Jumat, 21 Oktober 2011

HAK


A. Pengertian hak

Hak yang dari bahasa Arabnya al-haqq yang secara etimologi memiliki pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, ketetapan dan kepastian.Kita bisa melihat dari beberapa kutipan ayat al-Quran di bawah ini :
-          Hak itu merupakan “milik” atau “ketetapan” ,sebagaimana firman Allah dalam surat Yasiin ayat 7:
Artinya : Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. (QS. Yasin : 7)

-          Hak itu di artikan sebagai “kewajiban” yang terbatas.
Artinya : Kepada wanita – wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya mut’ah) menurut yang makruf sebagai suatu kewajiban bagi orang – orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 241)

-          Hak itu dapat pula diartikan sebagai “kebenaran”
Artinya : Katakanlah: “Apakah di antara sekutu-sekutumu ada yang menunjuki kepada kebenaran?” (QS. Yunus : 35)

Selain dari al-Quran terdapat pula beberapa Ulama yang mendefinisikan arti “al-Haqq” antara lain :
-          “Hak itu merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’.” Definisi ini dikemukakan oleh sebagian ulama fiqh muta’akhkhirin (generasi akhir).
-          “Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’” oleh Al-Syaikh ‘Ali al-Khafif ia merupakan tokoh fiqh asal Mesir.
-          Mustafa Ahmad az-Zarqa mendefinisikan hak itu sebagai “Suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan”.

Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh para ulama fikih diatas sumber hak itu adalah syara’,yaitu Allah SWT, karena Dia –lah al-hakim (Pembuat hukum) dan dari Nya lah datang nya syariat.oleh sebab itu, hak tidak bersumber dari manusia atau dari alam.

Asal usul adanya hak ituy terbentuk  karena adanya dua hal yang merupakan rukun hak yaitu pemilik hak(orang yang berhak) dan objek hak,baik sesuatu yang bersifat materi maupun hutang.yamg menjadi pemilik hak dalam pandangan islam adalah Allah SWT,baik yang menyangkut hak-hak keagamaan, hak-hak pribadi, atau hak-hak secara hokum,seperti yayasan dan perserikatanyang dalam istilah fikih disebut ass syakhshiyyah al-I’tibariyyah.

B. Pembagian Hak

Dalam hal ini para ulama fiqh pun membagi beberapa macam hak, yaitu :

1.  Dari Segi Pemilik Hak
a.) Hak Allah
Yaitu seluruh bentuk yang boleh mendekatkan diri kepada Allah,menggagunkan-Nya dan menyebarluaskan syi’ar-syiar agamanya-Nya, seperti berbagai macam ibadah, jihad amar makruf nahi munkar.

b.) Hak Manusia
Pada hakikatnya hak manusia ini diperuntukan untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Dalam hak manusia seseorang boleh memaafkan , menggugurkan atau mengubahnya serta dapat diwariskan kepada ahli waris contohnya pewarisan hak qishash (balasan atas perbuatan pembunuhan).

c.) Hak Berserikat (gabungan) Antara Hak Allah dengan Hak Manusia)
Dalam hak gabungan ini ada hak yang bersifat dominan contohnya Hak Allah lebih dominan dalam masalah iddah,dalam hak iddah terdapat dua hak yaitu Allah dan manusia,hak Allah yaitu tentang pemeliharaan nasab (keturunan) janin dari ayahnya agar tidak bercampur dengan nasab suami kedua dan hak manusia dalam hal ini adalah yaitu pemeliharaan terhadap nasab anaknya.


Contoh Hak manusia yang lebih dominan adalah qishas,hak Allah dalam hal ini berupa sebagai tindakan preventif yang diperuntukan untuk masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan dan hak manusia yaitu pengobat bagi kemarahaannya dengan membunuh si pelaku pembunuhan,kenapa bisa dikatakan hak manusia lebih dominan dikarenakan manusia dapat memaafkan,menggugurkan atau mengubah hukumannya.
Lebih lanjut ulana fikih membagi hak-hak manusia jika dilihat dari segi boleh atau tidaknya mengugurkan hak tersebut menjadi dua yaitu:
1.      Hak yang boleh digugurkan, adalah seluruh hak yang berkaitan dengan pribadi bukan yang berkaitan dengan kehartabendaan.misal nya qishash.
2.      Hak yang tidak dapat digugurkan antara lain:
a.       Hak yang belum tetap, missal nya hak khiyyar ar ru’yah pembeli sebelum ia melihat barang yang ia beli.
b.      Hak yang dimiliki seseorang secara pasti atas dasar ketetapan syara’,missal ayah atau kakek menggugurkan hak mereka untuk menjadi wali anak yang masih kecil.
c.       Hak yang apabila digugurkan menjadikan berubah nya hokum-hukum syara’,missal suami menggugurkan haknya untuk rujuk kembali dengan kepada istrinya .
d.      Hak yang didalam nya terdapat hak orang lain,hak menggugurkan dalam megasuh anak atau suami menggugurkan iddah istri yang ditalaknya.

2. Dari segi obyek

Dilihat dari segi obyek hak para uama fikih membagi hak menjadi beberapa macam yaitu:
a.)    Haqq mali yaitu hak hak yang terkait dengan keharta bendaan dan manfaat contohnya, hak penjual terhadap barang yang di jual,hak penyewa terhadap penyewaannya dll.
b.)    Haqq ghair mali adalah hak – hak yang tidak terkait dengan kehartabendaan contohnya ; qishash,hak wanita dalam talak karena suaminya tidak member nafkah,hak suami mentalak istrinya karena suatu sebab (yang telah di tentukan dalam quran dan hadist) hak perwalian dll.
c.)    Haqq asy-syakhshi hak yang di tetapkan syara’ bagi orang pribadi,berupa kewajiban terhadap orang lain misalnya hak penjual untuk menerima harga barang yang dijual dan hak pembeli untuk menerima barang yang sudah dibeli,hak seseorang terhadap hutang.
d.)   Haqq al-‘aini adalah hak seseorang yang ditetapkan syara; terhadap zat sesuatu sehingga dia memiliki kekuasaan penuh untung menggunakan dan mengembangkan hakny itu seperti hak untuk memiliki suatu benda. Ada beberapa keistimewaan dalam hak ‘aini yaitu hak bersifat permanen dan mengikut pemiliknya maksudnya bila hak orang tersebut dicuri dan dijual oleh pencuri tersebut maka ada pemilik barang itu memiliki hak untuk menuntut barang tersebut dikembalikan tentu di sertai dengan bukti bahwa barang itu miliknya. Hak ‘aini gugur apabila materialnya itu hancur berbeda dengan hak syakhshi yang tidak dapat digugurkan karena hak itu terdapat dalam diri seseorang kecuali ia wafat.
e.)    Haqq mujarrad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafaan. Contohnya dalam persoalan hutang jika pemberi hutang tidak menuntut pengembalian hutang itu kepada orang yang berhutang maka tidak meninggalkan bekas sedikitpun bagi orang yang berhutang.
f.)     Haqq ghair mujarrad suatu hak yang apabila digugurkan atau dimaafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan contohnya dalam qishash apabila ahli waris korban pembunuhan telah memaafkan si pembunuh maka,ia yg berhak di bunuh menjadi tidak berhak lg dibunuh. Dalam hak ini diperkenankan untuk mengadakan perdamaian dengan mengganti rugi.

3. Dari Segi Kewenangan Pengadilan Terhadap Hak Itu

Dalam segi ini para ulama membagi dalam dua macam yaitu :
a)      Haqq diyani (hak keagamaan)yaitu hak-hak yang tidak boleh di campuri oleh kekuasaan pengadilan.misal nya dalam masalah hutang yang tidak boleh dibuktikan pemberi hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti di depan pengadilan,sekalipun tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan maka tanggung jawab orang yang berhutang di hadapan Allah tetap ada dan dituntut pertanggung jawabannya.
b)      Haqq qadha’I adalah seluruh hak yang tunduk di bawah kekuasaan pengadilan, dan pemilik hak itu mampu untuk menuntut dan membuktikan haknya di depan hakim. Yang membedakan antara kedua hak diatas adalah dalam persoalan zahir dan batin. Hakim hanya boleh menangani masalah-masalah yang zahir (tampak nyata) atau boleh dibuktikan saja sedangkan haqq diyani menyangkut persoalan yang tersembunyi di dalam hati yang tidak terungkap di dalam pengadilan.

HAK MILIK/ KEPEMILIKAN

A. Pengertian
Secara etimologi, kata milik berasal dari bahasa arab yaitu al milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu atau sesuatu yang dimiliki (harta).milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’,sehingga ia dapat melakukan tindakan terhadap harta itu.
Secara terminologi ada beberapa definisi dari kalanga ulama fikih yang secara umum nya adalah “pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hokum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya) selama tidak ada halangan syara’.

B. Sebab-sebab kepemilikan
Para ulama fikih membagi sebab-sebab kepemilikan menjadi empat hal yaitu :
a.       Melalui penguasaan terhadap harta yang belum ada pemilik nya.
b.      Melalui suatu transaksi  missal ny jual beli dll.
c.       Melalui peninggalan seseorang missal nya warisan
d.      Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang,missal nya buah pohon di kedbun dll.

B. Pembagian milik
Para ulama membagi kepemilikan menjadi beberapa yaitu:
a.       Al milk attam (milik sempurna),yaitu jika materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuh nya oleh orang tersebut,yang bersifat mutlak dan tidak terbatas waktu.misal nya kepemilikan terhadap rumah.ciri-ciri al milk attam antara lain:
1)      Sejak awal,pemilikan terhadap materi dan terhadap manfaat harta itu bersifat sempurna.
2)      Pemilikan nya tidak didahului olueh sesuatu yang dilmilki sebelum nya,artinya materi dan manfaat sudah ada sejak pemilkan benda itu.
3)      Pemilikannya tidak dibatasi waktu.
4)      Pemilikannya tidak boleh digugurkan.
5)      Jika hak milik itu kepunyaan bersama maka masing-masing orang dianggap bebas mempergunakan miliknya itu sebagaimana milik mereka masing-masing.
b.  Al milk annaqish (milik yang tidak sempurna), yaitu jika sesorang hanya menguasai materi atau harta itu tetapi manfaat nya dikuasai orang lain, misalnya barang yang di sewakan.ciri-ciri nya antara lain:
1)      Boleh dibatasi waktu,tempat dan sifat nya.
2)      Tidak boleh diwariskan menurut ulama hanafiyah karenamanfaat tidak termasuk harta dalam pengertian mereka,namun menurut jumhur membolehkannya.
3)      Pengguna harus mengeluarkan biaya perawatan.
4)      Pengguna wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilik nya jika diminta.

C. Konsep hak milik dalam system selain islam

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa msalah hak milik dan kepemilikan dalam agama islam berbeda dengan masalah hak milik dalam selain islam.kepemilikan atau hak milik dalam islam didasarkan pada aturan-aturan atau ayat-ayat tentang hal tersebut yang telah tecantu dalam alqur’an dan alhadits.
Sebagai seorang muslim kita juga harus memahami konsep-konsep tersebut agar dalam hidup ini kita terarah pada jalan kepemilikan yang benar.
KESIMPULAN

Pemilik segala sesuatu yang ada di dunia ini yang abadi adalah Allah SWT. Sedangkan manusia hanya memiliki hak pakai dan hak manfaat. Selebihnya adalah kekuasaan Tuhan. Karena pada dasarnya manusia hanyalah sebagai khalifatullah fil ardh.


DAFTAR PUSTAKA


Haroen, Nasrun. 2000. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Mas’adi Ghufron A. 2002. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

http://muhamadzainudin-dzay.blogspot.com/2009/05/konsep-hak-hak-al-huquq-dalam-islam.html


Sampaikanlah walau satu ayat...!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar