1. Pengertian
Secara etimologi kata hukum berasal
dari bahasa arab yaitu al hukm yang
berarti al man’u yaitu bermakna mencegah.selain itu juga berarti qadha yang
bermakna putusan.
Sedangkan ulama fikih mengatakan bahwa arti hukum
diantaranya:
- Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
- Khitab allah seperti dalam lafadz Aqimu as sholata.
- Akibat dari khitab allah ,seperti hokum kewajiban yangdipahami dari lafadz Aqimu as sholata.
- Keputusan hakim di sidang pengadilan.
Dan hukum secara terminologi hukum
dalam hal ini adalah hukum syar’i artinya “khitab allah (sabda nabi) yang
menyebutkan segala perbuatan mukallaf baik yang mengandung perintah untuk
dikerjakan maupun larangan untuk
ditinggalkan atau menjelaskan kebolehan,atau menjadikan sebab penghalang suatu
hukum .
Para ahli ushul fikih mengartikan hukum itu sebagai titah baik yang
mengandung arti perintah, larangan, ataupun takhyir (pilihan ) kebolehan bagi
mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan suatu pekerjaan,atau
suatu sebab, syarat, dan mani’(halangan) untuk suatu pekerjaan yang sah atau
yang batal.
Contoh firman Allah surat Al-Baqarah : 43
Artinya
: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang
yang ruku'.
Atau dalam surat
Al-Isra : 32
Artinya: ”Dan janganlah kamu dekati zina.”
Pengertian hukum menurut ahli ushul
fikih berbeda dengan pengertian hukum menurut ahli fikih.menurut ahli ushul
fikih hukum adalah firman(nash) dari pembuat syara’,sedangkan menurut istilah
fikih hukum adalah akibat kandungan firman(nash) tersebut.misal nya pada surat al baqarah: 43 itu
merupakan hukum menurut istilah ushul fikih.tetapi menurut ilmu fikih kewajiban
shalat lah yang disebut hukum.
2. Hakim,fungsi rasulullah dan para mujtahid
Hakim secara etimologi memilki dua pengertian yaitu:
- Pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.
- Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud hakim adalah
yang menetapkan hukum atau penguasa hukum.dalam ajaran islam para ulama telah
sepakat bahwa allah lah yang menjadi hakim terhadap segala tingkah laku dan
perbuatan orang – orang mukallaf.
Hukum itu ada yng diberitakan dengan
jelas secara langsung melalui wahyu disampaikan kepada rasulullah ,dengan
demikian maka fungsi rasulullah adalah sebagai penyampai wahyu dalam hal ini
adalah hokum dari allah kepada umatnya.ada pula hukum itu yang disampaikan
allah melalui petunjuk allah yang berbentuk hidayah yang diberikan kepada ulama
dan mujtahid dalam ilmu pengetahuan dan hikmahnya.jika demikian maka ulama dan
para mujtahid sebagai tempat bagi orang-orang muslim untuk mendapatkan
ajaran-ajaran wahyu dari allah dengan jalan terus belajar kepada para ulama dan
para mujtahid.
3. Pembagian hukum syar’i
Dilihat dari pengertian hukum syar’i diatas,sebenarnya hukum
syar’i itu dibagi atas dua yaitu:
a)
Hukum takhlifi adalah firman
allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau
memilih diantara keduanya.
Contoh: firman allah yang mengandung tuntutan atau
perintah adalah dalam surat
al maidah :1
Artinya: ”hai orang – orang yang beriman penuhilah
akad-akad itu…”
Sedangkan contoh
yang menyatakan larangan untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan antara lain
dalam surat
Al-Isra : 32
Artinya:”dan jangan lah kamu mendekati zina …”
Dan yang menunjukkan pilihan antara lain dalam surat Al-Jumu’ah : 10
Artinya:apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaran
lah kamu sekalian di muka bumi…”.
b)
Hukum wad’i adalah firman allah
yang menjadikan sesuatu sebagai syarat, sebab,atau mani’.
Contoh yang menunjukkan sebab antara
lain dalam surat
Al-Maidah ayat 6,
Artinya: ”hai orang-orang yang beriman apabila kamu
hendak melakukan shalat maka basuhlah mukamu dan tangan mu samppai siku….”.
Contoh yang mengandung syarat adalah pada surat Al-Imran : 97
Artinya: ”mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
baitullah…”
Contoh yang mengandung mani’ seperti hadis yang diriwayatkan oleh nasai,dan daruqutni
dari amrin bin syuaib dari ayah nya dan dari anak nya:
Artinya:tidak sedikit juapun bagian orang yang membunuh
dari harta wariosan yang terbunuh.”
4. Pembagian hukum takhlifi
Hukum takhlifi dibagi menjadi lima macam yaitu:
- Ijab(wajib)
Wajib yaitu tuntutan secara pasti dari syar’I untuk
dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan.resiko dari meninggalkannya adalah
dikenai hukuman.contoh perintah dalam surat
Al-Baqarah : 11
Artinya : ”dirikanlah olehmu shalat dan tunaikanlah
zakat…”
- Nadab(sunat)
Yaitu firman allah yang menuntut suatu perbuatan dengan
tuntutan yang tidak pasti.contohny dalam
surat Al-Baqarah
: 282
Artinya:”hai orang-orang yang beriman apabila kamu
bermuamalah dengan tidak tunai untuk waktu yang tidak ditentukan maka hendaklah
kamu menuliskan nya.”
Dalam ayat 283 diterangkan:
Artinya:”…maka tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak
menuliskannya…”
Ulama hanafiah membagi mandub menjadi tiga bagian yaitu:
1)
Sunah hadi yaitu suatu
perbuatan yang diperintahkan untuk menyempurnakan perbuatan wajib,misalnya
adzan dan shalat berjamaah.
2)
Sunah zaidah yaitu perbuatan
yang dianjurkan melakukannya sebagai sifat terpuji bagi mukalaf karena
mengikuti jejak nabi,misalnya,adab dalam
makan, minum,tidur dsb.
3)
Sunah nafal yaitu perbuatan
yang di anjurkan melakukan sebagai pelengkap dari perbuatan wajib,misalnya
salat sunah.
Sedangkan ulama syafi’iah membagi menjadi dua yaitu :
1)
Sunah muakkad yaitu perbuatan
yang dituntut melakukan nya namun tidak ada siksa bagi yang meniggalkannya,missal
adzan,shalat hari raya dsb.
2)
Sunah ghoiru muakkad yaitu
perbuatan yang dituntut melakukan nya namun tidak di cela meninggalkannya
tetapi rasullullah sering meniggalkannya.
c. Tahrim (haram)
Yaitu tuntutan untuk tidak melakukan suatu perbuatan
dengan tuntutan yang pasti.misalnya firman allah dalam surat Al-An’am ayat 151 :
Artinya:”janganlah kamu membunuh jiwa yang telah
diharamkan allah…”
d. Karahah (makruh)
Yaitu firman allah yang menuntut meninggalkan sesuatu
perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.misalnya dalam sabda nabi:
Artinya:”barang siapa yang makan bawang maka janganlah
ia mendekati tempat shalat kami.”
e. Ibahah (mubah)
Yaitu firman allah yang mengandung pilihan antara
melakukan atau tidak melakukan sesuatu.misalnya dalam surat Al-Jumuah ayat 10
Artinya:”apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia (rizki) allah.”
KESIMPULAN
Dalam kehidupan ini kita sebagai hamba allah telah
dibuatkan aturan-aturan dalam bentuk hukum syar’i maka hendaknya kita
memperhatikan dan menjalankan segala amal di dunia ini berdasarkan hukum
tersebut.segala hukum ada sumbernya.sumber hukum yang utama adalah Allah
SWT,dan dialah hakim (pembuat hukum) yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Uman, Chaerul.1998. Ushul Fiqih 1. Bandung: Pustaka Setia.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-islam.html
Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar