Dalam mempelajari tentang hukum acara perdata tentunya kita butuh konsentrasi agar kita mampu memahami apa isi didalamnya. Sehingga kadang kita dibuat pusing oleh banyaknya pembahasan didalamnya. Oleh karena itu berikut pemaparan singkat point-point Penting yang harus Dikuasai.
VOTES
Pengertian
Menuruit Wirjono
Projodikoro Votes adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus
bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus
bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan
hukum perdata.
Sumber Hukum
Acara Perdata
1.RV (reglement
op de Burgerlijk Rechtsvordering)untuk golongan Eropa
2. HIR (Herzeine
Indlandsch Reglement) unutk golongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura
3. RBg
(Reglement voor de Buitengewesten) untukgolongan Bumiputera luar Jawa dan
Madura.
UU No 1 Tahun
1974 tentang Pokok Perkawinan
2. UU No 4 Tahun
2004 tentang Pokok Kehakiman
3. UU No 5 Tahun
2004 tentang Mahkamah Agung
4. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV
tentang
Pembuktian dan Daluarsa
5.
Yurisprudensi.
6. SEMA
7. Hukum Adat
8. Doktrin
Asas-asas HAP
Hakim bersifat
menunggu=inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang
berkepentingan===Pasal 118 HIR/142 RBg
2. Hakim
bersifat Pasif=== ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan para pihak
berperkara tidak hakim. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari
yang dituntut
3. Persidangan
terbuka untuk umum===setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan
perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya secara
tertutup. Contoh dalam perkara perceraian
4. Mendengarkan
kedua belah pihak
5. Putusan harus
disertai dengan alasanalasan.
6. Berperkara
dikenai biaya.
7. Beracara
tidak harus diwakilkan=== bias langsung pihak yang berperkara beracara di
pengadilan atau dapat diwakilkan.
Perbedaan
H.A.Pidana dengan H.A.perdata
1.Dasar
timbulnya gugatan
Perdata
:timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.
Pidana :
timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang
diatur dlm hkm pidana
2. Inisiatif
berperkara
Perdata : datang
dari salah satu pihak yang merasa dirugikan
Pidana : datang
penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan
jaksa
3.Istilah yang
digunakan
Perdata : yang
mengajukan gugatan=== penggugat pihak lawannya/digugat ===== tergugat
Pidana : yang
mengajukan perkara ke pengadilan ==== jaksa/penuntut umum
pihak yang
disangka === tersangka=== terdakwa===terpidana
4. Tugas hakim
dalam beracara
Perdata :
mencari kebenaran formil ==== mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan
apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu.
Pidana :mencari
kebenaran materil ==== tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa
melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan
terdakwa. Hakim mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.
5. Perdamaian
Perdata :
dikenal adanya perdamaian
Pidana : tidak
dikenal perdamaian
6. Sumpah
decissoire
Perdata : ada
sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak
lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.
Pidana : tidak
dikenal sumpah decissoire.
7. Hukuman
Perdata :
kewajiban untuk memenuhi prestasi (melakukan memberikan dan tidak melakukan
sesuatu
Pidana : hukuman
badan ( kurungan, penjara dan mati), denda dan hak..
Syarat dan isi
gugatan dalam Perkara perdata
• Syarat gugatan
:
1. Gugatan dalam
bentuk tertulis.
2. Diajukan oleh
orang yang berkepentingan.
3. diajukan ke
pengadilan yang berwenang
• Isi gugatan :
Menurut Pasal 8
BRv gugatan memuat :
1. Identitas
para pihak
2. Dasar atau
dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan
hubungan hukum
3.
Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan
tuntutan
subsider/tambahan
Pemeriksaan
perkara :
• Pengajuan
gugatan
• Penetapan hari
sidang dan pemanggilan
• Persidangan
pertama : a. gugatan gugur b. verstek c.
perdamaian
• Pembacaan
gugatan
• Jawaban
tergugat : a. mengakui b. membantah c. referte d. eksepsi :- materil
– formil
• Rekonvensi
• Repliek dan
dupliek
• Intervensi
• Pembuktian
• Kesimpulan
• Putusan Hakim
Teori Pembuktian
Ada 3 teori
pembuktian yaitu :
1. Pembuktian
bebas : di mana tidak menghendaki adanya ketentuanketentuan yang mengikat
hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim.
2. Pembuktian
negatif : harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat
hakim bersifat
negatif, hakim terbatas sepanjang yang dibolehkan undang-undang.
3. Pembuktian
positif: hakim diwajibkan melakukan segala tindakan dalam pembuktian kecuali
yang dilarang dalam undang-undang.
Pengajuan
gugatan
1. Diajukan
kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
2. Diajukan
secara tertulis atau lisan
3. Bayar preskot
biaya perkara
4. Panitera
mendaftarkan dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara
5. Gugatan akan
disampaikan kepada ketua pengadilan negeri.
6. Ketua
pengadilan menetapkan majelis hakim
Verstek
- Pengertian
Putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
- Syarat acara verstek :
a. Tergugat
telah dipanggil dengan sah dan patut
- yang
melaksanakan pemangilan juru sita
- surat panggilan
- jarak waktu
pemanggilan dengan hari sidang yaitu 8 hari apabila jaraknya tidak jauh, 14
hari apabila jaraknya agak jauh dan 20 hari apabila jaraknya jauh (Pasal 122
HIR/10Rv)
b. Tergugat
tidak hadir tanpa alasan yang sah
c. Tergugat
tidak mengajukan eksepsi kompetensi
- Bentuk PutusanVerstek
1. Menggabulkan
gugatan penggugat, terdiri dari :
a. mengabulkan
seluruh gugatan
b. mengabulkan
sebagian gugatan
• Hal ini
terjadi jika gugatn beralasan dan tidak melawan hukum.
2. Gugatan tidak
dapat diterima, apabila : gugatan melawan hokum atau ketertiban dan kesusilaan
(unlawful)
• Gugatan ini
dapat diajukan kembali tidak berlaku asas nebis in idem
3. Gugatan
ditolak apabila gugatan tidak beralasan
• Gugatan ini
tidak dapat diajukan kembali
Upaya hukum dari
verstek adalah verzet/perlawanan
Macam-macam Alat
Bukti
• Pasal 164
HIR/284 RBG, ada 5 alat bukti yaitu :
1. Bukti
tulisan/surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
• Di luar Pasal
164 HIR/284 RBg :
1. Keterangan
ahli
2. Pemeriksaan
di tempat
Alat bukti
tertulis/surat
• Dasar hukumnya
Pasal 165, 167 HIR/285-305 RBg, stb No 29 Tahun 1867.
• Pengertian :
surat adalah alat bukti tertulis yang memuat tanda-tanda baca di mana
menyatakan pikiran seseorang.
• Bentuk surat
ada 2 yaitu :
1. Akta : surat
yang diberi tanggal dan ditanda tangani.akta ini terbagi 2 yaitu :
a. Akta otentik
: akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang.
Akta ini dapat
dibagi 2 :
- Akta ambtelijk
: pejabat yang berwenang menerangkan apa yang dilihat dan
dilakukannya.
Contoh : akta
kelahiran.
- akta partai :
selain pejabat menerangkan apa yang dilihat dan dilakukannya, pihak
yang
berkepentingan juga mengakuinya dengan membubuhkan tanda tangan
mereka.
Contoh : akta
jual beli.
Bentuk-bentuk
upaya hukum
1. Upaya hukum
biasa :a. Verzet b. Banding c. Kasasi
2. Upaya hukum
luar biasa : a. Peninjauan kembali b. derdenverze
Bentuk-bentuk
Eksekusi
• Ada 3 macam :
1. Membayar
sejumlah uang (Pasal 197 HIR/208 RBg
Dilaksanakan
melalui penjualan lelang terhadap barang-barang milik yang kalah perkara.
2. Melakukan
suatu perbuatan tertentu (Pasal 225 HIR/259 RBg).
Eksekusi ini
dapat dinilai dengan sejumlah uang dengan mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan yang memutus perkara.
3. Eksekusi
Riil/ mengosongkan benda tetap (Pasal 1033 BRv)
.
Proses
pelaksanaan eksekusi
• Diajukan oleh
pihak yang menang.
• Diberitahukan
kepada pihak yang kalah.
• Jika pihak
yang kalah lalai atau tidak mau melaksanakan di panggil ke pengadilan.
•
Selambat-lambatnya 8 hari putusan hakim harus dilaksanakan.
• Jika tidak
dilaksanakan maka dilakukan sita eksekutorial.
• Jika putusan
membayar sejumlah uang barang sita akan dilelang .
• Pelelangan
dapat dilakukan oleh pengadilan atau kantor lelang negara.
Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar