Jumat, 21 Oktober 2011

HUKUM SYAR’I


1. Pengertian

Secara etimologi kata hukum berasal dari bahasa arab yaitu al hukm yang berarti al man’u yaitu bermakna mencegah.selain itu juga berarti qadha yang bermakna putusan.
Sedangkan ulama fikih mengatakan bahwa arti hukum diantaranya:
  1. Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
  2. Khitab allah seperti dalam lafadz Aqimu as sholata.
  3. Akibat dari khitab allah ,seperti hokum kewajiban yangdipahami dari lafadz Aqimu as sholata.
  4. Keputusan hakim di sidang pengadilan.
Dan hukum secara terminologi hukum dalam hal ini adalah hukum syar’i artinya “khitab allah (sabda nabi) yang menyebutkan segala perbuatan mukallaf baik yang mengandung perintah untuk dikerjakan  maupun larangan untuk ditinggalkan atau menjelaskan kebolehan,atau menjadikan sebab penghalang suatu hukum .
Para ahli ushul fikih mengartikan hukum itu sebagai titah baik yang mengandung arti perintah, larangan, ataupun takhyir (pilihan ) kebolehan bagi mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan suatu pekerjaan,atau suatu sebab, syarat, dan mani’(halangan) untuk suatu pekerjaan yang sah atau yang batal.
Contoh firman Allah surat Al-Baqarah : 43

Artinya : “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Atau dalam surat Al-Isra : 32

Artinya: ”Dan janganlah kamu dekati zina.”

Pengertian hukum menurut ahli ushul fikih berbeda dengan pengertian hukum menurut ahli fikih.menurut ahli ushul fikih hukum adalah firman(nash) dari pembuat syara’,sedangkan menurut istilah fikih hukum adalah akibat kandungan firman(nash) tersebut.misal nya pada surat al baqarah: 43 itu merupakan hukum menurut istilah ushul fikih.tetapi menurut ilmu fikih kewajiban shalat lah yang disebut hukum.

2. Hakim,fungsi rasulullah dan para mujtahid

Hakim secara etimologi memilki dua pengertian yaitu:
  1. Pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.
  2. Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud hakim adalah yang menetapkan hukum atau penguasa hukum.dalam ajaran islam para ulama telah sepakat bahwa allah lah yang menjadi hakim terhadap segala tingkah laku dan perbuatan orang – orang mukallaf.
Hukum itu ada yng diberitakan dengan jelas secara langsung melalui wahyu disampaikan kepada rasulullah ,dengan demikian maka fungsi rasulullah adalah sebagai penyampai wahyu dalam hal ini adalah hokum dari allah kepada umatnya.ada pula hukum itu yang disampaikan allah melalui petunjuk allah yang berbentuk hidayah yang diberikan kepada ulama dan mujtahid dalam ilmu pengetahuan dan hikmahnya.jika demikian maka ulama dan para mujtahid sebagai tempat bagi orang-orang muslim untuk mendapatkan ajaran-ajaran wahyu dari allah dengan jalan terus belajar kepada para ulama dan para mujtahid.

3. Pembagian hukum syar’i

Dilihat dari pengertian hukum syar’i diatas,sebenarnya hukum syar’i itu dibagi atas dua yaitu:
a)      Hukum takhlifi adalah firman allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih diantara keduanya.
Contoh: firman allah yang mengandung tuntutan atau perintah adalah dalam surat al maidah :1

Artinya: ”hai orang – orang yang beriman penuhilah akad-akad itu…”
 Sedangkan contoh yang menyatakan larangan untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan antara lain dalam surat Al-Isra : 32

Artinya:”dan jangan lah kamu mendekati zina …”
Dan yang menunjukkan pilihan antara lain dalam surat Al-Jumu’ah : 10

Artinya:apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaran lah kamu sekalian di muka bumi…”.

b)      Hukum wad’i adalah firman allah yang menjadikan sesuatu sebagai syarat, sebab,atau mani’.
Contoh yang menunjukkan sebab antara lain dalam surat Al-Maidah ayat 6,

Artinya: ”hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak melakukan shalat maka basuhlah mukamu dan tangan mu samppai siku….”.
Contoh yang mengandung syarat adalah pada surat Al-Imran : 97

Artinya: ”mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah…”
Contoh yang mengandung mani’ seperti hadis  yang diriwayatkan oleh nasai,dan daruqutni dari amrin bin syuaib dari ayah nya dan dari anak nya:
Artinya:tidak sedikit juapun bagian orang yang membunuh dari harta wariosan yang terbunuh.”

4.  Pembagian hukum takhlifi

Hukum takhlifi dibagi menjadi lima macam yaitu:
  1. Ijab(wajib)
Wajib yaitu tuntutan secara pasti dari syar’I untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan.resiko dari meninggalkannya adalah dikenai hukuman.contoh perintah dalam surat Al-Baqarah : 11
Artinya : ”dirikanlah olehmu shalat dan tunaikanlah zakat…”

  1. Nadab(sunat)
Yaitu firman allah yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan  yang tidak pasti.contohny dalam surat Al-Baqarah : 282

Artinya:”hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah dengan tidak tunai untuk waktu yang tidak ditentukan maka hendaklah kamu menuliskan nya.”

Dalam ayat 283 diterangkan:

Artinya:”…maka tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak menuliskannya…”

Ulama hanafiah membagi mandub menjadi tiga bagian yaitu:
1)      Sunah hadi yaitu suatu perbuatan yang diperintahkan untuk menyempurnakan perbuatan wajib,misalnya adzan dan shalat berjamaah.
2)      Sunah zaidah yaitu perbuatan yang dianjurkan melakukannya sebagai sifat terpuji bagi mukalaf karena mengikuti  jejak nabi,misalnya,adab dalam makan, minum,tidur dsb.
3)      Sunah nafal yaitu perbuatan yang di anjurkan melakukan sebagai pelengkap dari perbuatan wajib,misalnya salat sunah.
Sedangkan ulama syafi’iah membagi menjadi dua yaitu :
1)      Sunah muakkad yaitu perbuatan yang dituntut melakukan nya namun tidak ada siksa bagi yang meniggalkannya,missal adzan,shalat hari raya  dsb.
2)      Sunah ghoiru muakkad yaitu perbuatan yang dituntut melakukan nya namun tidak di cela meninggalkannya tetapi rasullullah sering meniggalkannya.

c. Tahrim (haram)
Yaitu tuntutan untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.misalnya firman allah dalam surat Al-An’am ayat 151 :

Artinya:”janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan allah…”

d. Karahah (makruh)
Yaitu firman allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.misalnya dalam sabda nabi:
Artinya:”barang siapa yang makan bawang maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
e. Ibahah (mubah)
Yaitu firman allah yang mengandung pilihan antara melakukan atau tidak melakukan sesuatu.misalnya dalam surat Al-Jumuah ayat 10
Artinya:”apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia (rizki) allah.”



KESIMPULAN

Dalam kehidupan ini kita sebagai hamba allah telah dibuatkan aturan-aturan dalam bentuk hukum syar’i maka hendaknya kita memperhatikan dan menjalankan segala amal di dunia ini berdasarkan hukum tersebut.segala hukum ada sumbernya.sumber hukum yang utama adalah Allah SWT,dan dialah hakim (pembuat hukum) yang sebenarnya.

DAFTAR PUSTAKA



Uman, Chaerul.1998. Ushul Fiqih 1. Bandung: Pustaka Setia.

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-islam.html


Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar