A.
Pengertian ‘Uqubah
‘Uqubah
dalam bahsa indonesia berarti sanksi hukum atau hukuman. Sedangkan hukuman
menurut kamus umum bahsa indonesia adalah siksaan dan lain sebagainya yang di
letakkan ada orang yang melanggar undang – undang dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut istilah para fuqaha, ‘uqubah (hukuman) itu adalah pembalasan
yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat atas pelanggaran perintas
pembuat syariat (Allah dan Rasul-Nya)
B.
Tujuan ‘Uqubah
Tujuan
daripada ‘uqubah antara lain :
ü Sebagai suatu
bentuk pendidikan dan pengajaran bagi pelaku jarimah.
ü Sebagai upaya
pencegahan atau tindakan preventif bagi orang-orang yang ingin melakukan tindak
pidana.
ü Balasan atas
tindak pidana.
ü Untuk memelihara
masyarakat secara umum.
C.
Prinsip – Prinsip
Utama ‘Uqubah
Prinsip
– prinsip utama dalam ‘uqubah antara lain :
ü Hukuman itu
seharusnya dapat mencegah seluruh masyarakat untuk tidak melakukan jarimah,
namun jika telah terjadi jarimah maka hukuman tersebut harus mampu mendidik dan
memberi pengajaran kepada si pelaku jarimah serta mencegah orang lain mengikuti
perbuatannya.
ü Batasan dalam
‘uqubah adalah keperluan dan maslahat masyarakat umum. Artinya jika masyarakat
menginginkan perlu adanya keringanan maka perlu diringankan, dan jika
masyarakat menginginkan adanya pemberatan hukuman maka perlu diberatkan. Hal ini karena hukuman
tidak boleh lebih atau kurang dari kebutuhan masyarakat.
ü Jika pemeliharaan
masyarakat dari kejahatan pelaku kriminal mengharuskan pelaku disingkirkan dari
masyarakat maka hukuman baginya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup
selama ia tidak bertaubat atau memperbaiki diri.
ü Setiap hukuman
yang menyebabkan perbaikan individu dan pemeliharaan masyarakat adalah hukuman
yang disyariatkan, maka tida boleh hanya
tertumpu kepada hukuman-hukuman tertentu tanpa selainnya.
ü Hukuman berarti
mendidik pelaku jarimah bukan berarti balas dendam terhadapnya, akan tetapi
diharapkan mampu memperbaikinya.
D.
Syarat – Syarat
‘Uqubah
Syarat-syarat
‘uqubah sebelum di kenakan kepada pelaku tindak pidana diantaranya :
ü Hukuman itu harus
ditetapkan oleh syariat
Hal tersebut didasarkan pada sumber hukum
yaitu Al-quran, hadist, ijma’ atau undang-undang yang dibuat oleh lembaga
khusus yang mana ia tidak bertentangan dengan nash-nash syariat.
ü Hukuman itu harus individual
Hukuman harus dikenakan kepada
pelaku jarimah itu saja bukan kepada yang lainnya.
ü Hukuman itu harus umum
Maksudnya hukuman itu
berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa ada perbedaan kelas, semua dikenakan
hukuman yang sama.
E.
Macam – macam
‘uqubah
Macam-
macam hukuman (‘uqubah) dapat dikategorikan menjadi beberapa hal tergantung
dari sudut pandang kacamata yang memandang, diantaranya :
1.
Dari segi hubungan
diantara hukuman-hukuman tersebut. Dalam hal ini ada empat kategori, yaitu :
Ø Hukuman pokok
Adalah hukuman
asala yang telah ditetapkan untuk suatu jarimah, misalnya hukuman qisas untuk
pembunuhan dll.
Ø Hukuman pengganti
Adalah hukuman yang
menggantikan hukuman pokok jika hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena
suatu sebab yang diakui syarat, misalnya hukuman membayar diyat jika hukuman
qisas dihindarkan.
Ø Hukuman tambahan
Adalah hukuman yang
menimpa peaku jarimah atas dasar penjatuhan hukuman pokok,meskipun tanpa penjatuhan
hukuman tambahan ini. Misalnya, pelarangan pembunuh memperoleh harta warisan
orang yang dibunuhmya.
Ø Hukuman pelengkap
Adalah hukuman yang
menimpa pelaku jarimah atas dasar penjatuhan hukuman pokok atasnya dengan
syarat ia juga dijatuhi hukuman pelengkap ini. Contohnya, penggantungan tangan
pencuri yang telah dipotong dilehernya.
2.
Dari segi kekuasaan
hakim dalam menentukanya. Dalam hal ini hukuman dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu :
Ø Hukuman yang mempunyai satu batas
Yaitu hukuman yang
hakim tidak boleh menambah ataupun menguranginya meskipun bisa ditambah ataupun
dikurangi. Contoh, hukuman celaan dan nasihat
Ø Hukuman yang mempunyai dua batas
Yaitu hukuman yang
mempunyai batas terendah dan batas tertinggi dan hakim diberi kekuasaan untuk
memilih kadar yang sesuai menurutnya, seperti hukuman kurungan dan hukuman
cambukan dalam hukuman ta’zir.
Manfaat pmbagian
hukuman ini adalah untuk membantu hakim dalam menentukan kadar hukuman.
3.
Dari segi kewajiban
menghukum dengannya. Dalam hal ini dapat dibagi menjadi dua kategori juga
yaitu:
Ø Hukuman yang telah ditetapkan
Adaah hukuman yang
telah ditetapkan oleh syariat baik macam dan kadarnya sedangkan hakim wajib
menjatuhkanya tanpa mengurangi atau menambahi ataupun menukarnya. Hukuman ini
disebut pula hukuman lazimah ( mengikat )karena penguasa tidak bisa
menggugurkanya ataupun memaafkannya.
Ø Hukuman yang tidak ditetapkan
Adalah hukuman yang
diserahkan kepada hakim untuk memilih macam dan kadarnya menurut
kebijaksanaanya sesuai dengan situasi jarimah dan kondisi dari pelaku jarimah.
Hukuman ini disebut juga hukuman muklhayyarah (pilihan) karena hakim
diperbolehkan memilih salah satu diantaranya.
Manfaat dari
pembagian ini juga untuk membantu hakim dalam menentukan suatu hukuman.
4.
Dari segi
sasarannya
Jika
dilihat dari segi sudut pandang sasaranya, hukuman dapat dibagi menjadi tiga
macam yaitu :
Ø Hukuman badan
Adalah hukuman dengan sasaran badan
atau mengenai badan manusia, misalnya hukuman mati, cambukan, kurungan dll.
Ø Hukuman jiwa
Adalah hukuman yang mengenai jiwa
manusia bukan badannya, misalnya hukuman nasihat, celaan, ancaman dll
Ø Hukuman harta
Adalah hukuman yang menimpa harta
seseorang, misalnya hukuman diyat, denda, perampasan harta dll
Manfaat dari pembagian
hukuman ini adalah untuk megetahui bahwa sasaran hukuman itu bervariasi, ada
kalanya berupa badan, jiwa, ataupun harta.
5.
Dari segi
jarimahnya
Jika dari sisi
jarimahnya hukuman dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu :
Ø Hukuman hudud
Adalah hukuman yang telah ditetapkan
untuk jarimah hudud, yang mana merupakan hak prerogatif Allah SWT yang
termaktub dalam Alquran. Dalam hal ini hakim hanya menjalankan apa yang sudah
ditetapkan Allah dan tidak boleh menambah ataupun menguranginya.
Ø Hukuman qisas wa diyat
Adalah hukuman yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT dan Rasul Nya untuk jarimah qisas wa diyat. Sedangkan qisas wa
diyat adalah nama untuk dua macam hukuman yakni hukuman qisas dan hukuman
diyat. Hukuman qisas wujudnya adalah pembalasan yang serupa sedangkan diyat
adalah pembayaran ganti rugi dari sipelaku kepada korban atau keluarga korban.
Ø Hukuman kaffarat
Adalah hukuman yang telah ditentukan
sebagai qisas jarimah wa diyat dan sebagian jarimah ta’zir. Wujud dari hukuman
ini adalah mengerjakan perbuatan-perbuatan yang bernilai kebaikan (amal
shalih), contohnya mengerjakan puasa selama waktu tertentu, memerdekakan budak
dll.
Ø Hukuman ta’zir
Adalah hukuman yang telah ditentukan
untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam tetapi penentuanya diserahkan
kepada pihak yang berwenang yaitu lembaga legislatif atau hakim.
F.
Ta’adud ‘Uqubah (
Banyaknya ‘uqubah )
Pandangan islam
terhadap banyaknya ‘uqubah ini didasarkan pada dua teori yaitu :
1.
Teori tadakhul
Ialah jika jarimah itu dalam keadaan
banyak maka hukuman sebagiannya masuk kedalam sebagian yang lain sehingga
keseluruhan jarimah itu hanya dihukum dengan satu hukuman saja.
2.
Teori jabb
Ialah melaksanakan satu hukuman saja yang
dengan pelaksanaan itu menghalang pelaksanaan hukuman – hukuman yang lain.
G.
Pengulangan jarimah
( al ‘aud lil jarimah )
Ialah
keadaan seseorang yang melakukan jarimah setelah melakuan jarimah lain yang ia
telah dikenakan hukuman final. Atau ini disebut pengulangan tindak pidana
(recidive). Perbnedaan antara al ‘aud dengan at ta’adud adalah bahwa dalam
banyaknya jarimah itu sipelaku melakukan jarimah terakhirnya sebelum ia
dikenakan hukuman atas jarimah sebelumnya, sedangkan dalam pengulangan sipelaku
dalam melakukan jarimah terakhirnya telah dijatuhi satu hukuman atau lebih.
H.
Pelaksanaan ‘uqubah
Pada
dasarnya pelaksana uqubah ini adalah penguasa atau wakilnya, namun dalam
kondisi kasus – kasus tertentu sikorban atau walinya juga mempunyai hak untuk
melaksanakan hukuman itu sendiri terhadap sipelaku jarimah.
I.
Gugurnya uqubah
Dalam
syariat islam hukuman itu bisa gugur dengan beberapa sebab. Namun diantara
sebab-sebab itu tidak ada yang menjadi sebab umum yang bisa menggugurkan semua
hukuman. Diantara sebab-sebab tersebut adalah :
Ø Pemaafan
Pemaafan bisa dari
si korban ataupun dari keluarga korban(walinya) ataupun dari penguasa. Namun
pada prinsipnya pemaafan ini tidak ada dampaknya terhadap jarimah hudud,
maksudnya tiada maaf pada jarimah hudud dari segi apapun.
Ø Pewarisan qisas
Suatu hukuman qisas
itu bisa gugur jika yang mewarisi qisas itu orang yang tidak berhak mengqisas
pelaku jarimah. Demikian pula hukuman qisas itu gugur jika pelaku jarimah
mearisi keseluruhan qisas atau sebagianya.
Ø Kadaluwarsa
Maksudnya adalah
berlalunya waktu tertentu atas penjatuhan hukuman tanpa dilaksanakan sehingga
pelaksanaan hukuman itu jadi terhalang karena berlalunya waktu tersebut.
Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar