Jumat, 21 Oktober 2011

SekiLas Tentang Hukum Acara Perdata


Dalam mempelajari tentang hukum acara perdata tentunya kita butuh konsentrasi agar kita mampu memahami apa isi didalamnya. Sehingga kadang kita dibuat pusing oleh banyaknya pembahasan didalamnya. Oleh karena itu berikut pemaparan singkat point-point Penting yang harus Dikuasai.


 VOTES
 Pengertian

Menuruit Wirjono Projodikoro Votes adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Sumber Hukum Acara Perdata

1.RV (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)untuk golongan Eropa
2. HIR (Herzeine Indlandsch Reglement) unutk golongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura
3. RBg (Reglement voor de Buitengewesten) untukgolongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan
2. UU No 4 Tahun 2004 tentang Pokok Kehakiman
3. UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV
tentang Pembuktian dan Daluarsa
5. Yurisprudensi.
6. SEMA
7. Hukum Adat
8. Doktrin

Asas-asas HAP

Hakim bersifat menunggu=inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan===Pasal 118 HIR/142 RBg
2. Hakim bersifat Pasif=== ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan para pihak berperkara tidak hakim. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut
3. Persidangan terbuka untuk umum===setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian
4. Mendengarkan kedua belah pihak
5. Putusan harus disertai dengan alasanalasan.
6. Berperkara dikenai biaya.
7. Beracara tidak harus diwakilkan=== bias langsung pihak yang berperkara beracara di pengadilan atau dapat diwakilkan.

Perbedaan H.A.Pidana dengan H.A.perdata

1.Dasar timbulnya gugatan

Perdata :timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.
Pidana : timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dlm hkm pidana

2. Inisiatif berperkara

Perdata : datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikan
Pidana : datang penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa

3.Istilah yang digunakan

Perdata : yang mengajukan gugatan=== penggugat pihak lawannya/digugat ===== tergugat
Pidana : yang mengajukan perkara ke pengadilan ==== jaksa/penuntut umum
pihak yang disangka === tersangka=== terdakwa===terpidana

4. Tugas hakim dalam beracara

Perdata : mencari kebenaran formil ==== mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu.
Pidana :mencari kebenaran materil ==== tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.

5. Perdamaian

Perdata : dikenal adanya perdamaian
Pidana : tidak dikenal perdamaian

6. Sumpah decissoire

Perdata : ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.
Pidana : tidak dikenal sumpah decissoire.

7. Hukuman


Perdata : kewajiban untuk memenuhi prestasi (melakukan memberikan dan tidak melakukan sesuatu
Pidana : hukuman badan ( kurungan, penjara dan mati), denda dan hak..

Syarat dan isi gugatan dalam Perkara perdata

• Syarat gugatan :

1. Gugatan dalam bentuk tertulis.
2. Diajukan oleh orang yang berkepentingan.
3. diajukan ke pengadilan yang berwenang

• Isi gugatan :

Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat :
1. Identitas para pihak
2. Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum
3. Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan
tuntutan subsider/tambahan
Pemeriksaan perkara :
• Pengajuan gugatan
• Penetapan hari sidang dan pemanggilan
• Persidangan pertama : a. gugatan gugur b. verstek  c. perdamaian
• Pembacaan gugatan
• Jawaban tergugat :  a. mengakui  b. membantah c. referte d. eksepsi :- materil – formil
• Rekonvensi
• Repliek dan dupliek
• Intervensi
• Pembuktian
• Kesimpulan
• Putusan Hakim

Teori Pembuktian

Ada 3 teori pembuktian yaitu :
1. Pembuktian bebas : di mana tidak menghendaki adanya ketentuanketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim.
2. Pembuktian negatif : harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat
hakim bersifat negatif, hakim terbatas sepanjang yang dibolehkan undang-undang.
3. Pembuktian positif: hakim diwajibkan melakukan segala tindakan dalam pembuktian kecuali yang dilarang dalam undang-undang.

Pengajuan gugatan

1. Diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
2. Diajukan secara tertulis atau lisan
3. Bayar preskot biaya perkara
4. Panitera mendaftarkan dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara
5. Gugatan akan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri.
6. Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim

Verstek

  • Pengertian
Putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
  •  Syarat acara verstek :
a. Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut
- yang melaksanakan pemangilan juru sita
- surat panggilan
- jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang yaitu 8 hari apabila jaraknya tidak jauh, 14 hari apabila jaraknya agak jauh dan 20 hari apabila jaraknya jauh (Pasal 122 HIR/10Rv)
b. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi

  • Bentuk PutusanVerstek
1. Menggabulkan gugatan penggugat, terdiri dari :
a. mengabulkan seluruh gugatan
b. mengabulkan sebagian gugatan
• Hal ini terjadi jika gugatn beralasan dan tidak melawan hukum.
2. Gugatan tidak dapat diterima, apabila : gugatan melawan hokum atau ketertiban dan kesusilaan (unlawful)
• Gugatan ini dapat diajukan kembali tidak berlaku asas nebis in idem
3. Gugatan ditolak apabila gugatan tidak beralasan
• Gugatan ini tidak dapat diajukan kembali
Upaya hukum dari verstek adalah verzet/perlawanan

Macam-macam Alat Bukti

• Pasal 164 HIR/284 RBG, ada 5 alat bukti yaitu :
1. Bukti tulisan/surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
• Di luar Pasal 164 HIR/284 RBg :
1. Keterangan ahli
2. Pemeriksaan di tempat
Alat bukti tertulis/surat
• Dasar hukumnya Pasal 165, 167 HIR/285-305 RBg, stb No 29 Tahun 1867.
• Pengertian : surat adalah alat bukti tertulis yang memuat tanda-tanda baca di mana menyatakan pikiran seseorang.

• Bentuk surat ada 2 yaitu :

1. Akta : surat yang diberi tanggal dan ditanda tangani.akta ini terbagi 2 yaitu :
a. Akta otentik : akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang.
Akta ini dapat dibagi 2 :
- Akta ambtelijk : pejabat yang berwenang menerangkan apa yang dilihat dan
dilakukannya.
Contoh : akta kelahiran.
- akta partai : selain pejabat menerangkan apa yang dilihat dan dilakukannya, pihak
yang berkepentingan juga mengakuinya dengan membubuhkan tanda tangan
mereka.
Contoh : akta jual beli.
Bentuk-bentuk upaya hukum
1. Upaya hukum biasa :a. Verzet b. Banding c. Kasasi
2. Upaya hukum luar biasa : a. Peninjauan kembali b. derdenverze

Bentuk-bentuk Eksekusi

• Ada 3 macam :
1. Membayar sejumlah uang (Pasal 197 HIR/208 RBg
Dilaksanakan melalui penjualan lelang terhadap barang-barang milik yang kalah perkara.
2. Melakukan suatu perbuatan tertentu (Pasal 225 HIR/259 RBg).
Eksekusi ini dapat dinilai dengan sejumlah uang dengan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara.
3. Eksekusi Riil/ mengosongkan benda tetap (Pasal 1033 BRv)
.
Proses pelaksanaan eksekusi

• Diajukan oleh pihak yang menang.
• Diberitahukan kepada pihak yang kalah.
• Jika pihak yang kalah lalai atau tidak mau melaksanakan di panggil ke pengadilan.
• Selambat-lambatnya 8 hari putusan hakim harus dilaksanakan.
• Jika tidak dilaksanakan maka dilakukan sita eksekutorial.
• Jika putusan membayar sejumlah uang barang sita akan dilelang .
• Pelelangan dapat dilakukan oleh pengadilan atau kantor lelang negara.

 Sampaikanlah Walau Satu Ayat....!!!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar