanga
ulama fikih yang secara umum nya adalah “pengkhususan seseorang terhadap suatu
benda yang memungkinkannya untuk bertindak hokum terhadap benda itu (sesuai
dengan keinginannya) selama tidak ada halangan syara’.
B. Sebab-sebab kepemilikan
Para ulama fikih membagi sebab-sebab kepemilikan menjadi empat hal yaitu
:
a.
Melalui penguasaan terhadap
harta yang belum ada pemilik nya.
b.
Melalui suatu transaksi missal ny jual beli dll.
c.
Melalui peninggalan seseorang
missal nya warisan
d.
Hasil/buah dari harta yang
telah dimiliki seseorang,missal nya buah pohon di kedbun dll.
B. Pembagian milik
Para ulama membagi kepemilikan menjadi beberapa yaitu:
a.
Al milk attam (milik
sempurna),yaitu jika materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuh nya oleh
orang tersebut,yang bersifat mutlak dan tidak terbatas waktu.misal nya
kepemilikan terhadap rumah.ciri-ciri al milk attam antara lain:
1)
Sejak awal,pemilikan terhadap
materi dan terhadap manfaat harta itu bersifat sempurna.
2)
Pemilikan nya tidak didahului
olueh sesuatu yang dilmilki sebelum nya,artinya materi dan manfaat sudah ada
sejak pemilkan benda itu.
3)
Pemilikannya tidak dibatasi
waktu.
4)
Pemilikannya tidak boleh
digugurkan.
5)
Jika hak milik itu kepunyaan bersama
maka masing-masing orang dianggap bebas mempergunakan miliknya itu sebagaimana
milik mereka masing-masing.
b. Al milk annaqish (milik yang tidak sempurna), yaitu
jika sesorang hanya menguasai materi atau harta itu tetapi manfaat nya dikuasai
orang lain, misalnya barang yang di sewakan.ciri-ciri nya antara lain:
1)
Boleh dibatasi waktu,tempat dan
sifat nya.
2)
Tidak boleh diwariskan menurut
ulama hanafiyah karenamanfaat tidak termasuk harta dalam pengertian
mereka,namun menurut jumhur membolehkannya.
3)
Pengguna harus mengeluarkan
biaya perawatan.
4)
Pengguna wajib mengembalikan
harta tersebut kepada pemilik nya jika diminta.
C. Konsep hak milik dalam system selain islam
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa msalah hak
milik dan kepemilikan dalam agama islam berbeda dengan masalah hak milik dalam
selain islam.kepemilikan atau hak milik dalam islam didasarkan pada
aturan-aturan atau ayat-ayat tentang hal tersebut yang telah tecantu dalam
alqur’an dan alhadits.
Sebagai seorang muslim kita juga harus memahami konsep-konsep
tersebut agar dalam hidup ini kita terarah pada jalan kepemilikan yang benar.
KESIMPULAN
Pemilik segala sesuatu yang ada di dunia ini yang abadi
adalah Allah SWT. Sedangkan manusia hanya memiliki hak pakai dan hak manfaat.
Selebihnya adalah kekuasaan Tuhan. Karena pada dasarnya manusia hanyalah
sebagai khalifatullah fil ardh.
DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun. 2000. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya
Media Pratama.
Mas’adi Ghufron A. 2002. Fiqih Muamalah Kontemporer.
Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
http://muhamadzainudin-dzay.blogspot.com/2009/05/konsep-hak-hak-al-huquq-dalam-islam.html
Sampaikanlah walau satu ayat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar