Jumat, 21 Oktober 2011

Jual Beli Murabahah

           Pengertian Bai’ Murabahah 

         •Secara etimologi murabahah berasal dari kata ribh artinya tumbuh, berkembang dalam perniagaan
        • Secara istilah adalah jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan (Ibnu Rusyd: bidayah al-Mujtahid)
        • Murabahah adalah seorang penjual yang mengatakan, saya menjual pakaian ini secara murabahah, dimana saya membeli pakaian ini dengan harga 100 dirham, dan saya menginginkan keuntungan sebesar 1 dirham setiap 10 dirham pembelian.
        • Murabahah merupakan jual beli amanah dimana harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan harus diketahui secara jelas, jadi bukan merupakan transaksi dalam bentuk memberikan pinjaman/ kredit kepada orang lain dengan adanya penambahan interest/ bunga, akan tetapi ini merupakan jual beli komoditas.
        Dalam konteks perbankan murabahah menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah dan adanya proses penjualan kepada nasabah dengan harag jual yang merupakan akumulasi dari biaya dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian pihak bak wajib menerangkan harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah.
 
         Landasan Syariah 
 
Bai’ Murabahah merupakan akad jual beli yang dibolehkan. Dasar dari hukum tersebut adalah sbb:
QS An-Nisa ayat 29 ” Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela dintara kamu..”
QS Al-Baqarah ayat 275 “ dan Allah telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba..”
Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah Brsabda “ sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”  (HR Baihaqi)
Rasulullah Bersabda “ ada tiga hal yang mengandung berkah , jual beli tidak secara tunai, Muqaradlah (mudlarabah) dan mencampur gandum dengan jawawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” HR Ibn Majjah.
 
Syarat dan Rukun
  Al-Kasani (220-222) menyatakan bahwa akad jual beli murabahah dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
 1.Mengetahui harga pokok, disyaratkan HPP diketahui pembeli kedua. 
2.Adanya kejelasan margin yang diinginkan penjual kedua. 
3.Modal yang digunakan untuk membeli obyek transaksi adalah barang mitsli (bayak di pasaran) 
4.Obyek transaksi dan alat pembayaran yang digunakan tidak boleh berupa barang ribawi.
 5.Akad jual beli pertama harus sah adanya 
6.Tidak khianat atau terjaminnya transparansi akad. 
Bagaimana dengan barang yang cacat? 
 
Rukun Murabahah  
Rukun murabahah sebenarnya sama dengan rukun jual beli pada umumnya yaitu
1.Adanya penjual dan pembeli (‘aqid)
2.Adanya harga dan barang yang dijual (ma’qud ‘alaih)
Sighat (ijab qabul
 
        ‘Aqid
  Ulama fikih memberikan persyaratan yang harus dipenuhi ‘aqid 
1.Memiliki ahliyah: bermakna bahwa keduanya memiliki kepatutan atau kecakapan untuk melakukan transaksi dan mendapat otoritas dari syara’, biasanya mereka akan memiliki ahliyah jika telah baligh dan berakal. 
2.Memiliki Wilayah: diartikan sebagai hak atau kewenangan seseorang yang mendapat legalitas syar’i untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu. 
Ma’qud ‘alaih 
Merupakan obyek transaksi, suatu dimana transaksi dilakukan diatasnya, sehingga akan terdapat imlikasi hukum tertentu. 
Ma’qud ‘alaih bisa berupa aset-aset finansial ataupun non-finansial.
Syarat ma’qud ‘alaih :  
1.Obyek transaksi harus ada ketika akad/ kontrak sedang dilakukan.
2.Obyek transaksi tersebut harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan).
3.Obyek transaksi bisa diserah-terimakan
4.Adanya kejelasan tentang obyek transaksi oleh kedua pihak
 
 Ijab Qabul 
Terdapat beberapa syarat tertentu dalam ijab qabul yaitu:
1.Adanya kejelasan maksud dan tujuan dari kedua belah pihak.
2.Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul dalam hal barang atau harga.
3.Adanya pertemuan antara ijab dan qabul (berurutan dan menyambung).
Ijab qabul dinyatakan batal bila:
1.Penjual menarik kembali kata-katanya sebelum adanya qabul dari pembeli
2.Adanya penolakan ijab oleh pembeli.
3.Berakhirnya majlis akad, jika keduanya telah berpisah dan belum ditemukannya kesepakatan bersama
4.Kedua pihak atau salah satu pihak hilang ahliyah-nya (syarat kecakapan dalam melakukan transaksi) sebelum terjadi kesepakatan
5.Rusaknya obyek sebelum terjadinya qabul. 
 
Murabahah lil amir bis-Syira’ 
Istilah ini baru dikenalkan oleh Sami Hamoud dalam disertasinya “Tatwir al a’mal al-masrafiyah bima yattafiq asy-syariah al-islamiyah”. artinya adalah transaksi jual beli di mana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas tersebut secara murabahah., dan nasabah akan membayar dengan cicilan berkala sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki.
                            •Menurut Ahmad Mulhim, Murabahah lil amir bis-Syira’ adalah  permintaan pembelian sebuah komoditas dengan kriteria tertentu yang diajukan oleh pihak nasabah yang selanjutnya disetujui oleh pihak bank, kemudian pihak bank berjanji akan membelikan komoditas sebagaimana dimaksud dan pihak nasabah berjanji akan membeli sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak. 
 
 Tahapan-tahapan
 
Murabahah lil amir bis-Syira’ akan sempurna bila melalui tahapan-tahapan sbb:
 
1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaanbarang kepada pihak bank dengan spesifikasi tertentu. Kemudian keduanya membuat kesepakatan bahwa pihak bank berjanji akan menjual barang yang telah dimiliki, dan nasabah berjanji akan membeli dengan margin atas HPP. Tahapan ini be;um amsuk akad jual beli tetapi masih dalam tahap perjanjian atau kesepakatan. 
2. Bank membeli kepada supllier atas nama bank sendiri, dan jual beli ini harus sah dan bebas dari riba.
3.  Setelah komoditas tersebut resmi menjadi milik bank, kemudian bank menawarkan aset tersebut kepada nasabah, dan tentunya aset telah sesuai dengan yang disepakati, maka pihak bank dan nasabah baru bisa melakukan kontrak jual beli.  


1 komentar:


  1. Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ

    Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
    Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
    CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik

    Keunggulan Legenda QQ :
    - MINIMAL DEPO & WD 20.000
    - PROSES DEPO & WD TERCEPAT
    - KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
    - CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
    - TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI


    cukup kunjungi kami Legenda QQ
    klik daftar dan daftarkan diri anda
    atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + website : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus