Indonesia
adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, perkembangan
produk-produk yang mengacu pada prinsip syariah di Indonesia, baru berkembang sekitar
tiga sampai empat tahun terakhir ini. Dunia bisnis yang kita kenal pertama kali
menerapkan prinsip syariah adalah dunia perbankan. Kemudian merembet ke bidang
bisnis lainnya, termasuk bisnis Asuransi. Seperti yang
dilakukan oleh beberapa Asuransi di Indonesia.
Sesuai dengan namanya
"Asuransi Syariah", maka jelas bahwa asuransi ini berbasis syariah
(menganut prinsip-prinsip syariah) dalam penerapan dan sistem kerjanya. Ada beberapa perbedaan
mendasar yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional,
antara lain :
- Akad (perjanjian) pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
- Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
- Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus dalam mekanismenya. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali. Kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru (sumbangan/derma). Sedangkan asuransi konvensional menerapkan kebijakan dana hangus bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan.pembayaran premi.
- Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan dengan peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
- Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah. namun setara dengan dewan komisaris dalam sebuah struktur oraganisasi perusahaan.
Dengan melihat perbedaan antara
asuransi syariah dengan asuransi konvensional di atas, sangat jelas bahwa
konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong. Semua peserta asuransi
merupakan sebuah keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam
menghadapi resiko (sharing of risk). Sedangkan asuransi konvensional, asuransi
merupakan transfer of risk, yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke
perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan
dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan
dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi.
Asuransi syariah dan asuransi konvensional tentu memiliki
kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu beberapa perusahaan menawarkan produknya dalam bentuk kedua asuransi ini
(asurasi syariah dan asuransi konvensional). Sekarang tinggal kepada Anda
sebagai calon peserta asuransi, mau pilih yang mana. Kalau keluarga saya sih
kebetulan peserta asuransi bumiputera sejak lama.
Sampaikanlah Walau Satu Ayat...!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar