Minggu, 30 Oktober 2011

Gingivitis, Penyakit Radang Gusi yang Bengkak dan Merah

Gingivitis secara terminologi terdiri dari 'gingiva' yang berarti gusi dan 'itis' yang berarti radang, sehingga definisi gingivitis adalah radang pada gusi akibat dari infeksi bakteri.

Pada awalnya, bakteri yang mendominasi adalah organisme streptokokus gram positif. Setelah periode 3 minggu, jenis (spesies) batang gram positif khususnya Actinomyces, organisme gram negatif seperti Fusobacterium, Veillonella dan organisme-organisme spirochaetal termasuk Treponema berkoloni menempati kantong gusi.

Gingivitis merupakan salah satu penyakit periodontal. Penyakit periodontal melibatkan peradangan dan infeksi yang menghancurkan jaringan yang mendukung gigi, termasuk gusi, ligamen periodontal, dan kantong gigi (tulang alveolar). Penyebab paling umum dari gingivitis adalah kebersihan mulut yang buruk. Menyikat gigi dan penggunaan dental floss (benang gigi) setiap hari dapat membantu mencegah radang gusi.

Gingivitis 

PENYEBAB
Gingivitis hampir selalu terjadi akibat penggosokan dan flosing (membersihkan gigi dengan menggunakan benang gigi) yang tidak benar, sehingga plak tetap ada di sepanjang garis gusi.
Plak merupakan suatu lapisan yang terutama terdiri dari bakteri. Plak lebih sering menempel pada tambalan yang salah atau di sekitar gigi yang terletak bersebelahan dengan gigi palsu yang jarang dibersihkan.

Jika plak tetap melekat pada gigi selama lebih dari 72 jam, maka akan mengeras dan membentuk karang gigi (kalkulusflosing (benang gigi).
Plak merupakan penyebab utama dari gingivitis.

Faktor lainnya yang akan semakin memperburuk peradangan adalah:
- kehamilan
- pubertas
- pil KB.

Obat-obat tertentu bisa menyebabkan pertumbuhan gusi yang berlebihan sehingga plak sulit dibersihkan dan terjadilah gingivitis.
Obat-obatan tersebut adalah:
- fenitoin (obat anti kejang)
- siklosporin (diminum oleh penderita yang menjalani pencangkokan organ)
- calcium channel blockers (misalnya nifedipin, obat untuk mengendalikan tekanan darah dan kelainan irama jantung)
- pil atau suntikan KB.

Kekurangan vitamin C
bisa menyebabkan gingivitis, dimana gusi meradang dan mudah berdarah.
Kekurangan niasin ( pellagra) juga bisa menyebabkan peradangan dan perdarahan gusi, serta mempermudah terjadinya infeksi mulut.

Pada kehamilan, gingivitis bisa semakin memburuk. Hal ini terutama disebabkan oleh perubahan hormonal.
Keadaan ini didukung oleh kurangnya menjaga kebersihan mulut karena wanita hamil sering merasa mual di pagi hari.
Selama kehamilan, iritasi ringan (yang paling sering adalah pembentukan karang gigi) bisa menyebabkan pertumbuhan berlebih dari jaringan gusi yang menyerupai benjolan. Keadaan ini disebut tumor kehamilan. Jika terluka atau pada saat makan, jaringan gusi yang membengkak ini mudah mengalami perdarahan.

Gingivitis deskuamativa
merupakan suatu keadaan yang paling sering ditemukan pada wanita pasca menopause.
Lapisan gusi yang paling luar terpisah dari jaringan dibawahnya. Gusi menjadi sangat longgar sehingga lapisan terluarnya bisa digerakkan dengan kapas lidi.

Pada perikoronitis, yang membengkak adalah gusi pada sebuah gigi yang belum keluar seluruhnya. Cairan, potongan makanan dan bakteri bisa terperangkap di dalam bagian gusi yang menutupi gigi ini.
Bisa terjadi infeksi, yang selanjutnya bisa menyebar ke tenggorokan atau pipi.

Gingivitis

GEJALA
Pada gingivitis simplek, gusi tampak merah, bukan pink. Gusi membengkak dan mudah digerakkan.
Jika penderita menggosok gigi atau makan, gusi seringkali berdarah.
Jika gingivitisnya berat, maka pada saat bangun pagi bantal akan dipenuhi oleh bercak darah, terutama jika pada saat tidur penderita bernafas melalui mulutnya.

Pembengkakan gusi


Gingivostomatitis herpetik akut
merupakan infeksi virus pada gusi dan bagian mulut lainnya, yang menimbulkan nyeri.
Gusi tampak berwarna merah terang dan terdapat banyak luka terbuka yang berwarna putih atau kuning di dalam mulut.

Gingivitis pada leukemia
merupakan tanda awal dari leukemia pada sekitar 25% penderita anak-anak.
Penyusupan (infiltrasi) sel-sel leukemia ke dalam gusi menyebabkan gingivitis dan berkurangnya kemampuan untuk melawan infeksi akan semakin memperburuk keadaan ini. Gusi tampak merah dan mudah berdarah.
Perdarahan seringkali berlanjut sampai beberapa menit atau lebih karena pada penderita leukemia, darah tidak membeku secara norma.

Gingivitis

DIAGNOSA
Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
Gusi yang meradang tampak merah, membengkak dan mudah berdarah.
PENGOBATAN
Kondisi medis yang menyebabkan atau memperburuk gingivitis harus diatasi.
Jika penyebabnya adalah obat-obatan, maka pertumbuhan gusi yang berlebihan harus diangkat melalui pembedahan.

Jika terjadi kekurangan vitamin C dan niasin, maka diberikan tambahan vitamin.

Gingivostomatitis herpetik akut biasanya membaik tanpa pengobatan dalam waktu 2 minggu.
Bisa diberikan obat kumur anestetik untuk mengurangi rasa tidak nyaman ketika penderita makan dan minum.

Tumor kehamilan diangkat melalui pembedahan, Tetapi tumor ini cenderung tumbuh kembali selama kehamilan masih berlangsung.

Pada gingivitis deskuamativa diberikan terapi sulih hormon.
Pilihan pengobatan lainnya adalah tablet kortikosteroid atau salep kortikosteroid yang dioleskan langsung ke gusi.

Untuk mencegah terjadinya perdarahan pada leukemia, sebaiknya penderita membersihkan giginya tidak dengan sikat gigi, tetapi menggunakan bantalan atau busa.
Obat kumur klorheksidin bisa diberikan untuk mengendalikan plak dan mencegah infeksi mulut.

Pada perikoronitis, sisa makanan dan bakteri dibawah lipatan gusi dibersihkan oleh dokter gigi.
Jika rontgen menunjukkan bahwa gigi geraham bawah tidak mungkin tumbuh secara sempurna, maka gigi geraham atas dicabut dan diberikan antibiotik selama beberapa hari sebelum gigi geraham bawah juga dicabut.
PENCEGAHAN
Kondisi medis yang menyebabkan atau memperburuk gingivitis harus diatasi.
Jika penyebabnya adalah obat-obatan, maka pertumbuhan gusi yang berlebihan harus diangkat melalui pembedahan.

Jika terjadi kekurangan vitamin C dan niasin, maka diberikan tambahan vitamin.

Gingivostomatitis herpetik akut biasanya membaik tanpa pengobatan dalam waktu 2 minggu.
Bisa diberikan obat kumur anestetik untuk mengurangi rasa tidak nyaman ketika penderita makan dan minum.

Tumor kehamilan diangkat melalui pembedahan, Tetapi tumor ini cenderung tumbuh kembali selama kehamilan masih berlangsung.

Pada gingivitis deskuamativa diberikan terapi sulih hormon.
Pilihan pengobatan lainnya adalah tablet kortikosteroid atau salep kortikosteroid yang dioleskan langsung ke gusi.

Untuk mencegah terjadinya perdarahan pada leukemia, sebaiknya penderita membersihkan giginya tidak dengan sikat gigi, tetapi menggunakan bantalan atau busa.
Obat kumur klorheksidin bisa diberikan untuk mengendalikan plak dan mencegah infeksi mulut.

Pada perikoronitis, sisa makanan dan bakteri dibawah lipatan gusi dibersihkan oleh dokter gigi.
Jika rontgen menunjukkan bahwa gigi geraham bawah tidak mungkin tumbuh secara sempurna, maka gigi geraham atas dicabut dan diberikan antibiotik selama beberapa hari sebelum gigi geraham bawah juga dicabut.

GAMBARAN KONSEP FRANCHISE (WARALABA)

1. pengertian franchise (waralaba)

Perkembangan ekonomi yang dinilai cukup pesat dan persaingan yang ketat menjadikan produsen suatu barang harus berfikir cermat dalam mempertahankan eksistensinya. Pemikiran yang tidak hanya pada lingkup pengembangan metode produksi barang tetapi juga pendistribusiannya,sehingga keuntungan dapat dicapai secara maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan suatu jaringan kerja yang luas untuk memperkenalkan produk tersebut dan memperkuat eksistensi produk tersebut dalam pasar ekonomi.

Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis. Berikut pengertian dari waralaba atau franchise yang kami kutip dari berbagai sumber.

Dalam buku Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, mengutip dari European Code of Ethics for Franchising, definisi franchise adalah :
“... is a system of marketing goods and /or services and /or tecnology,which is based upon a close and on going collaboration between legally and financially separate and independent undertakings, the franchisoe and its individual franchisees,whereby the franchissors grants its individual Franchisees the right,and imposses the obligation, to conduct a bussines in accordance withn the franchisor’s consept.”
The right in titles and compels the individual frenchisee, in exchange of a direct or indirect financial consideration, to use the frenchisor’s trade name, and/or service mark, know how(*), bussines and technical methods, procedural system, and the industrial and/or intelectual property right, supported by continuing proffision of commersial and tecnical assistance, within the framework and for the term of written frenchisee agreement, concluded between parties for this purpose.
(*) ”know how”means a body of nonpatented practical information,resulting of experience and testing of the franchisor,which is secret,subtantial and identified.
“secret” means that the know how,as a body or in the precise configuration and assembly of its component , is not generally known or easily accesible;it isn’t limited in the narrow sense that individual component of the know how should be totally unknown or unobtainable outside the franchisor’s business.
“subtantial” means that the know how includes which is of importance for the sale of goods or the provision of services to end users, and in the particular of presentation of goods for sale,the processing of goods on connection with the provision of the services, method of dealing with customers, and administration and financial management,; the know how must be usefull for the franchisee by seeing capable,at the date of conclution of the agreement,of improving the competitive position of the frenchisee, in particular by improving the frenchisee’s performance or helping it to enter a new market.
“identifie” means that the know how must be described in a sufficiently comprehensive manner so as make itpossible to verify that it fulfills the criteria of secrecy and substantiality : the descreption of know-how can either be set out in the frenchise agreementor iIn a separate document or recorded in in any other appropiate form.”

Henry Champabell Black dalam Black’s Law Dictionary memberikan definisi franchise yang diterjemahkan oleh Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu sebagai berikut :

“Franchise adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum, dan (hak tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya.

Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk mengguanakan berbagai produk dan nama dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam hubungan yng saling menguntungkan).”

Rooseno hardjowidigdo mengemukakan definisi dari franchise sebagai berikut :
“... suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional”

Menurut pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (frenchise) adalah : “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau kekayaan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa.”

Kata “waralaba” dikenalkan pertama kali oleh Lembaga Pembinaan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan dari istilah franchise. Amir Karamoy dalam bukunya “Sukses Usaha Lewat Waralaba” menyatakan bahwa waralaba bukanlah terjemahan langsung dari konsep franchise. Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih atau istimewa dan kata “laba” berarti untung. Jadi,waralaba adalah usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Dan secara hukum,waralaba berarti persetujuan legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk atau jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada pihak lain (terwaralaba) yang diatur dalam suatu peraturan tertentu. Dalam konteks bisnis, franchise berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.

2.  Sejarah Perkembangan Franchise
Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti “bebas”. Pada abad pertengahan, kata franchise diartikan sebagai “hak utama” atau “kebebasan”. Dalam sejarahnya, franchise terlahir di Inggris yang dikenal dalam aktifitas bisnis. Pada intinya, raja memberikan hak monopoli pada seseorang untuk melaksanakan aktifitas bisnis tertentu. Pada tahun 1840-an,konsep franchising berkembang di Jerman dengan diberikannya hak khusus dalam menjual minuman, yang merupakan awal dari konsep franchising yang kita kenal sekarang.

Konsep Franchise berkembang sangat pesat di Amerika. Dimulai pada tahun 1951, perusahaan mesin jahit singer mulai memberikan distribution franchise yang dilakukan secara tertulis yang merupakan awal lahirnya perjanjian franchise modern. Franchise berkembang tanpa adanya peraturan dari pemerintah Amerika dan menimbulkan resiko besar dengan maraknya penipuan pada franchise. Sehingga dibentuklah The International Franchise Assosiation (IFA) yang beranggotakan negara-negara di dunia dan berkedudukan di Washington DC.

IFA didirikan dengan tujuan khusus untuk mengangkat pamor bisnis Franchise dan mengadakan pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan citra franchise dan memperbaiki hubungan franchissor dan franchisee. IFA membuat kode etik yang harus ditaati anggotanya dan bekerjasama dengan Federal Trace Commision (FTC) Amerika.

Pada tahun 1978,FTC mengeluarkan dokumen yang mengatur tentang Franchise yang disebut dengan The Uniform Offering Circulation (UFOC). UFOC merupakan dokumen yang harus dibuat oleh Franchisor sebelum menjual bisnisnya dengan metode franchise. Diharapkan UFOC dapat menjadi sumber informasi bagi Franchisee sebelum menentukan bergabung dalam usaha bisnis dengan metode franchise.

Di Indonesia bisnis Franchise sudah lama berkembang. Sebagai contoh adalah pendistribusian minyak oleh pertamina. Pada tahun 1996 tercatat telah ada 119 franchise asing dan 36 franchise lokal. Metode bisnis ini semakin dikembangkan mengingat bisnis dengan metode ini menguntungkan bagi franchisor,franchisee dan perekonomian nasional.

3.  Unsur-unsur dan ruang lingkup kontrak franchise (waralaba)

Dari pengertian franchise dalam pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba diatas, tercantum perumusan unsur-unsur waralaba sebagai berikut :
1. adanya perikatan
2. adanya obyek, yaitu hak kekayaan intelektual.
3. Adanya imbalan atau jasa
4. adanya persyaratan dan penjualan barang atau jasa

Dari segi yuridis, franchise memiliki unsur-unsur yang meliputi :
1. adanya subyek hukum
2. adanya lisensi atas merek barang dan jasa
3. untuk jangka waktu tertentu
4. adanya pembayaran royalti

Berdasarkan definisi franchise dari black’s law dictionary, dalam aspek bisnis, unsur-unsur franchise adalah sebagai berikut :
1. metode produksi
2. adanya ijin dari pemilik
3. adanya suatu merek atau nama dagang
4. Untuk menjual produk atau jasa
5. Dibawah merek atau dagang dari franchise

Dilihat dari ruang lingkup dan konsepnya, sebenarnya kontrak franchise berada diantara kontrak lisensi dan distributor.

Dalam hukum positif Indonesia definisi tentang lisensi terdapat dalam beberapa perudangan negara. Diantaranya adalah dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2001 tentang desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dan kesemua perundangan tersebut mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual.

Dan salah satu pengertian lisensi dalam perudangan tersebut adalah sebagai berikut :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. ( Undang-Undang no. 30 Tahun 2000)

Dalam bukunya, gunawan Widjaja menyatakan suatu kesimpulan bahwa lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin pemanfaatan atau pemberian hak atas Kekayaan Intelektual,yang bukan pengalihan hak, yang dimiliki oleh penilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa loyalti.

Dalam pernyataan diatas, diketahui bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya tersebut dengan menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual milik pemilik lisensi. Untuk hal ini, penerima lisensi membayar royalti kepada pemilik lisensi.

Meskipun dalam jangka waktu kontrak lisensi waralaba ini dapat ditentukan oleh para pihak dalam perikatan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan jangka waktu perjanjian waralaba sekurang-kurangnya lima tahun dan dapat diperpanjang lagi setelahnya.


4.  Elemen-elemen pokok dalam Franchise

Dalam bahasan yang kami paparkan diatas menunjukkan bahwa franchise mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut :
1.      Franchisor, yaitu pihak pemilik atau produsen barang atau jasa dengan merek tertentu dan melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran produknya tersebut.
2.      Franchisee, yaitu penerima hak eksklusif dari Franchisor.
3.      Adanya penyerahan hak eksklusif dari franchisor terhadap franchisee.
4.      Adanya penetapan wilayah tertentu.
5.      Adanya imbal-prestasi yang berupa biaya-biaya yang telah disepakati oleh Franchisor dan franchisee.
6.      Adanya standart mutu yang ditetapkan franchisor kepada franchisee.
7.      Adanya pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan guna meningkatkan profesionalisme franchisee.


5.  Macam-macam franchise

Berdasarkan pada bentuknya, franchise dibedakan dalam dua bentuk, yaitu waralaba produk dan merek dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (bussiness format franchise ). Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Dalam bentuk ini pemberi waralaba memberikan hak pada penerima waralaba untuk memasarkan produk yang dikembangkannya dan menggunakan namanya. Untuk itu, biasanya pewaralaba mendapatkan sesuatu yang disebut royalty. Contohnya adalah dealer mobil seperti auto 2000 dari toyota.

Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian suatu lisensi kepada pihak lain. Dalam lisensi ini termasuk di dalamnya ijin untuk berusaha dengan merek dagang tersebut dan menggunakan seluruh paket yang terdiri atas elemen-elemen yang dibutuhkan oleh seseorang yang awam atau belum terlatih untuk menjadi terampil dalam bisnis dan mampu menjalankan usaha tersebut dengan bantuan yang terus-menerus sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Waralaba dalam bentuk ini terdiri atas :
a.       Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba
b.      Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengolahan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba
c.       Proses bantuan dan bimbingan secara terus-menerus dari pihak pemberi waralaba

Menurut IFA, terdapat empat jenis waralaba yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu :
a. Product franchise
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness opportunity ventures
d. Bussiness format franchising

Menurut FTC di Amerika, terdapat tiga jenis franchise, yaitu :
a. Product franchising
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness format franchising

Selain itu terdapat satu jenis lagi, yaitu bussiness oppurtunity ventures, akan tetapi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar usaha tersebut dapat diatur dalam FTC.

Ketentuan itu adalah :
a.       Franchisee harus menjual produk yang telah disediakan franchisor, yaitu suplier yang telah ditentukan.
b.      Franchisor harus terlibat dalam penyediaan outlet-outlet eceran dan akuntansinya.
c.       Franchise harus memberikan bayaran kepada franchisor atau prestasi lain sebagai imbalan dari hak yang diperolehnya dalam usaha franchise ini.

Stuart D. Brown menyatakan bahwa format bisnis franchise ini terbagi lagi menjadi tiga jenis , yaitu :
a. Franchise pekerjaan
b. Franchise usaha
c. Franchise investasi

Franchise banyak dikatakan sebagai pola baru dalam perdagangan. Tentu saja konsepnya akan berbeda dengan konsep bisnis yang lama seperti keagenan dan distributorship. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kesamaan dalam pola bisnis ini. Kesamaan-kesamaan itu adalah pergerakannya dalam pendistribusian barang dan jasa, dan hingga saat ini diatur secara umum dengan berdasar pada buku III KUHPer .
 

KONTRAK FRANCHISE (WARALABA)

 
Asas Hukum Kontrak Umum dan Islam

Dalam melakukan perjanjian atau kontrak, selain harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada, diharuskan juga mengikuti asas-asas dalam perjanjian yang ada. Secara umum , asas tersebut adalah :
1. asas kebebasan berkontrak, yang diatur dalam pasal 1338 KUHPer.
2. Asas kesepakatan atau konsensual
3. Asas itikad baik
4. Asas kekuatan mengikat ( pacta sunt servanda )
5. Asas berlakunya perjanjian
6. Asas kepatutan dan kebiasaan

Dalam perkembangan perekonomian dewasa ini, pengaruh Islam dalam perkembangan perekonomian tidak dapat dipandang sebelah mata. Islam yang merupakan agama yang lengkap dan sempurna mengatur kehidupan umatnya secara kompleks. Baik dari peribadatan hingga urusan kenegaraan dan perekonomian.

Dalam hal perekonomian Islam memiliki ketentuan tersendiri bagi umatnya, yang bersumber pada Al-Qur’an dan As sunnah.

Asas dalam perikatan Islam adalah :
1. Asas ilahiyyah
2. Asas kebebasan
3. Asas persamaan atau penyetaraan
4. Asas keadilan
5. Asas kerelaan
6. Asas kejujuran dan kebenaran
7. Asas tertulis


Bentuk dan substansi (klausul) kontrak franchise

Lahirnya suatu kontrak menimbulkan suatu hubungan hukum perikatan yang berupa hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban itulah yang menjadi akibat hukum dari suatu kontrak. Dengan kata lain, akibat hukum kontrak sebenarnya adalah pelaksanaan dari isi kontrak itu sendiri. Pasal 1339 KUHPer menyatakan bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam kontrak tersebut, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan atau diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.

Tentang hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak tertuang dalam isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tantang waralaba dan Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba, telah ditentukan bahwa bentuk perjanjian waralaba adalah dalam bentuk tertulis . Perjanjian ini dibuat dengan bahasa Indonesia dan berlaku di dalamnya hukum Indonesia. Salim menyatakan bahwa yang harus disampaikan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba adalah :
a.       Identitas pemberi waralaba, berikut keterangan usaha dan neraca serta daftar untung ruginya selama minimal dua tahun terakhir.
b.      Hak atas kekayaan intelektual,yang menjadi obyek waralaba.
c.       Persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba.
d.      Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba.
e.       Hak dan kewajiban pemilik waralaba dan penerima waralaba.
f.        Cara-cara dan syarat pengakhiran, pemutusan dan perjanjian waralaba.
g.       Hal-hal lain yang harus diketahui penerima waralaba dalam rangka melaksanakan perjanjian waralaba. (Pasal 5 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba)

Berdasarkan PP no. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, dinyatakan klausul yang seharusnya ada dalam kontrak waralaba adalah :
a.       Obyek waralaba
b.      Perlindungan terhadapa hak kekayaan intelektual yang menjadi obyek perjanjian
c.       Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima waralaba
d.      Hak dan kewaiban pemberi dan penerima waralaba
e.       Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan kontrak waralaba
f.        Klausul persyaratan local content (mengutamakan barang atau produk dalam negeri)
g.       Standart mutu produk
h.       Pembinaan atau bimbingan dan pelatihan oleh pemberi kepada penerima waralaba
i.         Tempat usaha dan wilayah waralaba

Dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba telah ditentukan hal-hal yang harus termuat dalam perjanjian franchise atau waralaba sebagai berikut :
a.       Nama, alamat, dan tempat kedudukan masing-masing pihak.
b.      Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian.
c.       Nama dan jenis hak atas kekayaan intelektual, penemuan atau ciri khas usaha.
d.      Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
e.       Wilayah pemasaran
f.        Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian beserta syarat-syaratnya.
g.       Cara penyelesaian persengketaan.
h.       Ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian atau berakhirnya perjanjian.
i.         Ganti rugi dalam hal pemutusan perjanjian.
j.        Tata cara pembayaran imbalan.
k.      Penggunaan barang atau bahan hasil pengolahan industri dalam negeri yang dihasilkan dan dipasok oleh pengusaha kecil.
l.         Pembinaan, pelatihan dan pembimbingan kepada penerima waralaba.

Bila dilakukan identifikasi terhadap pokok-pokok materi yang terkandung dalam kontrak waralaba, dapat kita temukan klausul-klausu pokok sebagai berikut :
a.       Obyek yang di-franchise-kan.
b.      Tempat berbisnis
c.       Wilayah franchise
d.      Sewa guna
e.       Pelatihan dan bantuan teknik dari franchisor.
f.        Standart operasional
g.       Pertimbangan-pertimbangan keuangan
h.       Klausula-klausula kerahasiaan
i.         Klausula-klausula yang membatasi persaingan
j.        Pertanggungjawaban
k.      Pengiklanan dan strategi pemasaran
l.         Penetapan harga dan pembelian-pembelian
m.     Status badan usaha atau perusahaan
n.       Hak untuk menggunakan nama dan merek dagang
o.      Masa berlaku dan kemungkinan pembaharuan atau perpanjangan kontrak
p.      Pengakhiran perjanjian
q.      Penafsiran terhadap perjanjian
r.        Pilihan hukum dan forum.

Sifat perjanjian franchise adalah sebagai berikut :
a.       Suatu perjanjian dikuatkan oleh hukum (legal agreement)
b.      Memberi kemungkinan pada pewaralaba/franchisor tetap memiliki hak atas nama dagang atau merek dagang, format atau pola usaha, dan hal-hal khusus yang digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.
c.       Memberi kemungkinan pewaralaba atau franchisor untuk mengendalikan sistem usaha yang dilisensikan.
d.      Hak, kewajiban, dan tugas masing-masing pihak dapat diterima pewaralaba/franchisor.

Dalam seminar yang diadakan oleh IPPM ( Institut Pengembangan dan Pembinaan Manajemen), ditentukan hal-hal yang harus dimuat dalam perjanjian franchise adalah sebagai berikut :
a.       Hak yang diberikan oleh franchisor pada franchisee, yang meliputi penggunaan metode atau resep khusus, penggunaan merek dan nama dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjangannya, wilayah kegiatan dan hak lain yang berhubungan dengan pembelian kebutuhan operasi bila ada.
b.      Kewajiban dari penerima waralaba (franchisee) sebagai imbalan atas hak yang diterima dan sebagai imbalan kegiatan yang dilakukan franchisor saat memulai usaha maupun selama menjadi anggota sistem waralaba.
c.       Hak yang berkaitan dengan penjualan hak waralaba kepada pihak lain, apabila penerima waralaba tidak berkenan melanjutkan sendiri usaha tersebut.
d.      Hak yang berkaitan dengan pengakhiran kesepakatan kerjasama.
 

ASPEK HUKUM DALAM KONTRAK WARALABA

Aspek hukum dalam perjanjian franchise
Sesungguhnya aspek hukum yang paling pokok dalam bisnis franchise ini adalah aspek hukum perjanjian. Namun demikian terdapat beberapa aspek yang timbul dari perjanjian bisnis ini.

a. Hak cipta, paten dan merek
Di Indonesia masalah logo/desain/merek ini diatur dalam :
  • Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menggantikan Undang-undang nomor 21 Tahun 1961 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kesemua perundangan ini dapat dijadikan dasar bagi usaha bisnis Franchise dalam rangka memberi perlindungan terhadap bisnis ini dari pihak ketiga yang dapat merugikan pemilik bisnis ini.

b. Aspek hukum ketenagakerjaan
Hubungan antara franchisee dan franchisor dalam bisnis ini adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini franchisor dapat dianggap sebagai pemimpin perusahaan atau pengusaha dan franchisee sebagai tenaga kerja.

Tentang kesepakatan kerja dalam kontrak tersebut diatur dalam :
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-2/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Demikian pula hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, seperti masalah pembinaan profesionalisme pekerja ( Pasal 8 UU no. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan PP no.71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja), masalah pembinaan dan perlindungan kerja ( Pasal 9 dan 10 UU no. 14 Tahun 1969), masalah hubungan ketenagakerjaan ( Pasal 11 s/d 15 UU no 14 Tahun 1969, Kepmen no. 382/1992, UU no 21 Tahun 1954, UU no 7 Tahun 1963, Pasal 6 UU no 22 Tahun 1957, UU no. 3 Tahun 1992, PP no. 14 tahun 1993), dan masalah pengawasan ketenagakerjaan ( UU no.3 Tahun 1951 dan pasal 16 UU no 14 Tahun 1969).

c. Aspek hukum perpajakan
Hubungan bisnis franchise merupakan hubungan hukum uyang memiliki potensi fiskal sehingga hubungan ini menjadi obyek kena pajak. Hal ini adalah konsekwensi dari prinsip hukum perpajakan yang menerapkan asas yang menegakkan bahwa semua perjanjian niaga berpotensi fiskal. Aturan pajak yang berhubungan dengan franchise adalah :
  • UU no 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, 
  • UU no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atau Barang Mewah, 
  • PP no. 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, dan 
  • Keputusan Menteri Keuangan RI no. 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar.

FRANCHISE DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Dengan meneliti format dan konsep bisnis waralaba, dapat kita ambil kesimpulan bahwa keberadaan waralaba dewasa ini merupakan akibat dari perkembangan ekonomi dalam hal transaksi bisnis. Bisnis ini dilakukan oleh dua pihak yang berakad, baik berupa badan usaha maupun perorangan sebagai subyek hukumnya. Kekhasan dalam sistem ini terletak pada obyek perjanjian atau kontrak yang berupa hak kekayaan intelektual (HAKI). Yang hukumnya dalam fikih muamalah adalah mubah atau boleh. Dan kebolehan ini terjadi selama tidak ada unsur keharaman dalam obyeknya. Baik dari segi dzat (lidzatihi) maupun nondzatnya (lighairihi). Dan selama tidah bertentangan dengan akad syariah dan asas-asasnya.

Obyek dalam akad ini adalah hak kekayaan intelektual yang bisa dikategorikan ke dalam benda (‘ain) dan format bisnis yang terkategori dalam perbuatan (fi’il). Meskipun keduanya tak terpisahkan tetapi tetap saja tidak menggugurkan keberlakuan asas-asas dan prinsip muamalah dalam Islam.

Dalam hal ini,prinsip bisnis yang digunakan adalah ijarah (sewa-menyewa). Franchisor adalah pemilik hak atas kekayaan intelektual yang dijadikan obyek akad. Dan pemanfaatannya oleh franchisee akan dikenai suatu kompensasi yang berupa pembayaran sejumlah uang sebagai imbalannya. Dalam ijarah, kompensasi tersebut dapat diberikan secara tunai (naqdan) atau tangguh (mu’ajjal). Mengenai jumlah imbalan, selain dapat diketahui dengan perkiraan dapat pula diketahui dari hasil penjualan produk (royalty).

Dari analisis yang kami temukan, akad dalam bisnis waralaba dapat berupa akad berbentuk ijarah, berprinsip tijarah dalam penjualan barang yang dikelola dan dipasarkan oleh penerima waralaba, dan dapat bersistim mudhorobah atau bagi hasil sehingga ia berhak menerima nisbah dari investasinya atau menanggung resiko finansial atas modal yang disertakannya.

Dalam sistem bisnis waralaba Islami diperlukan sistem syariah sebagai pembatas atau filter-nya, dengan tujuan menghindari penyimpangan moral bisnis ( moral hazard ). Filter tersebut adalah menjauhi pantangan yang tujuh atau yang disebut dengan MAGHRIB . 

Maghrib disini adalah berupa :
a. Maysir
b. Asusila
c. Gharar
d. Haram
e. Riba
f. Ikhtikar atau pemonopolian
g. Berbahaya
 
 
Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!

 

MLM, Dipandang dari Sisi Syar’i

Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun alhamdulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
  1. Riba;
  2. Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas);
  3. Penipuan;
  4. Perjudian atau adu nasib;
  5. Kedhaliman;
  6. Yang dijual adalah barang haram.

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
  3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
  1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. ( Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 288 )
  2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
  4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah. Beliau berkata : ” Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
  • Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
  • Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
  • Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
  • Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
  • Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk ini hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
  3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al- Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
“Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A’lam Bishowab.



Sampaikanlah Walau Satu Ayat...!!!!

Kamis, 27 Oktober 2011

‘UQUBAH


A.      Pengertian ‘Uqubah
‘Uqubah dalam bahsa indonesia berarti sanksi hukum atau hukuman. Sedangkan hukuman menurut kamus umum bahsa indonesia adalah siksaan dan lain sebagainya yang di letakkan ada orang yang melanggar undang – undang dan lain sebagainya. Sedangkan menurut istilah para fuqaha, ‘uqubah (hukuman) itu adalah pembalasan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat atas pelanggaran perintas pembuat syariat (Allah dan Rasul-Nya)
                                                                                    
B.       Tujuan ‘Uqubah
Tujuan daripada ‘uqubah antara lain :
ü    Sebagai suatu bentuk pendidikan dan pengajaran bagi pelaku jarimah.
ü    Sebagai upaya pencegahan atau tindakan preventif bagi orang-orang yang ingin melakukan tindak pidana.
ü    Balasan atas tindak pidana.
ü    Untuk memelihara masyarakat secara umum.

C.       Prinsip – Prinsip Utama ‘Uqubah
Prinsip – prinsip utama dalam ‘uqubah antara lain :
ü    Hukuman itu seharusnya dapat mencegah seluruh masyarakat untuk tidak melakukan jarimah, namun jika telah terjadi jarimah maka hukuman tersebut harus mampu mendidik dan memberi pengajaran kepada si pelaku jarimah serta mencegah orang lain mengikuti perbuatannya.
ü    Batasan dalam ‘uqubah adalah keperluan dan maslahat masyarakat umum. Artinya jika masyarakat menginginkan perlu adanya keringanan maka perlu diringankan, dan jika masyarakat menginginkan adanya pemberatan hukuman  maka perlu diberatkan. Hal ini karena hukuman tidak boleh lebih atau kurang dari kebutuhan masyarakat.
ü    Jika pemeliharaan masyarakat dari kejahatan pelaku kriminal mengharuskan pelaku disingkirkan dari masyarakat maka hukuman baginya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup selama ia tidak bertaubat atau memperbaiki diri.
ü    Setiap hukuman yang menyebabkan perbaikan individu dan pemeliharaan masyarakat adalah hukuman yang disyariatkan, maka tida  boleh hanya tertumpu kepada hukuman-hukuman tertentu tanpa selainnya.
ü    Hukuman berarti mendidik pelaku jarimah bukan berarti balas dendam terhadapnya, akan tetapi diharapkan mampu memperbaikinya.

D.      Syarat – Syarat ‘Uqubah
Syarat-syarat ‘uqubah sebelum di kenakan kepada pelaku tindak pidana diantaranya :
ü    Hukuman itu harus ditetapkan oleh syariat
           Hal tersebut didasarkan pada sumber hukum yaitu Al-quran, hadist, ijma’ atau undang-undang yang dibuat oleh lembaga khusus yang mana ia tidak bertentangan dengan nash-nash syariat.
ü  Hukuman itu harus individual
                Hukuman harus dikenakan kepada pelaku jarimah itu saja bukan kepada yang lainnya.
ü  Hukuman itu harus umum
                     Maksudnya hukuman itu berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa ada perbedaan kelas, semua dikenakan hukuman yang sama.

E.       Macam – macam ‘uqubah
Macam- macam hukuman (‘uqubah) dapat dikategorikan menjadi beberapa hal tergantung dari sudut pandang kacamata yang memandang, diantaranya :
1.    Dari segi hubungan diantara hukuman-hukuman tersebut. Dalam hal ini ada empat kategori, yaitu :
Ø  Hukuman pokok
Adalah hukuman asala yang telah ditetapkan untuk suatu jarimah, misalnya hukuman qisas untuk pembunuhan dll.
Ø  Hukuman pengganti
Adalah hukuman yang menggantikan hukuman pokok jika hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena suatu sebab yang diakui syarat, misalnya hukuman membayar diyat jika hukuman qisas dihindarkan.
Ø  Hukuman tambahan
Adalah hukuman yang menimpa peaku jarimah atas dasar penjatuhan hukuman pokok,meskipun tanpa penjatuhan hukuman tambahan ini. Misalnya, pelarangan pembunuh memperoleh harta warisan orang yang dibunuhmya.
Ø  Hukuman pelengkap
Adalah hukuman yang menimpa pelaku jarimah atas dasar penjatuhan hukuman pokok atasnya dengan syarat ia juga dijatuhi hukuman pelengkap ini. Contohnya, penggantungan tangan pencuri yang telah dipotong dilehernya.

2.    Dari segi kekuasaan hakim dalam menentukanya. Dalam hal ini hukuman dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
Ø  Hukuman yang mempunyai satu batas
Yaitu hukuman yang hakim tidak boleh menambah ataupun menguranginya meskipun bisa ditambah ataupun dikurangi. Contoh, hukuman celaan dan nasihat
Ø  Hukuman yang mempunyai dua batas
Yaitu hukuman yang mempunyai batas terendah dan batas tertinggi dan hakim diberi kekuasaan untuk memilih kadar yang sesuai menurutnya, seperti hukuman kurungan dan hukuman cambukan dalam hukuman ta’zir.
Manfaat pmbagian hukuman ini adalah untuk membantu hakim dalam menentukan kadar hukuman.

3.    Dari segi kewajiban menghukum dengannya. Dalam hal ini dapat dibagi menjadi dua kategori juga yaitu:
Ø  Hukuman yang telah ditetapkan
Adaah hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat baik macam dan kadarnya sedangkan hakim wajib menjatuhkanya tanpa mengurangi atau menambahi ataupun menukarnya. Hukuman ini disebut pula hukuman lazimah ( mengikat )karena penguasa tidak bisa menggugurkanya ataupun memaafkannya.
Ø  Hukuman yang tidak ditetapkan
Adalah hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih macam dan kadarnya menurut kebijaksanaanya sesuai dengan situasi jarimah dan kondisi dari pelaku jarimah. Hukuman ini disebut juga hukuman muklhayyarah (pilihan) karena hakim diperbolehkan memilih salah satu diantaranya.
Manfaat dari pembagian ini juga untuk membantu hakim dalam menentukan suatu hukuman.
4.    Dari segi sasarannya
Jika dilihat dari segi sudut pandang sasaranya, hukuman dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
Ø  Hukuman badan
        Adalah hukuman dengan sasaran badan atau mengenai badan manusia, misalnya hukuman mati, cambukan, kurungan dll.
Ø  Hukuman jiwa
        Adalah hukuman yang mengenai jiwa manusia bukan badannya, misalnya hukuman nasihat, celaan, ancaman dll
Ø  Hukuman harta
        Adalah hukuman yang menimpa harta seseorang, misalnya hukuman diyat, denda, perampasan harta dll

Manfaat dari pembagian hukuman ini adalah untuk megetahui bahwa sasaran hukuman itu bervariasi, ada kalanya berupa badan, jiwa, ataupun harta.

5.    Dari segi jarimahnya
Jika dari sisi jarimahnya hukuman dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu :
Ø  Hukuman hudud
        Adalah hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah hudud, yang mana merupakan hak prerogatif Allah SWT yang termaktub dalam Alquran. Dalam hal ini hakim hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan Allah dan tidak boleh menambah ataupun menguranginya.
Ø  Hukuman qisas wa diyat
        Adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul Nya untuk jarimah qisas wa diyat. Sedangkan qisas wa diyat adalah nama untuk dua macam hukuman yakni hukuman qisas dan hukuman diyat. Hukuman qisas wujudnya adalah pembalasan yang serupa sedangkan diyat adalah pembayaran ganti rugi dari sipelaku kepada korban atau keluarga korban.
Ø  Hukuman kaffarat
        Adalah hukuman yang telah ditentukan sebagai qisas jarimah wa diyat dan sebagian jarimah ta’zir. Wujud dari hukuman ini adalah mengerjakan perbuatan-perbuatan yang bernilai kebaikan (amal shalih), contohnya mengerjakan puasa selama waktu tertentu, memerdekakan budak dll.
Ø  Hukuman ta’zir
        Adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam tetapi penentuanya diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu lembaga legislatif atau hakim.

F.        Ta’adud ‘Uqubah ( Banyaknya ‘uqubah )
Pandangan islam terhadap banyaknya ‘uqubah ini didasarkan pada dua teori yaitu :
1.      Teori tadakhul
     Ialah jika jarimah itu dalam keadaan banyak maka hukuman sebagiannya masuk kedalam sebagian yang lain sehingga keseluruhan jarimah itu hanya dihukum dengan satu hukuman saja.


2.      Teori jabb
      Ialah melaksanakan satu hukuman saja yang dengan pelaksanaan itu menghalang pelaksanaan hukuman – hukuman yang lain.

G.      Pengulangan jarimah ( al ‘aud lil jarimah )
Ialah keadaan seseorang yang melakukan jarimah setelah melakuan jarimah lain yang ia telah dikenakan hukuman final. Atau ini disebut pengulangan tindak pidana (recidive). Perbnedaan antara al ‘aud dengan at ta’adud adalah bahwa dalam banyaknya jarimah itu sipelaku melakukan jarimah terakhirnya sebelum ia dikenakan hukuman atas jarimah sebelumnya, sedangkan dalam pengulangan sipelaku dalam melakukan jarimah terakhirnya telah dijatuhi satu hukuman atau lebih.

H.      Pelaksanaan ‘uqubah
Pada dasarnya pelaksana uqubah ini adalah penguasa atau wakilnya, namun dalam kondisi kasus – kasus tertentu sikorban atau walinya juga mempunyai hak untuk melaksanakan hukuman itu sendiri terhadap sipelaku jarimah.

I.         Gugurnya uqubah
Dalam syariat islam hukuman itu bisa gugur dengan beberapa sebab. Namun diantara sebab-sebab itu tidak ada yang menjadi sebab umum yang bisa menggugurkan semua hukuman. Diantara sebab-sebab tersebut adalah :
Ø Pemaafan
Pemaafan bisa dari si korban ataupun dari keluarga korban(walinya) ataupun dari penguasa. Namun pada prinsipnya pemaafan ini tidak ada dampaknya terhadap jarimah hudud, maksudnya tiada maaf pada jarimah hudud dari segi apapun.

Ø Pewarisan qisas
Suatu hukuman qisas itu bisa gugur jika yang mewarisi qisas itu orang yang tidak berhak mengqisas pelaku jarimah. Demikian pula hukuman qisas itu gugur jika pelaku jarimah mearisi keseluruhan qisas atau sebagianya.

Ø Kadaluwarsa
Maksudnya adalah berlalunya waktu tertentu atas penjatuhan hukuman tanpa dilaksanakan sehingga pelaksanaan hukuman itu jadi terhalang karena berlalunya waktu tersebut.




Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!!