Pengertian
Bai’ Murabahah
•Secara etimologi murabahah berasal dari kata ribh artinya
tumbuh, berkembang dalam perniagaan
• Secara istilah adalah jual beli komoditas dimana penjual
memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan
tingkat keuntungan yang diinginkan (Ibnu Rusyd: bidayah al-Mujtahid)
• Murabahah adalah seorang penjual yang mengatakan, saya
menjual pakaian ini secara murabahah, dimana saya membeli pakaian ini dengan
harga 100 dirham, dan saya menginginkan keuntungan sebesar 1 dirham setiap 10
dirham pembelian.
• Murabahah merupakan jual beli amanah dimana harga pokok
pembelian dan tingkat keuntungan harus diketahui secara jelas, jadi bukan
merupakan transaksi dalam bentuk memberikan pinjaman/ kredit kepada orang lain
dengan adanya penambahan interest/ bunga, akan tetapi ini merupakan jual beli
komoditas.
• Dalam konteks perbankan murabahah menekankan adanya
pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah dan adanya proses penjualan
kepada nasabah dengan harag jual yang merupakan akumulasi dari biaya dan
tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian pihak bak wajib menerangkan
harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah.
Landasan
Syariah
•Bai’ Murabahah merupakan akad jual beli yang dibolehkan.
Dasar dari hukum tersebut adalah sbb:
•QS An-Nisa ayat 29 ” Hai orang-orang yang beriman janganlah
kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka rela dintara kamu..”
•QS Al-Baqarah ayat 275 “ dan Allah telah menghalalkan Jual
beli dan mengharamkan riba..”
• Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah Brsabda “ sesungguhnya
jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”
(HR Baihaqi)
•Rasulullah Bersabda “ ada tiga hal yang mengandung berkah ,
jual beli tidak secara tunai, Muqaradlah (mudlarabah) dan mencampur gandum
dengan jawawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” HR Ibn Majjah.
Syarat
dan Rukun
•Al-Kasani (220-222) menyatakan bahwa akad jual beli
murabahah dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
1.Mengetahui harga pokok, disyaratkan HPP diketahui pembeli
kedua.
2.Adanya kejelasan margin yang diinginkan penjual kedua.
3.Modal yang digunakan untuk membeli obyek transaksi adalah
barang mitsli (bayak di pasaran)
4.Obyek transaksi dan alat pembayaran yang digunakan tidak
boleh berupa barang ribawi.
5.Akad jual beli pertama harus sah adanya
6.Tidak khianat atau terjaminnya transparansi akad.
Bagaimana dengan barang
yang cacat?
Rukun
Murabahah
•Rukun murabahah sebenarnya sama dengan rukun jual beli pada
umumnya yaitu
1.Adanya penjual dan pembeli (‘aqid)
2.Adanya harga dan barang yang dijual (ma’qud ‘alaih)
Sighat (ijab qabul
‘Aqid
•Ulama fikih memberikan persyaratan yang harus dipenuhi
‘aqid
1.Memiliki ahliyah: bermakna bahwa keduanya memiliki kepatutan atau kecakapan
untuk melakukan transaksi dan mendapat otoritas dari syara’, biasanya mereka
akan memiliki ahliyah jika telah baligh dan berakal.
2.Memiliki Wilayah: diartikan sebagai hak atau kewenangan seseorang yang
mendapat legalitas syar’i untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu.
Ma’qud
‘alaih
•Merupakan obyek transaksi, suatu dimana transaksi dilakukan
diatasnya, sehingga akan terdapat imlikasi hukum tertentu.
•Ma’qud ‘alaih bisa berupa aset-aset finansial ataupun
non-finansial.
•Syarat ma’qud ‘alaih :
1.Obyek transaksi harus ada ketika akad/ kontrak sedang
dilakukan.
2.Obyek transaksi tersebut harus berupa mal mutaqawwim (harta
yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan).
3.Obyek transaksi bisa diserah-terimakan
4.Adanya kejelasan tentang obyek transaksi oleh kedua pihak
Ijab
Qabul
•Terdapat beberapa syarat tertentu dalam ijab qabul yaitu:
1.Adanya kejelasan maksud dan tujuan dari kedua belah pihak.
2.Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul dalam hal barang
atau harga.
3.Adanya pertemuan antara ijab dan qabul (berurutan dan
menyambung).
•Ijab qabul dinyatakan batal bila:
1.Penjual menarik kembali kata-katanya sebelum adanya qabul
dari pembeli
2.Adanya penolakan ijab oleh pembeli.
3.Berakhirnya majlis akad, jika keduanya telah berpisah dan
belum ditemukannya kesepakatan bersama
4.Kedua pihak atau salah satu pihak hilang ahliyah-nya
(syarat kecakapan dalam melakukan transaksi) sebelum terjadi kesepakatan
5.Rusaknya obyek sebelum terjadinya qabul.
Murabahah
lil amir bis-Syira’
•Istilah ini baru dikenalkan oleh Sami Hamoud dalam
disertasinya “Tatwir al a’mal al-masrafiyah bima yattafiq asy-syariah
al-islamiyah”. artinya adalah transaksi jual beli di mana seorang nasabah
datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria
tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas tersebut secara murabahah.,
dan nasabah akan membayar dengan cicilan berkala sesuai dengan kemampuan
finansial yang dimiliki.
•Menurut Ahmad Mulhim, Murabahah lil amir bis-Syira’ adalah permintaan pembelian sebuah komoditas dengan kriteria tertentu yang diajukan
oleh pihak nasabah yang selanjutnya disetujui oleh pihak bank, kemudian pihak
bank berjanji akan membelikan komoditas sebagaimana dimaksud dan pihak nasabah
berjanji akan membeli sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah dengan
tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak.
Tahapan-tahapan
•Murabahah lil amir bis-Syira’ akan sempurna bila melalui
tahapan-tahapan sbb:
1. Nasabah mengajukan
permohonan pembiayaanbarang kepada pihak bank dengan spesifikasi tertentu.
Kemudian keduanya membuat kesepakatan bahwa pihak bank berjanji akan menjual
barang yang telah dimiliki, dan nasabah berjanji akan membeli dengan margin
atas HPP. Tahapan ini be;um amsuk akad jual beli tetapi masih dalam tahap
perjanjian atau kesepakatan.
2. Bank membeli kepada
supllier atas nama bank sendiri, dan jual beli ini harus sah dan bebas dari
riba.
3. Setelah komoditas tersebut resmi menjadi
milik bank, kemudian bank menawarkan aset tersebut kepada nasabah, dan tentunya
aset telah sesuai dengan yang disepakati, maka pihak bank dan nasabah baru bisa
melakukan kontrak jual beli.
BalasHapusInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
cukup kunjungi kami Legenda QQ
klik daftar dan daftarkan diri anda
atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9