Jumat, 21 Oktober 2011

ANALISIS SWOT ASURANSI SYARIAH


Bebrapa referensi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang, ancaman (tantangan), kekuatan dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah terutama di Indonesia, penjelasannya adalah sebagai berikut : 

A.  Peluang

Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah
  1. Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan rasa keadilan dari masyarakat.
  2. Jumlah penduduk beragama Islam  di Indonesia lebih dari 180 Juta orang
  3. Meningkatnya kesadaran bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
  4. Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
  5. Tumbuhya lembaga keuangan syraiah (LKS) lainnya seperti perbankan dan reksadana.
  6. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah masih sedikit.
  7. Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
  8. Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
  9. Meningkatnya resiko kehidupan.
     10.  Meningkatnya bea-bea kesehatan (harga dolar, dll)
     11.  Menurunnya rasa ”tolong menolong” di masyarakat (tidak membudaya lagi).
     12.  Globalisasi (teknologi internet sebagai penunjang bisnis).
     13.  Adanya UU Dana Pensiun.
     14.  ”Employee Benefits” sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekrutmen karyawan.

B.  Ancaman/ Tantangan

Sedangkan faktor yang masih merupakan ancaman atau tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia adalah
  1. Globalisasi, masuknya asuransi luar negeri yang memiliki : kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi suransi lebih murah.
  2. Asuransi konvensional dan lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien.
  3. Langkanya ketersediaan SDM yang ”qualified” dan memiliki semangat syariah.
  4. Citra lembaga keuangan syariah masih belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi.
  1. Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal untuk perkembangan asuransi syariah.
  2. Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
  3. Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.
  4. Alokasi pengeluaran masyarakat untuk asuransi masih sangat terbatas, hal ini nampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
C.  Kekuatan 

Dalam upaya pengembangan operator asuransi syariah baru di Indonesia, yang dapat menjadi kekuatan positif adalah sebagai berikut :
  1. Tenaga kerja profesional/ sumber daya manusia inti yang kompeten dan memilki integritas moral dan ghirah Islam, yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.
  2. Pemegang saham yang memiliki visi dan misi syariah yang jelas.
  3. Kelompok pemegang saham mampu mengusahakan ”captive market” awal.
  4. Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki infrastruktur teknologi dan potensi tenaga ahli (mislanya: Fund manager).
  5. Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mampu memberi rasa aman kepaa peserta asuransi syariah, selain unsur duniawi semata.
  6. Adanya unsur dakwah.
  7. Produk asuransi bersifat transparan.
D.  Kelemahan

Namun demikian, system asuransi syariah dan “core team” asuransi syariah baru ini memiliki kelemahan yang masih dalam tahap peningkatan yaitu
  1. SDM pendukung (lapisan kedua,dst) belum banyak memahami bisnis syariah.
  2. Dalam hal pemasaran, alternatif distributif relatif masih terbatas dibandingkan pola konvensional.
  3. Kompleksitas dalam sistem administrasi syariah (misalnya perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi).
  4. Permodalan yang terbatas akan memprngaruhi
      5.   Sistem/teknologi pendukung manajemen
      6.   Strategi bisnis
      7.   Ketersediaan infrasturktur (internal, eksternal, customer support,dll)


IV.   KESIMPULAN DAN SARAN

A.  Kesimpulan

Asuransi sebagai satu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok (kumpulan) orang disatu pihak dan perusahaan asuransi, sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain, telah mengangkat “isu” utama saling menanggung dalam menghadapi musibah dan bencana. Dilihat dari nilai bawan yang tertera dalam teks-teks absolut (Al-Qur’an dan As-Sunnah), maka nilai dasar dari asuransi syariah mempunyai nilai sosial oriented yaitu sebuah nilai yang didasarkan pada semangat saling tolong-menolong antar sesama peserta asuransi dalam menghadapi musibah.

B.  Saran 

Saran yang dapat penulis sampaikan dalam pengembangan asuransi syariah terutama di Indonesia adalah
  1. perlu adanya kajian dan diskusi yang mendalam tentang konsep asuransi syariah oleh kalangan yang punya perhataian terhadap asuransi syariah sehingga pada akhirnya terbentuk Masyarakat Asuransi syariah (MAS).
  2. secepatnya diperlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah di Indonesia.
  3. perlunya sosialisasi yang masif terhadap masyarakat muslim sehingga mengetahui apa pentingnya asuransi syariah dalam kehidupannya.
  4. maksimalisasi fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdapat dalam setiap perusahaan asuransi syariah.
  5. perlu adanya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam tantang kesesuaian praktik asuransi syariah dengan ketentuan dasar ekonomika Islam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar