Kamis, 27 Oktober 2011

‘UQUBAH


A.      Pengertian ‘Uqubah
‘Uqubah dalam bahsa indonesia berarti sanksi hukum atau hukuman. Sedangkan hukuman menurut kamus umum bahsa indonesia adalah siksaan dan lain sebagainya yang di letakkan ada orang yang melanggar undang – undang dan lain sebagainya. Sedangkan menurut istilah para fuqaha, ‘uqubah (hukuman) itu adalah pembalasan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat atas pelanggaran perintas pembuat syariat (Allah dan Rasul-Nya)
                                                                                    
B.       Tujuan ‘Uqubah
Tujuan daripada ‘uqubah antara lain :
ü    Sebagai suatu bentuk pendidikan dan pengajaran bagi pelaku jarimah.
ü    Sebagai upaya pencegahan atau tindakan preventif bagi orang-orang yang ingin melakukan tindak pidana.
ü    Balasan atas tindak pidana.
ü    Untuk memelihara masyarakat secara umum.

C.       Prinsip – Prinsip Utama ‘Uqubah
Prinsip – prinsip utama dalam ‘uqubah antara lain :
ü    Hukuman itu seharusnya dapat mencegah seluruh masyarakat untuk tidak melakukan jarimah, namun jika telah terjadi jarimah maka hukuman tersebut harus mampu mendidik dan memberi pengajaran kepada si pelaku jarimah serta mencegah orang lain mengikuti perbuatannya.
ü    Batasan dalam ‘uqubah adalah keperluan dan maslahat masyarakat umum. Artinya jika masyarakat menginginkan perlu adanya keringanan maka perlu diringankan, dan jika masyarakat menginginkan adanya pemberatan hukuman  maka perlu diberatkan. Hal ini karena hukuman tidak boleh lebih atau kurang dari kebutuhan masyarakat.
ü    Jika pemeliharaan masyarakat dari kejahatan pelaku kriminal mengharuskan pelaku disingkirkan dari masyarakat maka hukuman baginya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup selama ia tidak bertaubat atau memperbaiki diri.
ü    Setiap hukuman yang menyebabkan perbaikan individu dan pemeliharaan masyarakat adalah hukuman yang disyariatkan, maka tida  boleh hanya tertumpu kepada hukuman-hukuman tertentu tanpa selainnya.
ü    Hukuman berarti mendidik pelaku jarimah bukan berarti balas dendam terhadapnya, akan tetapi diharapkan mampu memperbaikinya.

D.      Syarat – Syarat ‘Uqubah
Syarat-syarat ‘uqubah sebelum di kenakan kepada pelaku tindak pidana diantaranya :
ü    Hukuman itu harus ditetapkan oleh syariat
           Hal tersebut didasarkan pada sumber hukum yaitu Al-quran, hadist, ijma’ atau undang-undang yang dibuat oleh lembaga khusus yang mana ia tidak bertentangan dengan nash-nash syariat.
ü  Hukuman itu harus individual
                Hukuman harus dikenakan kepada pelaku jarimah itu saja bukan kepada yang lainnya.
ü  Hukuman itu harus umum
                     Maksudnya hukuman itu berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa ada perbedaan kelas, semua dikenakan hukuman yang sama.

E.       Macam – macam ‘uqubah
Macam- macam hukuman (‘uqubah) dapat dikategorikan menjadi beberapa hal tergantung dari sudut pandang kacamata yang memandang, diantaranya :
1.    Dari segi hubungan diantara hukuman-hukuman tersebut. Dalam hal ini ada empat kategori, yaitu :
Ø  Hukuman pokok
Adalah hukuman asala yang telah ditetapkan untuk suatu jarimah, misalnya hukuman qisas untuk pembunuhan dll.
Ø  Hukuman pengganti
Adalah hukuman yang menggantikan hukuman pokok jika hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena suatu sebab yang diakui syarat, misalnya hukuman membayar diyat jika hukuman qisas dihindarkan.
Ø  Hukuman tambahan
Adalah hukuman yang menimpa peaku jarimah atas dasar penjatuhan hukuman pokok,meskipun tanpa penjatuhan hukuman tambahan ini. Misalnya, pelarangan pembunuh memperoleh harta warisan orang yang dibunuhmya.
Ø  Hukuman pelengkap
Adalah hukuman yang menimpa pelaku jarimah atas dasar penjatuhan hukuman pokok atasnya dengan syarat ia juga dijatuhi hukuman pelengkap ini. Contohnya, penggantungan tangan pencuri yang telah dipotong dilehernya.

2.    Dari segi kekuasaan hakim dalam menentukanya. Dalam hal ini hukuman dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
Ø  Hukuman yang mempunyai satu batas
Yaitu hukuman yang hakim tidak boleh menambah ataupun menguranginya meskipun bisa ditambah ataupun dikurangi. Contoh, hukuman celaan dan nasihat
Ø  Hukuman yang mempunyai dua batas
Yaitu hukuman yang mempunyai batas terendah dan batas tertinggi dan hakim diberi kekuasaan untuk memilih kadar yang sesuai menurutnya, seperti hukuman kurungan dan hukuman cambukan dalam hukuman ta’zir.
Manfaat pmbagian hukuman ini adalah untuk membantu hakim dalam menentukan kadar hukuman.

3.    Dari segi kewajiban menghukum dengannya. Dalam hal ini dapat dibagi menjadi dua kategori juga yaitu:
Ø  Hukuman yang telah ditetapkan
Adaah hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat baik macam dan kadarnya sedangkan hakim wajib menjatuhkanya tanpa mengurangi atau menambahi ataupun menukarnya. Hukuman ini disebut pula hukuman lazimah ( mengikat )karena penguasa tidak bisa menggugurkanya ataupun memaafkannya.
Ø  Hukuman yang tidak ditetapkan
Adalah hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih macam dan kadarnya menurut kebijaksanaanya sesuai dengan situasi jarimah dan kondisi dari pelaku jarimah. Hukuman ini disebut juga hukuman muklhayyarah (pilihan) karena hakim diperbolehkan memilih salah satu diantaranya.
Manfaat dari pembagian ini juga untuk membantu hakim dalam menentukan suatu hukuman.
4.    Dari segi sasarannya
Jika dilihat dari segi sudut pandang sasaranya, hukuman dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
Ø  Hukuman badan
        Adalah hukuman dengan sasaran badan atau mengenai badan manusia, misalnya hukuman mati, cambukan, kurungan dll.
Ø  Hukuman jiwa
        Adalah hukuman yang mengenai jiwa manusia bukan badannya, misalnya hukuman nasihat, celaan, ancaman dll
Ø  Hukuman harta
        Adalah hukuman yang menimpa harta seseorang, misalnya hukuman diyat, denda, perampasan harta dll

Manfaat dari pembagian hukuman ini adalah untuk megetahui bahwa sasaran hukuman itu bervariasi, ada kalanya berupa badan, jiwa, ataupun harta.

5.    Dari segi jarimahnya
Jika dari sisi jarimahnya hukuman dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu :
Ø  Hukuman hudud
        Adalah hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah hudud, yang mana merupakan hak prerogatif Allah SWT yang termaktub dalam Alquran. Dalam hal ini hakim hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan Allah dan tidak boleh menambah ataupun menguranginya.
Ø  Hukuman qisas wa diyat
        Adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul Nya untuk jarimah qisas wa diyat. Sedangkan qisas wa diyat adalah nama untuk dua macam hukuman yakni hukuman qisas dan hukuman diyat. Hukuman qisas wujudnya adalah pembalasan yang serupa sedangkan diyat adalah pembayaran ganti rugi dari sipelaku kepada korban atau keluarga korban.
Ø  Hukuman kaffarat
        Adalah hukuman yang telah ditentukan sebagai qisas jarimah wa diyat dan sebagian jarimah ta’zir. Wujud dari hukuman ini adalah mengerjakan perbuatan-perbuatan yang bernilai kebaikan (amal shalih), contohnya mengerjakan puasa selama waktu tertentu, memerdekakan budak dll.
Ø  Hukuman ta’zir
        Adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam tetapi penentuanya diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu lembaga legislatif atau hakim.

F.        Ta’adud ‘Uqubah ( Banyaknya ‘uqubah )
Pandangan islam terhadap banyaknya ‘uqubah ini didasarkan pada dua teori yaitu :
1.      Teori tadakhul
     Ialah jika jarimah itu dalam keadaan banyak maka hukuman sebagiannya masuk kedalam sebagian yang lain sehingga keseluruhan jarimah itu hanya dihukum dengan satu hukuman saja.


2.      Teori jabb
      Ialah melaksanakan satu hukuman saja yang dengan pelaksanaan itu menghalang pelaksanaan hukuman – hukuman yang lain.

G.      Pengulangan jarimah ( al ‘aud lil jarimah )
Ialah keadaan seseorang yang melakukan jarimah setelah melakuan jarimah lain yang ia telah dikenakan hukuman final. Atau ini disebut pengulangan tindak pidana (recidive). Perbnedaan antara al ‘aud dengan at ta’adud adalah bahwa dalam banyaknya jarimah itu sipelaku melakukan jarimah terakhirnya sebelum ia dikenakan hukuman atas jarimah sebelumnya, sedangkan dalam pengulangan sipelaku dalam melakukan jarimah terakhirnya telah dijatuhi satu hukuman atau lebih.

H.      Pelaksanaan ‘uqubah
Pada dasarnya pelaksana uqubah ini adalah penguasa atau wakilnya, namun dalam kondisi kasus – kasus tertentu sikorban atau walinya juga mempunyai hak untuk melaksanakan hukuman itu sendiri terhadap sipelaku jarimah.

I.         Gugurnya uqubah
Dalam syariat islam hukuman itu bisa gugur dengan beberapa sebab. Namun diantara sebab-sebab itu tidak ada yang menjadi sebab umum yang bisa menggugurkan semua hukuman. Diantara sebab-sebab tersebut adalah :
Ø Pemaafan
Pemaafan bisa dari si korban ataupun dari keluarga korban(walinya) ataupun dari penguasa. Namun pada prinsipnya pemaafan ini tidak ada dampaknya terhadap jarimah hudud, maksudnya tiada maaf pada jarimah hudud dari segi apapun.

Ø Pewarisan qisas
Suatu hukuman qisas itu bisa gugur jika yang mewarisi qisas itu orang yang tidak berhak mengqisas pelaku jarimah. Demikian pula hukuman qisas itu gugur jika pelaku jarimah mearisi keseluruhan qisas atau sebagianya.

Ø Kadaluwarsa
Maksudnya adalah berlalunya waktu tertentu atas penjatuhan hukuman tanpa dilaksanakan sehingga pelaksanaan hukuman itu jadi terhalang karena berlalunya waktu tersebut.




Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar