Jumat, 21 Oktober 2011

Ringkasan Hukum Acara Perdata

Mata Kuliah Hukum Acara Perdata adalah sebuah mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara. Kali ini saya akan coba memposting mengenai ringkasan mata kuliah hukum acara perdata.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Hukum Acara Perdata

Sebagai bagian dari hokum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.

Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum diantaranya:

a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.

b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
c. Prof. Dr. R. Supomo, SH

Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

Berdasarkan pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah :

1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)
3. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
4. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi)

1.2 Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata.

Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan.
a. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
b. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
c. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
1. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi
3. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
4. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
5. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
6. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1.3 Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia

Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia yaitu:

a. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak)
Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata. Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
c. Mendengar Kedua belah pihak.
d. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties)
e. Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
f. Peradilan dengan membayar biaya.
Peradilan perkara perdata pada asanya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo).

1.4 Susunan Badan Peradilan di Indonesia.

Menurut UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis dan dasar badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia yaitu :
a. Peradilan Umum (UU No 8 Tahun 2004)
b. Peradilan Agama (UU No 3 Tahun 2006)
Dalam perdalilan agama membawahi Pengadilan Agama Neger
c. Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997)
d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
Keempat badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan pasal 11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas. Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.

Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan negeri yaitu :
1. Pengadilan niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2. Pengadilan anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3. Pengadilan hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM)
4. Pengadilan tindak pidana korupsi
5. Pengadilan hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan hubungan industrial.)
6. Pengadilan perikanan.
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.
BAB II
PEMBERIAN KUASA (LASTGEVING)

2.1 Pemberian Kuasa (Lastgeving)

A. Pengertian Kuasa.

Secara Umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam BAB ke enambelas, buku III KUHPerdata tentang perikatan. Sedangkan aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Untuk memahami arti dari pengertian kuasa secara umum dapat dirujuk pada pasal 1792 KUHPerdta yang berbunyi “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”

Bertitik tolak dari pasal 1792 KUHPerdata tersebut diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak terdiri dari :

a. Pemberi kuasa atau letsgever (Instruction, Mandate)
b. Penerima kuasa yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

B. Berakhirnya Kuasa

Berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa adalah sebagai berikut :
1. Pemberi kuasa menarik kembaliu secara sepihak.
Ketentuan pencabutan kembali kuasa oleh pemberi kuasa, diatur lebih lanjut dalam pasal 1814 KUHPerdata dengan acuan. :
a. Pencabutan tanpa melakuakan persetujuan dari penerima kuasa
b. Pencabutan dapat dilakuakan secara tegas dalam bentuk mencabut secara tegas dan tertulis atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.
c. Pencabutan secara diam-diam berdasarkan pasal 1816 KUHPerdata.
2. Salah satu puhak meninggal dunia
Dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.
3. Penerima kuasa melepas kuasa.
Pasal 1817 KUHPerdata member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepas kuasa yang diterimanya dengan syarat :
a. Hsarus memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa
b. Pelepasan tidak boleh dilakuakan pada saat yang tidak layak. Ukuran tentang hal ini didasarkan pada perkiraan objektif, apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa.

C. Jenis-Jenis Kuasa.

1. Kuasa Umum (pasal 1795 KUHPerdata)
2. Kuasa khusus (pasal 1795 KUHPerdata)
3. Kuasa Istimewa (pasal 1796 KUHPerdata)
4. Kuasa perantara (pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 62 KUHD)

D. Kuasa Menurut Hukum

Kuasa menurut hukum disebut juga Wettelijke Vertegnwoording atau Legal Mandatory. Maksudnya undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan sendirinya bertindak mewakili. Beberapa kuasa hukum adalah sebagai berikut :
1) Wali terhadap anak dibawah umur (pasal 51 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
2) Curator atas orang tidak waras.
3) Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (pasal 45 (2) UU No 1 Tahun 1974
4) BPH sebagai curator kepailitan
5) Direksi atau pengurus badan hukum
6) Direksi perusahaan persoroan (persero)
7) Pimpinan perwakilan perusahaan asing
8) Pimpinan cabang perusahaan domestic.



Sampaikanlah Walau Satu Ayat.....!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar